29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Data Jaksa di Medan Bikin Jengkel Kemendagri

Sidang Buyung Ritonga, Terdakwa Korupsi APBD Langkat

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jengkel menyikapi data-data yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Buyung Ritonga. Pasalnya, dari data yang dibeber di materi dakwaan terungkap, sejumlah tokoh dengan posisi penting di Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat, ternyata ikut menikmati APBD Langkat yang diselewengkan saat Syamsul Arifin menjabat sebagai bupati.
Jumlah keseluruhan dana yang dibagi-bagi dari kas Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat Rp98.716.765.154, yang tidak dianggarkan dalam APBD dan P-APBD. Angka ini mirip dengan dakwaan JPU KPK dalam perkara yang sama dengan terdakwa Syamsul Arifin.

Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Meonek menjelaskan, sebenarnya aturan mengenai penggunaan dana APBD sudah cukup jelas. Aturan itu yakni di PP Nomor 58 Tahun 2005, juga Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri 59 Tahun 2007, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

Reydonnyzar menilai, perkara-perkara pengucuran dana APBD yang diusut aparat hukum, lantaran dana tersebut tidak jelas pertanggungjawabannya. Dikatakan Donny, panggilan akrabnya, bantuan keuangan dari APBD sebenarnya diperbolehkan, misal untuk jajaran Muspida, mengingat urgensinya. Hanya saja, kegiatan yang mendapat bantuan itu harus jelas. Bantuannya pun, sifatnya hanya boleh berupa honorarium untuk Muspida, karena ada suatu kegiatan. Tanpa ada kegiatan yang jelas, dilarang keras ada bantuan dari APBD.

“Dan dilarang menerima dalam bentuk gelondongan, dengan besaran yang tidak wajar, tidak proporsional, dan tidak jelas pertanggungjawabannya,” imbuh pakar keuangan daerah itu.

Jika bantuan diberikan dalam bentuk gelondongan, tidak disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), kata Donny, jelas itu bentuk penyelewengan. “Apalagi hanya diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu, seperti keluarganya. Karena prinsip anggaran tak boleh elitis dan diskriminatif,” urainya.

Seperti diberitakan, JPU perkara Buyung, Rehulina Purba berkali-kali menyebut sejumlah tokoh dan pejabat penerima dana tak resmi tersebut. Selain itu, uang juga dinikmati anggota dewan, wartawan, ormas kepemudaan dan oknum pribadi. Dakwaan ini dibacakan empat JPU secara bergantian dan berkali-kali menyebutkan para penerima
Contohnya untuk tahun 2002 sebesar Rp13.166.O6I.610 dimana dari jumlah ini sebesar Rp4.671.598.610 untuk keperluan keluarga, sedangkan Rp8.494.463.000 untuk keperluan unsur muspida, BKPRMI, Fraksi, FKPPI, Taruna Jasa Said, Fitria Elvi Sukaesih, Syeh Muhammad Al Hamid dan lain-lain.

Niat KPK mentransfer uang sitaan dikembalikan Syamsul Arifin dalam kasus korupsi APBD ke kas Pemkab Langkat, menjadi topik perbincangan hangat eksekutif dan legistalif di Langkat. “Jika nantinya pengadilan menyatakan uang itu kembali ke kas, akan digunakan sesuai ketentuan. Mungkin, persisnya kita gunakan kepada hal-hal yang telah teragendakan,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal, di Stabat.

Menurut juru bicara Pemkab ini, penggunaan uang dimaksud akan masuk skala prioritas agenda pembangunan. Misalnya, di dinas pekerjaan umum untuk proyek infrastruktur.

Pun demikian, Pemkab tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Makanya, segala seuatu kebijakan atau keputusan pengadilan tipikor terkait uang dalam kasus dimaksud akan dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris Dinas PU Langkat, Reza, menuturkan bahwa uang dimaksud apabila telah incrach dan kembali ke kas akan dikoordinasikan penggunaannya dengan DPRD Kab Langkat. Pasalnya, jumlah uang pengembalian sudah tidak lagi sama besarnya anggaran dicanangkan sebelumnya. “Inikan ceritanya kalau sudah incrach ya, pengembalian itu akan kita koordinasikan ke DPRD dalam penggunaannya. Sebab, saat dianggarkan sebelum disita jumlahnya kalau tidak salah berbeda dengan pengembalian,” urai Reza.

