31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Belum Semua Anggota DPRD Mengembalikan Uang

Wawan Yunarwanto, Penunutut Umum KPK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus melakukan proses penyidikan atas kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan total penyuapan mencapai Rp61,8 miliar, yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho.

Hal tersebut merujuk dari fakta-fakta persidangan hampir keseluruhan atau 90 persen pimpinan berserta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, menerima uang suap dari Pemprov Sumut, sesuai dengan instruksi Gatot Pudjo Nugroho saat menjabat sebagai Gubsu.

“Kita disini hanya menyidangkan terkait suapnya (dilakukan Gatot), untuk fakta persidangannya dan prosesnya akan kita laporkan dan menindaklanjuti dengan penyidikan,” sebut Wawan Yunarwanto selaku penuntut umum KPK kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Dengan itu, sudah dipastikan wakil rakyat di Sumut akan diminta pertanggungjawaban secara hokum, walaupun mereka sudah mengembalikan uang suap tersebut. Wawan mengatakan, bila mana memenuhi dua unsur alat bukti, kedepannya KPK akan dilakukan proses penyidikan.

“Bila cukup (alat buktinya) kita tindaklanjuti. Bila tidak cukup, kita tidak bisa menindaklanjuti,” tegasnya.

Wawan juga mengakui bahwa seluruh anggota DPRD Sumut yang menerima suap belum mengembalikan uang ke rekening KPK yang sudah ditunjuk banknya. Namun, dia belum mengetahui berapa sudah jumlah uang dikembalikan dari total uang suap mencapai Rp61,8 miliar.

“Untuk total suapnya Rp61,8 miliar, untuk uang dikembalikan sudah ada. Tapi totalnya kita akan hitung kembali. Namun, ada anggota dewan berjanji mengembalikan uang secara mencicil dan ada sebagian sudah ada membayar lunas. Kemudian, uang itu disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Seperti yang telah diketahui, sesuai dengan dakwaan KPK dalam kasus suap dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho, dari total suap mencapai Rp61,8 miliar, ada delapan item yang dilakukan terdakwa terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Wawan Yunarwanto, Penunutut Umum KPK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus melakukan proses penyidikan atas kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan total penyuapan mencapai Rp61,8 miliar, yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho.

Hal tersebut merujuk dari fakta-fakta persidangan hampir keseluruhan atau 90 persen pimpinan berserta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, menerima uang suap dari Pemprov Sumut, sesuai dengan instruksi Gatot Pudjo Nugroho saat menjabat sebagai Gubsu.

“Kita disini hanya menyidangkan terkait suapnya (dilakukan Gatot), untuk fakta persidangannya dan prosesnya akan kita laporkan dan menindaklanjuti dengan penyidikan,” sebut Wawan Yunarwanto selaku penuntut umum KPK kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Dengan itu, sudah dipastikan wakil rakyat di Sumut akan diminta pertanggungjawaban secara hokum, walaupun mereka sudah mengembalikan uang suap tersebut. Wawan mengatakan, bila mana memenuhi dua unsur alat bukti, kedepannya KPK akan dilakukan proses penyidikan.

“Bila cukup (alat buktinya) kita tindaklanjuti. Bila tidak cukup, kita tidak bisa menindaklanjuti,” tegasnya.

Wawan juga mengakui bahwa seluruh anggota DPRD Sumut yang menerima suap belum mengembalikan uang ke rekening KPK yang sudah ditunjuk banknya. Namun, dia belum mengetahui berapa sudah jumlah uang dikembalikan dari total uang suap mencapai Rp61,8 miliar.

“Untuk total suapnya Rp61,8 miliar, untuk uang dikembalikan sudah ada. Tapi totalnya kita akan hitung kembali. Namun, ada anggota dewan berjanji mengembalikan uang secara mencicil dan ada sebagian sudah ada membayar lunas. Kemudian, uang itu disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Seperti yang telah diketahui, sesuai dengan dakwaan KPK dalam kasus suap dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho, dari total suap mencapai Rp61,8 miliar, ada delapan item yang dilakukan terdakwa terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/