25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Polres Sergai Ungkap Kasus Ganja dan Sabu

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan peredaran daun ganja seberat 14,2 Kg dari tersangka Musyafar alias Jafar (40) warga Dusun IV Mesjid Desa Nenassalam, Kecamatan Medangderas Kabupaten Batubara.

KONFERENSI PERS: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang gelar konferensi pers terkait penangkapan daun ganja seberat 14.2 Kg dan sabu.
KONFERENSI PERS: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang gelar konferensi pers terkait penangkapan daun ganja seberat 14.2 Kg dan sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam konfrensi persnya menjelaskan penangkapan tersangka Musyafar alias Jafar berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku akan melakukan transaksi ganja di Desa Seijenggi Kecamatan Perbaungan.

“Dilakukan Penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka dan barang bukti daun ganja seberat 14,2 Kg berada di bawah bangku mobil Inova BK 1949 GD,” kata AKBP Robin saat Konferensi Pers, dihalaman Mapolres Sergai, Sabtu (5/12).

AKBP Robin juga menjelaskan dari penangkapan tersangka Jafar, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Wardok (51) warga Kota Medan.

Selain mengamankan daun Ganja, Polres Serdang Bedagai juga mengungkap peredaran sabu-sabu dengan, tersangka Afrijal Piliang alias Kojek (32) warga Dusun VIII Desa Pelintahan Sei Rampah Sergai, M Padli als Padli (28)warga Dusun II Desa Nagur Tanjung Beringin. Serta Anisa Ramadhani alias Nisa (25) warga Dusun V Desa Pelintahan Seirampah, Sergai.

Ketiganya ditangkap di Dusun VIII Desa Pelintahan dan diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,6 gram.

Selanjutnya, tersangka M Yusuf (33) warga Jalan Bakti Lalang Rambutan, Tebingtinggi dengan barang bukti 18,8 gram sabu-sabu.

“Ancaman hukuman penjara tersangka paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas kapolres. (bbs/azw)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan peredaran daun ganja seberat 14,2 Kg dari tersangka Musyafar alias Jafar (40) warga Dusun IV Mesjid Desa Nenassalam, Kecamatan Medangderas Kabupaten Batubara.

KONFERENSI PERS: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang gelar konferensi pers terkait penangkapan daun ganja seberat 14.2 Kg dan sabu.
KONFERENSI PERS: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang gelar konferensi pers terkait penangkapan daun ganja seberat 14.2 Kg dan sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam konfrensi persnya menjelaskan penangkapan tersangka Musyafar alias Jafar berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku akan melakukan transaksi ganja di Desa Seijenggi Kecamatan Perbaungan.

“Dilakukan Penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka dan barang bukti daun ganja seberat 14,2 Kg berada di bawah bangku mobil Inova BK 1949 GD,” kata AKBP Robin saat Konferensi Pers, dihalaman Mapolres Sergai, Sabtu (5/12).

AKBP Robin juga menjelaskan dari penangkapan tersangka Jafar, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Wardok (51) warga Kota Medan.

Selain mengamankan daun Ganja, Polres Serdang Bedagai juga mengungkap peredaran sabu-sabu dengan, tersangka Afrijal Piliang alias Kojek (32) warga Dusun VIII Desa Pelintahan Sei Rampah Sergai, M Padli als Padli (28)warga Dusun II Desa Nagur Tanjung Beringin. Serta Anisa Ramadhani alias Nisa (25) warga Dusun V Desa Pelintahan Seirampah, Sergai.

Ketiganya ditangkap di Dusun VIII Desa Pelintahan dan diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,6 gram.

Selanjutnya, tersangka M Yusuf (33) warga Jalan Bakti Lalang Rambutan, Tebingtinggi dengan barang bukti 18,8 gram sabu-sabu.

“Ancaman hukuman penjara tersangka paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas kapolres. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/