Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, pemerintah harus serius dalam menyelesaikan maraknya tenaga asing. Seharusnya, pemerintah menggunakan data yang dipaparkan media untuk bahan evaluasi dan penindakkan di lapangan. “Bukan malah dibantah dan ditolak,” terang dia.
Data yang diberitakan media menjadi informasi yang sangat penting dan sangat membantu pemerintah. Mungkin selama ini informasi itu tidak terekspos, karena tenaga asing itu berada di pelosok Indonesia, Misalnya, maraknya TKA di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemerintah harus gerak cepat merespon pemberitaan itu.
Dahnil menyatakan, perusahaan asing yang sengaja menggunakan tenaga kasar harus ditindak tegas. Bila perlu perusahaan itu ditutup, karena sudah melanggar aturan Indonesia. Jangan sampai malah dilindungi oleh aparat. Siapa pun yang melanggar harus diberi hukuman agar tidak terjadi hal yang serupa.
Menurut dia, maraknya TKA menjadi ancaman bagi angkatan tenaga kerja Indonesia. Perusahaan asing cenderung memprioritaskan pekerja kasar dari luar dan menolak pekerja lokal. Maka pengangguran akan menjadi ancaman bagi bangsa ini. Sangat ironis jika di suatu daerah ada industri atau pabrik, tapi jumlah pengangguran tinggi. “Ini harus disikapi pemerintah. Jangan sampai dibiarkan,” tutur pria kelahiran Aceh Timur itu.
Dia menambahkan, banyaknya tenaga asing ilegal membuktikan adanya persoalan dalam pengawasan keimigrasian. Sebelum muncul permasalahan yang lebih besar dan menganggu stabilitas politik jangka panjang, maka pemerintah harus segera memperbaiki masalah keimigrasian. “Termauk meninjau ulang kebijakan bebas visa untuk warga negara tertentu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemerintah tak perlu kebanyakan alasan terkait kondisi TKA Ilegal. Nyatanya, pemerintah dinilai kecolongan dalam penanganan buruh asing. Said pun mengkritisi pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang membandingkan jumlah TKA asing dengan TKI di luar negeri.
’’Jelas ini miskonsepsi. Meski TKI di Luar Negeri ada 6,5 juta dan kebanyakan pekerja kasar, mereka memang ditempatkan kepada negara yang membutuhkan. Negara-negara penempatan TKI tersebut mengizinkan adanya perekrutan pekerja kasar asing di negara mereka,’’ ujarnya.
Sedangkan, lanjut dia, undang-undang tentang ketenagakerjaan sudah jelas melarang adanya TKA asing unskilled bekerja di Indonesia. Secara logika, karena masih banyak juga tenaga kerja dengan spesifikasi rendah yang belum mendapatkan kesempatan kerja. ’’Karena itulah, kami kukuh ingin melakukan gugatan hukum citizen law suit terkiat TKA Tiongkok. Dari survei kami, 93 persen responden setuju adanya tuntutan tersebut,’’ tegasnya. (tyo/lum/bil/jpg)