JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ingin mendengar aspirasi publik terlebih dahulu ihwal wacana larangan bekas napi korupsi maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masuk ke dalam Undang-Undang Pilkada.
Karena itu Tito enggan mengambil sikap terlebih dahulu. “Saya sebagai Mendagri tidak mau mengambil sikap dulu, saya lebih mengutamakan mendengar aspirasi publiknya, publik mau mengambil prinsip pembalasan atau koreksi,” ujar Tito di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Rabu (6/11).
Tito menjelaskan bahwa pemasyarakatan pada zaman dahulu menerapkan konsep pembalasan. “Dulu orang ditangkap, diproses, masuk penjara itu konsepnya membalas. Supaya dia bikin susah orang, dia harus dibikin susah. Dengan cara masuk penjara, maka disebut dengan prison, penjara,” ujar dia melanjutkan.
Namun konsep penjara kini telah berubah. Tito menyinggung teori kriminologi yaitu fight crime, not the criminal. Di mana, yang harus diperangi adalah perbuatannya, bukan orangnya.
“Sehingga orang yang berbuat kejahatan, mereka dianggap melakukan perbuatan yang menyimpang, sehingga harus dikoreksi, prinsipnya adalah prinsip untuk mengoreksi dan merehabilitasi,” kata Tito.
Alhasil, menurut penilaian Tito, apabila hak politik para napidana korupsi dicabut, maka itu secara tak langsung pemerintah telah menerapkan prinsip pembalasan. Namun, dengan prinsip rehabilitasi, para narapidana korupsi dapat diberi kesempatan kembali.
Kendati demikian, Tito kembali menegaskan bahwa hal tersebut masih terus diperbincangkan. “Itu masih menjadi wacana, dibicarakan, dari KPU untuk diajukan, dibicarakan kemarin sudah di Komisi II DPR. Prinsip dari kami, terserah publik,” ujar Tito. (bbs/azw)