Dengan demikian, menurut dia, tidak ada pilihan bagi Dinas PU berkoordinasi dengan DPRD tentang item proyek yang harus didahulukan atau dihapus. Sebab, saat merancang atau mem-fanding item-item proyek menyusul penyitaan juga melalui legislatif.

Anggota badan anggaran DPRD Kab Langkat, Ralin Sinulingga, menyatakan jika pengembalian berlangsung dalam waktu dekat (selama 2011) tidak perlu untuk diparipurnakan lagi. Alasannya, sejumalh uang dimaksud sudah dimasukkan ke dalam anggaran proyek infrastruktur di Dinas PU. Namun, menjadi pertanyaan apakah PU punya waktu untuk menggunakan uang dimaksud, dengan sisa tahun anggaran terhitung aktif 2 bulan saja menyusul pembahasan P-APBD 2011 saat ini.

“Menjadi pertanyaan, apakah dinas PU sanggup menjalankan uang pengembalian itu nantinya pada penghujung tahun ini dengan tenggat masa aktif terhitung dua bulan ke depan jika dikembalikan KPK sekarang. Apalagi, kita sekarang sudah masuk tahap pembahasan P-APBD 2011,” ungkap Ralin.      Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diminta tak perlu repot-repot mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta guna menagih  uang pengembalian dari mantan Bupati Langkat. Syamsul Arifin sebesar Rp80,103 miliar dalam perkara korupsi APBD Langkat. Pihak KPK menjanjikan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke kas Pemkab Langkat, begitu sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap alias incrach.

Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha kepada koran ini kemarin (6/9) menjelaskan, untuk saat ini uang tersebut masih berstatus sebagai barang bukti lantaran proses hukum belum selesai. Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih mengajukan banding, begitu pun pihak Syamsul.

“Kita akan patuhi putusan pengadilan. Begitu sudah incrach, uang langsung kita transfer ke kas Pemkab Langkat,” ujar Priharsa. Ditegaskan, mekanisme seperti itu sudah biasa dilakukan oleh KPK selama ini. Jika pengadilan menyatakan uang pengembalian harus dikembalikan ke kas daerah, maka akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah yang bersangkutan. Jika pengadilan menyatakan suang pengembalian sebuah perkara korupsi harus dikembalikan ke kas negara, maka akan ditransfer ke rekening kas negara, dalam hal ini kementrian keuangan.

Hanya saja, lanjut Priharsa, bisa saja nantinya pengadilan tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mengeluarkan putusan lain. Bisa saja, jumlah uang yang harus disetor ke kas Pemkab Langkat berbeda dengan putusan pengadilan tipikor. “Jadi, nanti tetap akan dihitung lagi,” kata Arsa, panggilan akrabnya.

Dijelaskan juga, barang-barang sitaan juga akan dilelang setelah ada putusan incrach. “Sedang barang bukti yang dinyatakan harus dikembalikan ke terdakwa, ya baru akan kita kembalikan setelah ada putusan incrach,” terangnya.

Seperti diberitakan, putusan majelis hakim pengadilan tipikor dalam perkara korupsi APBD Langkat yang dibacakan 15 Agustus 2011, menyatakan bahwa uang pengembalian dari Syamsul sebesar Rp80,103 miliar menjadi hak Pemkab Langkat.

