30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satu NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler

Foto: Andreas Lukas Altobeli/kps
Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan.

Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.

Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator. Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang. Dalam surat itu diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.

Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM. Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala. Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April kemarin.

Pada awalnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa nomor pelanggan yang melewati batas registrasi akan dinonaktifkan alias hangus sehingga nomor tersebut tak akan lagi bisa digunakan.  Baca juga : ATSI Pastikan Nomor Prabayar yang Lewat Tenggat Registrasi Tidak Hangus Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas registrasi sampai tenggat akhir bulan lalu. Namun pengguna harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang.

Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibuat untuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan.  Sebelumnya, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian.

Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler. (Yudha Pratomo/kps)

Foto: Andreas Lukas Altobeli/kps
Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan.

Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.

Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator. Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang. Dalam surat itu diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.

Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM. Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala. Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April kemarin.

Pada awalnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa nomor pelanggan yang melewati batas registrasi akan dinonaktifkan alias hangus sehingga nomor tersebut tak akan lagi bisa digunakan.  Baca juga : ATSI Pastikan Nomor Prabayar yang Lewat Tenggat Registrasi Tidak Hangus Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas registrasi sampai tenggat akhir bulan lalu. Namun pengguna harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang.

Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibuat untuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan.  Sebelumnya, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian.

Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler. (Yudha Pratomo/kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/