Dalam pandangan hakim MA, publik harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan publik bisa salah pilih calon pemimpin harus dicegah. Caranya dengan mencabut hak pilih seseorang yang telah mengkhianati amanat publik.
Menanggapi putusan itu, pengacara Anas, Handika Honggo Wongso menilai putusan hakim agung berlebihan. “Sungguh sangat berat sekali. Majelis hakim tingkat kasasi lebih mengedepankan semangat menghukum dari pada memberikan keadilan. Kita akan tetap melawan,” katanya.
Pada bagian lain, KPK mengapresiasi putusan Artidjo Cs. Pimpinan KPK Johan Budi menyebut semua pihak harus menghormati putusan hakim. “Putusan hakim kasasi memperlihatkan bahwa apa yang kami sangkakan dan dakwakan pada Anas telah firm dan kuat,” jelas Johan.
Anas dijerat sebagai tersangka penerimaan dan gratifikasi dari Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Anas disebut mengumpulkan uang melalui perusahaan-perusahaan yang didirikan Nazarudin dengan tujuan untuk mempersiapkan pencalonan dirinya sebagai presiden.(gun)