Jika uang tersebut sudah dikembalikan ke kas Pemkab Langkat, maka harus habis dibelanjakan dalam satu tahun anggaran. Kasubdit Anggaran Daerah Kemendagri, Syarifuddin, menjelaskan prinsip pengelolaan uang daerah.
“APBD itu kan rencana keuangan tahunan. Jika tahun itu pendapatan besar, maka belanja tahun itu juga akan besar,” ujar Syarifuddin dalam perbincangan dengan koran ini di kantornya, pertengahan Agustus 2011. (sam/mag-4)

Sidang Buyung Ritonga, Terdakwa Korupsi APBD Langkat

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jengkel menyikapi data-data yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Buyung Ritonga. Pasalnya, dari data yang dibeber di materi dakwaan terungkap, sejumlah tokoh dengan posisi penting di Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat, ternyata ikut menikmati APBD Langkat yang diselewengkan saat Syamsul Arifin menjabat sebagai bupati.
Jumlah keseluruhan dana yang dibagi-bagi dari kas Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat Rp98.716.765.154, yang tidak dianggarkan dalam APBD dan P-APBD. Angka ini mirip dengan dakwaan JPU KPK dalam perkara yang sama dengan terdakwa Syamsul Arifin.

Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Meonek menjelaskan, sebenarnya aturan mengenai penggunaan dana APBD sudah cukup jelas. Aturan itu yakni di PP Nomor 58 Tahun 2005, juga Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri 59 Tahun 2007, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

Reydonnyzar menilai, perkara-perkara pengucuran dana APBD yang diusut aparat hukum, lantaran dana tersebut tidak jelas pertanggungjawabannya. Dikatakan Donny, panggilan akrabnya, bantuan keuangan dari APBD sebenarnya diperbolehkan, misal untuk jajaran Muspida, mengingat urgensinya. Hanya saja, kegiatan yang mendapat bantuan itu harus jelas. Bantuannya pun, sifatnya hanya boleh berupa honorarium untuk Muspida, karena ada suatu kegiatan. Tanpa ada kegiatan yang jelas, dilarang keras ada bantuan dari APBD.

“Dan dilarang menerima dalam bentuk gelondongan, dengan besaran yang tidak wajar, tidak proporsional, dan tidak jelas pertanggungjawabannya,” imbuh pakar keuangan daerah itu.

Jika bantuan diberikan dalam bentuk gelondongan, tidak disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), kata Donny, jelas itu bentuk penyelewengan. “Apalagi hanya diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu, seperti keluarganya. Karena prinsip anggaran tak boleh elitis dan diskriminatif,” urainya.

Seperti diberitakan, JPU perkara Buyung, Rehulina Purba berkali-kali menyebut sejumlah tokoh dan pejabat penerima dana tak resmi tersebut. Selain itu, uang juga dinikmati anggota dewan, wartawan, ormas kepemudaan dan oknum pribadi. Dakwaan ini dibacakan empat JPU secara bergantian dan berkali-kali menyebutkan para penerima
Contohnya untuk tahun 2002 sebesar Rp13.166.O6I.610 dimana dari jumlah ini sebesar Rp4.671.598.610 untuk keperluan keluarga, sedangkan Rp8.494.463.000 untuk keperluan unsur muspida, BKPRMI, Fraksi, FKPPI, Taruna Jasa Said, Fitria Elvi Sukaesih, Syeh Muhammad Al Hamid dan lain-lain.

Niat KPK mentransfer uang sitaan dikembalikan Syamsul Arifin dalam kasus korupsi APBD ke kas Pemkab Langkat, menjadi topik perbincangan hangat eksekutif dan legistalif di Langkat. “Jika nantinya pengadilan menyatakan uang itu kembali ke kas, akan digunakan sesuai ketentuan. Mungkin, persisnya kita gunakan kepada hal-hal yang telah teragendakan,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal, di Stabat.

Menurut juru bicara Pemkab ini, penggunaan uang dimaksud akan masuk skala prioritas agenda pembangunan. Misalnya, di dinas pekerjaan umum untuk proyek infrastruktur.

Pun demikian, Pemkab tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Makanya, segala seuatu kebijakan atau keputusan pengadilan tipikor terkait uang dalam kasus dimaksud akan dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris Dinas PU Langkat, Reza, menuturkan bahwa uang dimaksud apabila telah incrach dan kembali ke kas akan dikoordinasikan penggunaannya dengan DPRD Kab Langkat. Pasalnya, jumlah uang pengembalian sudah tidak lagi sama besarnya anggaran dicanangkan sebelumnya. “Inikan ceritanya kalau sudah incrach ya, pengembalian itu akan kita koordinasikan ke DPRD dalam penggunaannya. Sebab, saat dianggarkan sebelum disita jumlahnya kalau tidak salah berbeda dengan pengembalian,” urai Reza.

