25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengiriman Sabu dari Tujuh Bandar Terhenti

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS SABU-SABU: Barang bukti sabu-sabu yang disita polisi dalam salah satu kasus peredaran narkoba di Kota Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol. Eko Hadi Sutedjo (tengah) didampingi Kapolresta Medan Kombes Pol. Nico Afinta (kanan) memegang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu pada gelar kasus di Mapolresta Medan, Senin (15/9). Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus itu dengan barang bukti 30.000 butir ekstasi dan 25 kg sabu-sabu asal Malaysia.
Sabu – Ilustrasi

BATAM, SUMUTPOS.CO  – Tujuh bandar yang berupaya melakukan penyelundupan sabu-sabu di pelabuhan tikus diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Barelang. Ketujuhnya berinisial Zl, IM, SA, KH, AD, MI serta SF. Dari tangan mereka disita 1,441 kg barang haram tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dari pelabuhan tikus dan rencananya diedarkan di Batam. “Dari pemeriksaan mereka (tersangka) satu jaringan. Sabu itu didapatkan dari pelabuhan tikus dan dibagi-bagikan kepada tersangka,” ujar Helmy yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (6/12).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Zl, IM, SA, KH di kawasan Sagulung pada 25 November lalu dengan barang bukti 1,03 kg sabu.  “Dari empat tersangka ini kita lakukan penyelidikan. Lalu kita dapatkan lagi dua rekannya (AD dan MI) di Sagulung,” imbuhnya.

Dari tangan AD dan MI sendiri polisi mengamankan 240 gram sabu. Sedangkan SF diamankan di kawasan Batamkota pada 1 Desember lalu dengan barang bukti 198 gram sabu.

Dari pengakuan pelaku, sambung Helmy, mereka memiliki tugas berbeda.

Zl bertugas mengambil sabu itu ke pelabuhan. Sedangkan rekannya bertugas memamerkan dan mengedarkan  barang haram tersebut.

“Seluruh sabu ini berasal dari Malaysia. Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (opi/iil/jpg/ije)

 

 

 

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS SABU-SABU: Barang bukti sabu-sabu yang disita polisi dalam salah satu kasus peredaran narkoba di Kota Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol. Eko Hadi Sutedjo (tengah) didampingi Kapolresta Medan Kombes Pol. Nico Afinta (kanan) memegang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu pada gelar kasus di Mapolresta Medan, Senin (15/9). Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus itu dengan barang bukti 30.000 butir ekstasi dan 25 kg sabu-sabu asal Malaysia.
Sabu – Ilustrasi

BATAM, SUMUTPOS.CO  – Tujuh bandar yang berupaya melakukan penyelundupan sabu-sabu di pelabuhan tikus diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Barelang. Ketujuhnya berinisial Zl, IM, SA, KH, AD, MI serta SF. Dari tangan mereka disita 1,441 kg barang haram tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dari pelabuhan tikus dan rencananya diedarkan di Batam. “Dari pemeriksaan mereka (tersangka) satu jaringan. Sabu itu didapatkan dari pelabuhan tikus dan dibagi-bagikan kepada tersangka,” ujar Helmy yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (6/12).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Zl, IM, SA, KH di kawasan Sagulung pada 25 November lalu dengan barang bukti 1,03 kg sabu.  “Dari empat tersangka ini kita lakukan penyelidikan. Lalu kita dapatkan lagi dua rekannya (AD dan MI) di Sagulung,” imbuhnya.

Dari tangan AD dan MI sendiri polisi mengamankan 240 gram sabu. Sedangkan SF diamankan di kawasan Batamkota pada 1 Desember lalu dengan barang bukti 198 gram sabu.

Dari pengakuan pelaku, sambung Helmy, mereka memiliki tugas berbeda.

Zl bertugas mengambil sabu itu ke pelabuhan. Sedangkan rekannya bertugas memamerkan dan mengedarkan  barang haram tersebut.

“Seluruh sabu ini berasal dari Malaysia. Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (opi/iil/jpg/ije)

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/