โDakwaan tidak bisa dibuktikan dengan kuat dari fakta yang disampaikan dalam tuntutannya hari ini. Tuntutan 10 dan 12 tahun untuk terdakwa jelas kami tolak dan akan kami tuangkan dalam pledoi kami di minggu yang akan datang,โ tegasnya.
Untuk kesiapannya sendiri, Pratiwi menyatakan sudah mulai dilakukan. Para terdakwa sudah menyusun pledoi. Pihaknya juga sedang merangkum selruuh keterangan saksi dan ahli dalam persidangan sebelumnya.
โDan jelas sekali, saksi kami hadirkan maupun JPU hadirkan sama sekali menyatakan bahwa ini bukan penodaan agama,โ ungkapnya.
Begitu pun untuk tuduhan percobaan makar. Menurutnya, tudingan itu tidak terpenuhi karena ketiga terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk menggulingkan pemerintahan yang berlaku. โKalau JPU konsisten dengan tuntutan makar, harusnya mereka bisa membuktikan di muka persidangan. Dan dalam fakta persidangan itu tidak pernah terungkap bahkan gagal terungkap,โ tuturnya.
Dia pun merasa ada kejanggalan dalam tuntutan yang diungkap JPU. Sebab, pasal tentang makar baru muncul di tengah-tengah ini. Padahal, awal yang dilaporkan adalah soal penodaan agama. โTiba-tiba muncul pasal makar tanpa sepengetahuan sang pelapor. Surat panggilan pada terdakwa sejak jadi tersangka pun tidak ada pasal makar. cuma pasal penodaan agama,โ jelasnya.
Terkait struktur negara yang disinggung JPU, dia menilai hal itu lumrah. Sebab, dalam struktur organisasi BEM dan partai pun ada jabatan presiden tersebut. โJadi itu hal yang lumrah. Kalau mereka memang punya niatan untuk menggulingkan pemerintahan, saat diusir kemarin kenapa mereka tidak melakukan serangan balik?โ ungkapnya.
Berdasar pada fakta-fakta tersebut, Pratiwi mengaku kecewa. Dia menilai peradilan sesat dan kriminalisasi bagi kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. (mia/jpg/yaa)