Dengan demikian, menurut dia, tidak ada pilihan bagi Dinas PU berkoordinasi dengan DPRD tentang item proyek yang harus didahulukan atau dihapus. Sebab, saat merancang atau mem-fanding item-item proyek menyusul penyitaan juga melalui legislatif.

Anggota badan anggaran DPRD Kab Langkat, Ralin Sinulingga, menyatakan jika pengembalian berlangsung dalam waktu dekat (selama 2011) tidak perlu untuk diparipurnakan lagi. Alasannya, sejumalh uang dimaksud sudah dimasukkan ke dalam anggaran proyek infrastruktur di Dinas PU. Namun, menjadi pertanyaan apakah PU punya waktu untuk menggunakan uang dimaksud, dengan sisa tahun anggaran terhitung aktif 2 bulan saja menyusul pembahasan P-APBD 2011 saat ini.

“Menjadi pertanyaan, apakah dinas PU sanggup menjalankan uang pengembalian itu nantinya pada penghujung tahun ini dengan tenggat masa aktif terhitung dua bulan ke depan jika dikembalikan KPK sekarang. Apalagi, kita sekarang sudah masuk tahap pembahasan P-APBD 2011,” ungkap Ralin.      Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diminta tak perlu repot-repot mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta guna menagih  uang pengembalian dari mantan Bupati Langkat. Syamsul Arifin sebesar Rp80,103 miliar dalam perkara korupsi APBD Langkat. Pihak KPK menjanjikan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke kas Pemkab Langkat, begitu sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap alias incrach.

Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha kepada koran ini kemarin (6/9) menjelaskan, untuk saat ini uang tersebut masih berstatus sebagai barang bukti lantaran proses hukum belum selesai. Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih mengajukan banding, begitu pun pihak Syamsul.

“Kita akan patuhi putusan pengadilan. Begitu sudah incrach, uang langsung kita transfer ke kas Pemkab Langkat,” ujar Priharsa. Ditegaskan, mekanisme seperti itu sudah biasa dilakukan oleh KPK selama ini. Jika pengadilan menyatakan uang pengembalian harus dikembalikan ke kas daerah, maka akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah yang bersangkutan. Jika pengadilan menyatakan suang pengembalian sebuah perkara korupsi harus dikembalikan ke kas negara, maka akan ditransfer ke rekening kas negara, dalam hal ini kementrian keuangan.

Hanya saja, lanjut Priharsa, bisa saja nantinya pengadilan tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mengeluarkan putusan lain. Bisa saja, jumlah uang yang harus disetor ke kas Pemkab Langkat berbeda dengan putusan pengadilan tipikor. “Jadi, nanti tetap akan dihitung lagi,” kata Arsa, panggilan akrabnya.

Dijelaskan juga, barang-barang sitaan juga akan dilelang setelah ada putusan incrach. “Sedang barang bukti yang dinyatakan harus dikembalikan ke terdakwa, ya baru akan kita kembalikan setelah ada putusan incrach,” terangnya.

Seperti diberitakan, putusan majelis hakim pengadilan tipikor dalam perkara korupsi APBD Langkat yang dibacakan 15 Agustus 2011, menyatakan bahwa uang pengembalian dari Syamsul sebesar Rp80,103 miliar menjadi hak Pemkab Langkat.

Jika uang tersebut sudah dikembalikan ke kas Pemkab Langkat, maka harus habis dibelanjakan dalam satu tahun anggaran. Kasubdit Anggaran Daerah Kemendagri, Syarifuddin, menjelaskan prinsip pengelolaan uang daerah.
“APBD itu kan rencana keuangan tahunan. Jika tahun itu pendapatan besar, maka belanja tahun itu juga akan besar,” ujar Syarifuddin dalam perbincangan dengan koran ini di kantornya, pertengahan Agustus 2011. (sam/mag-4)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/