Dikatakan, Labora dilarikan lewat laut dengan perantara mereka. Dan ini harus dibongkar betul-betul dan jangan sampai orang memojokkan Kalapas dan jajarannya karena ketidakberdayaan mereka.
“Karena ada ‘tembok’ yang melindung Labora selama dia tidak berada di Lapas, dan dalam konteks ini saya juga meminta Menkumham yang langsung berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri. Karena bisnis ini sudah bergeser, itu yang tak diketahui Kemekumham. Jadi sekali lagi, kalau memang mau serius maka, saya kira yang harus dicegah adalah bagaimana Labora jangan sampai lari ke luar negeri,” ujarnya.
Menurutnya, Labora bisa saja melarikan diri ke Republik Palau, karena dari Sorong hanya butuh waktu 10 jam untuk sampai di sana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Wayan K. Dusak mengatakan pihaknya akan menempatkan terpidana kasus pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak, dan tindak pidana pencucian uang, Labora Sitorus di ruang isolasi A109 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
“Kita tempatkan di sel khusus A109, itu sel isolasi. Kamar sendiri,” kata Wayan di LP Cipinang, Senin (7/3).
Menurutnya, penempatan Labora di ruang isolasi, agar pria yang sempat buron tiga hari itu tidak melakukan upaya bunuh diri.
“Dia ingin bunuh diri. Kita lihat nanti. Dia kooperatif apa tidak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ketika Kemenkumham hendak memindahkan Labora dari LP Sorong ke LP Cipinang, dia sempat menolak dan mengancam untuk bunuh diri. Bahkan, pihak keluarga Labora sudah menyiapkan peti mati di rumahnya sebagai bentuk ancaman pemindahan tersebut.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendi B Peranginangin, Senin (7/3) di kantor Kemenkumham, menegaskan, jika ada oknum yang melakukan penyimpangan terkait kasus kaburnya Labora akan diproses sesuai prosedur.
“Kalau ada yang menyimpang, kami proses,” tegas Effendi.
Menyinggung apakah ada hukuman tambahan untuk Labora, Effendi masih belum memastikan. Yang jelas, kata dia, ada upaya Labora menghindari proses hukum.
“Bukan gagal dibawa. Kemarin dia melarikan diri dan sekarang menyerahkan diri, berarti ada upaya menghindari proses hukum,” katanya.
Dia mengatakan, nanti ada penilaian dari pemasyarakatan apakah akan ada sanksi tambahan atau tidak. “Nanti tergantung di sana, kalau (perlu sel) khusus, ya ditempat-di tempat khusus,” ujarnya.
Effendi menyebutkan pihaknya tak masalah jika DPR memanggil mereka untuk meminta penjelasan kasus kaburnya Labora. Sah-sah saja jika DPR sesuai fungsinya memanggil Kemenkumham.
“Itu sah-sah saja,” tegasnya.
Dia mengatakan, Kemenkumham tentu akan melakukan evaluasi terkait kaburnya Labora tersebut. “Semua masih proseslah. Nanti dari hasil pemeriksaan kami evaluasi,” ujarnya.
Soal sanksi kepada oknum yang terbukti membantu Labora, kata Effendi, pasti ada sanksinya. “Nanti pihak penegak hukum yang memberikan landasannya. Kan ada aturan kepegawaian, sanksi ringan atau berat,” ujarnya.
Kasus kaburnya Labora dari upaya pemenjaraan juga membuat tudingan miring mengarah ke kepolisian. Sebab, Polri dianggap tak serius membantu proses pemindahan atas mantan polisi yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak dan tindak pidana pencucian uang itu. Namun, Mabes Polri tak mau dianggap sebagai biang kaburnya Labora yang Senin (7/3) dini hari menyerahkan diri setelah buron selama tiga hari di Papua Barat.