25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Jatah Juliari Batubara Rp 17 Miliar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) selama 20 hari. Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu.

Johan Tallo/ Liputan6.com
DIGIRING: Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).Johan Tallo/ Liputan6.

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

“Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 sampai 25 Desember 2020,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12).

Firli mengatakan, Juliari akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, AW ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat. Juliari dan AW juga akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1.

“Saat ini karena kita masih dalam kondisi Covid-19, maka terhadap dua tersangka tersebut sebelum ditahan akan dicek kesehatan, khususnya memastikan bebas Covid-19,” kata Firli.

Penetapan Juliari sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY. Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

Firli mengatakan, Juliari menyerahkan diri ke penyidik KPK pada Minggu (6/12) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Ternyata Juliari berada di luar kota saat OTT KPK berlangsung.

Sedangkan AW menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada pukul 09.00 WIB.

KPK langsung menyegel beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim penyidik sudah menyegel lima lokasi untuk kemudian dilakukan penggeledahan. Namun Ali tak membeberkan kelima lokasi yang disegel terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara. “Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (6/12).

Jatah Juliari Rp 17 Miliar

Proyek bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300.000 di Kemensos tahun 2020 yang bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun, diduga dikorupsi sebesar Rp 20,8 miliar. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diduga mendapat fee dari proyek tersebut Rp 17 miliar.

Diketahui ada total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam 2 periode. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dari periode pertama terkumpul Rp 12 miliar dan Juliari menerima Rp 8,2 miliar secara tunai. “Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Firli Bahuri.

Sementara pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar. “Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli. Sehingga, total fee terkumpul dari proyek ini adalah Rp 20,8 miliar dengan Rp 17 miliar untuk jatah Juliari.

KPK tidak menjelaskan peruntukkan Rp 3,8 miliar dari total nilai fee di periode pertama.

Adapun KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Hal tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang. Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang dengan jumlah Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu Rp 11, 9 miliar, 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta). S

Dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Sebelum melakukan aksinya, Ardian dan Harry menyiapkan uang untuk ketiga pejabat Kemensos itu di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar.

Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jokowi Takkan Lindungi Koruptor

Presiden Joko Widodo menyatakan tak bakal melindungi pejabatnya yang terlibat korupsi. Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi penetapan tersangka pembantunya, Menteri Sosial Juliari Batubara, oleh KPK.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi!” kata Jokowi dengan nada tegas lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12).

Kata Jokowi, ia tak pernah bosan mengingatkan para menterinya beserta seluruh pejabat di Indonesia agar tidak korupsi. Terlebih lagi, kasus korupsi kali ini terkait bantuan sosial (bansos) yang sangat diperlukan masyarakat dalam penanganan Covid-19.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlangsung kepada KPK. Jokowi yakin lembaga antirasuah tersebut akan bekerja secara transparan dan profesional. “Oleh sebab itu juga berulang kali saya juga mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat,” tutur Presiden.

Untuk sementara, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai Menteri Sosial Ad Interim untuk menggantikan tugas Juliari.

Untuk diketahui, Juliari merupakan menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus korupsi. Sepekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster. (kps/net)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) selama 20 hari. Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu.

Johan Tallo/ Liputan6.com
DIGIRING: Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).Johan Tallo/ Liputan6.

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

“Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 sampai 25 Desember 2020,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12).

Firli mengatakan, Juliari akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, AW ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat. Juliari dan AW juga akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1.

“Saat ini karena kita masih dalam kondisi Covid-19, maka terhadap dua tersangka tersebut sebelum ditahan akan dicek kesehatan, khususnya memastikan bebas Covid-19,” kata Firli.

Penetapan Juliari sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY. Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

Firli mengatakan, Juliari menyerahkan diri ke penyidik KPK pada Minggu (6/12) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Ternyata Juliari berada di luar kota saat OTT KPK berlangsung.

Sedangkan AW menyerahkan diri kepada penyidik KPK pada pukul 09.00 WIB.

KPK langsung menyegel beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim penyidik sudah menyegel lima lokasi untuk kemudian dilakukan penggeledahan. Namun Ali tak membeberkan kelima lokasi yang disegel terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara. “Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (6/12).

Jatah Juliari Rp 17 Miliar

Proyek bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300.000 di Kemensos tahun 2020 yang bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun, diduga dikorupsi sebesar Rp 20,8 miliar. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diduga mendapat fee dari proyek tersebut Rp 17 miliar.

Diketahui ada total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam 2 periode. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dari periode pertama terkumpul Rp 12 miliar dan Juliari menerima Rp 8,2 miliar secara tunai. “Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” kata Firli Bahuri.

Sementara pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar. “Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli. Sehingga, total fee terkumpul dari proyek ini adalah Rp 20,8 miliar dengan Rp 17 miliar untuk jatah Juliari.

KPK tidak menjelaskan peruntukkan Rp 3,8 miliar dari total nilai fee di periode pertama.

Adapun KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Hal tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang. Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang dengan jumlah Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu Rp 11, 9 miliar, 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta). S

Dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Sebelum melakukan aksinya, Ardian dan Harry menyiapkan uang untuk ketiga pejabat Kemensos itu di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar.

Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jokowi Takkan Lindungi Koruptor

Presiden Joko Widodo menyatakan tak bakal melindungi pejabatnya yang terlibat korupsi. Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi penetapan tersangka pembantunya, Menteri Sosial Juliari Batubara, oleh KPK.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi!” kata Jokowi dengan nada tegas lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12).

Kata Jokowi, ia tak pernah bosan mengingatkan para menterinya beserta seluruh pejabat di Indonesia agar tidak korupsi. Terlebih lagi, kasus korupsi kali ini terkait bantuan sosial (bansos) yang sangat diperlukan masyarakat dalam penanganan Covid-19.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlangsung kepada KPK. Jokowi yakin lembaga antirasuah tersebut akan bekerja secara transparan dan profesional. “Oleh sebab itu juga berulang kali saya juga mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat,” tutur Presiden.

Untuk sementara, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai Menteri Sosial Ad Interim untuk menggantikan tugas Juliari.

Untuk diketahui, Juliari merupakan menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus korupsi. Sepekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster. (kps/net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/