BATAM, SUMUTPOS.CO – Tujuh bandar yang berupaya melakukan penyelundupan sabu-sabu di pelabuhan tikus diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Barelang. Ketujuhnya berinisial Zl, IM, SA, KH, AD, MI serta SF. Dari tangan mereka disita 1,441 kg barang haram tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dari pelabuhan tikus dan rencananya diedarkan di Batam. “Dari pemeriksaan mereka (tersangka) satu jaringan. Sabu itu didapatkan dari pelabuhan tikus dan dibagi-bagikan kepada tersangka,” ujar Helmy yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (6/12).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Zl, IM, SA, KH di kawasan Sagulung pada 25 November lalu dengan barang bukti 1,03 kg sabu. “Dari empat tersangka ini kita lakukan penyelidikan. Lalu kita dapatkan lagi dua rekannya (AD dan MI) di Sagulung,” imbuhnya.
Dari tangan AD dan MI sendiri polisi mengamankan 240 gram sabu. Sedangkan SF diamankan di kawasan Batamkota pada 1 Desember lalu dengan barang bukti 198 gram sabu.
Dari pengakuan pelaku, sambung Helmy, mereka memiliki tugas berbeda.
Zl bertugas mengambil sabu itu ke pelabuhan. Sedangkan rekannya bertugas memamerkan dan mengedarkan barang haram tersebut.
“Seluruh sabu ini berasal dari Malaysia. Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” paparnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (opi/iil/jpg/ije)