32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Presiden & DPR Saling Serang

Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebaliknya membantah pernyataan Yusril yang menganggap payung hukum KIS, KIP, dan KKS yang diluncurkan Presiden Jokowi belum jelas.

“Kalau ada anggaran sudah ada payung hukum. Karena anggaran itu dalam bentuk APBN. APBN itu dalam bentuk UU. Tidak ada masalah,” kata JK di kantornya, Jumat (7/11).

JK mengatakan ketiga ‘kartu sakti’ yang diluncurkan Jokowi sudah memiliki dasar hukum, dimana anggaran masing-masing kartu sebenarnya sudah ada lebih dulu. Seperti Kartu Indonesia Sehat, menurut JK, anggaran KIS sudah ada di BPJS Kesehatan.

Begitu juga dengan Kartu Indonesia Pintar yang menggunakan anggaran pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kartu Keluarga Sejahtera di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial.

“Ini hanya sistem aja. Jadi Undang-Undangnya ada di situ,” ujar JK yang menyebut anggaran pengadaan ‘kartu sakti’ Jokowi sekitar Rp5 triliun.

Mantan ketua umum Partai Golkar ini tidak membantah bila ketiga ‘kartu sakti’ yang diluncurkan Jokowi hanya mengganti nama dengan program yang telah ada sebelumnya. Namun bedanya ketiga kartu ini segera didistribusikan untuk kepentingan masyarakat.

“Nama kan boleh saja dan sistem juga boleh dirubah. Apa yang menurut pandangan kita lebih baik. Lebih cepat. Itulah sebabnya itu hanya sistem aja. Jadi tidak perlu UU. Karena UU sudah ada,” terang JK.

 

Penjelasan terbaru yang menegaskan legalitas ketiga kartu itu datang dari mantan anggota Panitia Khusus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari Fraksi PDI-P periode 2009-2014, Surya Chandra Surapaty.

Berbeda dengan pendapat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, yang menyatakan dasar hukum ketiga kartu akan dikeluarkan selanjutnya dengan Keputusan Presiden (Keppres) dan atau Instruksi Presiden (Inpres), Surya menyatakan bahwa dana untuk ketiga kartu berasal dari APBN.

Yakni dari porsi dana program yang sudah ada sebelumnya. Misal untuk KIP, dananya dari Bantuan Siswa Miskin (BSM), atau KIS dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang jelas alokasi dan payung hukumnya.

Penjelasan itu berbeda dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyatakan pembiayaan ketiga program menggunakan dana tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan APBN.

Lain pula Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa yang sempat mengatakan anggaran KIS berasal dari dana bansos senilai Rp 6,2 triliun. Yang terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan anggaran KIS ada pada anggaran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Sementara, anggaran KIP adalah anggaran yang dialokasikan untuk bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM)

 

Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebaliknya membantah pernyataan Yusril yang menganggap payung hukum KIS, KIP, dan KKS yang diluncurkan Presiden Jokowi belum jelas.

“Kalau ada anggaran sudah ada payung hukum. Karena anggaran itu dalam bentuk APBN. APBN itu dalam bentuk UU. Tidak ada masalah,” kata JK di kantornya, Jumat (7/11).

JK mengatakan ketiga ‘kartu sakti’ yang diluncurkan Jokowi sudah memiliki dasar hukum, dimana anggaran masing-masing kartu sebenarnya sudah ada lebih dulu. Seperti Kartu Indonesia Sehat, menurut JK, anggaran KIS sudah ada di BPJS Kesehatan.

Begitu juga dengan Kartu Indonesia Pintar yang menggunakan anggaran pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kartu Keluarga Sejahtera di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial.

“Ini hanya sistem aja. Jadi Undang-Undangnya ada di situ,” ujar JK yang menyebut anggaran pengadaan ‘kartu sakti’ Jokowi sekitar Rp5 triliun.

Mantan ketua umum Partai Golkar ini tidak membantah bila ketiga ‘kartu sakti’ yang diluncurkan Jokowi hanya mengganti nama dengan program yang telah ada sebelumnya. Namun bedanya ketiga kartu ini segera didistribusikan untuk kepentingan masyarakat.

“Nama kan boleh saja dan sistem juga boleh dirubah. Apa yang menurut pandangan kita lebih baik. Lebih cepat. Itulah sebabnya itu hanya sistem aja. Jadi tidak perlu UU. Karena UU sudah ada,” terang JK.

 

Penjelasan terbaru yang menegaskan legalitas ketiga kartu itu datang dari mantan anggota Panitia Khusus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari Fraksi PDI-P periode 2009-2014, Surya Chandra Surapaty.

Berbeda dengan pendapat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, yang menyatakan dasar hukum ketiga kartu akan dikeluarkan selanjutnya dengan Keputusan Presiden (Keppres) dan atau Instruksi Presiden (Inpres), Surya menyatakan bahwa dana untuk ketiga kartu berasal dari APBN.

Yakni dari porsi dana program yang sudah ada sebelumnya. Misal untuk KIP, dananya dari Bantuan Siswa Miskin (BSM), atau KIS dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang jelas alokasi dan payung hukumnya.

Penjelasan itu berbeda dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyatakan pembiayaan ketiga program menggunakan dana tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan APBN.

Lain pula Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa yang sempat mengatakan anggaran KIS berasal dari dana bansos senilai Rp 6,2 triliun. Yang terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan anggaran KIS ada pada anggaran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Sementara, anggaran KIP adalah anggaran yang dialokasikan untuk bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/