25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

MA Vonis Semua Terdakwa Pembunuh Josua Lebih Ringan, Sambo Lepas dari Hukuman Mati

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Melalui sidang pembacaan putusan kasasi pada Selasa (8/8), Hakim Agung Suhadi dan empat hakim lainnya memutuskan, pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat itu mendapat keringanan hukuman.

Sambo yang sebelumnya divonis dengan hukuman mati kini divonis hukuman penjara seumur hidup. Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi usai majelis hakim membacakan putusan kasasi, kemarin. Ferdy Sambo yang mengotaki pembunuhan berencana Brigadir Yosua di sidang kasasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dia dihukum mati. Demikian pula ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.

Meski menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, oleh MA mantan kepala Divisi Propam Polri itu tetap divonis lebih ringan. “Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ungkap Sobandi.

“Pidana penjara seumur hidup,” sambung dia. Dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut, dua diantaranya dissenting opinion.

Kedua hakim itu adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti. Keduanya tidak sependapat dengan Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Suharto, dan Hakim Agung Yohanes Priyana. “Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga,” imbuh Sobandi.

Selain Sambo, kemarin MA juga membacakan vonis kasasi untuk Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Secara berurutan ketiga terdakwa tersebut disidangkan dalam perkara bernomor 816 K/Pid/2023, 815 K/Pid/2023, dan 814 K/Pid/2023. Oleh majelis hakim kasasi, Putri dihukum lebih ringan dari 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat kedua menjadi sepuluh tahun penjara. Sementara Kuat dikurangi hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara. Dan Ricky dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.

Berkaitan dengan pertimbangan atas putusan kasasi untuk empat terdakwa itu, Sobandi belum bisa menjelaskan secara terperinci. Dia menyebut pihaknya juga masih menunggu salinan lengkap atas putusan yang dibacakan kemarin. “Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya,” kata dia. Sobandi memastikan salinan putusan itu juga bisa diakses oleh publik secara terbuka. Sebab akan diunggah ke laman Direktori Putusan MA.

Atas putusan tersebut, Arman Hanis sebagai penasihat hukum Sambo dan Putri menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan kasasi yang sudah diketok oleh MA. Namun demikian, dia masih menunggu salinan putusan untuk membaca pertimbangan majelis hakim secara lebih terperinci. “Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” jelas Arman.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan perkara Sambo dan terdakwa lainnya sejak awal. “KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA,” bebernya.

Hanya, pihaknya tidak bisa masuk lebih jauh ke ranah putusan. Sebab, hal itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim.

Kemarin, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyampaikan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah menjalani program cuti bersyarat sejak 4 Agustus lalu. “Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” imbuhnya. Dia menyebut, cuti bersyarat itu diberikan berdasar pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022. (syn/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Melalui sidang pembacaan putusan kasasi pada Selasa (8/8), Hakim Agung Suhadi dan empat hakim lainnya memutuskan, pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat itu mendapat keringanan hukuman.

Sambo yang sebelumnya divonis dengan hukuman mati kini divonis hukuman penjara seumur hidup. Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi usai majelis hakim membacakan putusan kasasi, kemarin. Ferdy Sambo yang mengotaki pembunuhan berencana Brigadir Yosua di sidang kasasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dia dihukum mati. Demikian pula ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.

Meski menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, oleh MA mantan kepala Divisi Propam Polri itu tetap divonis lebih ringan. “Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ungkap Sobandi.

“Pidana penjara seumur hidup,” sambung dia. Dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut, dua diantaranya dissenting opinion.

Kedua hakim itu adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti. Keduanya tidak sependapat dengan Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Suharto, dan Hakim Agung Yohanes Priyana. “Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga,” imbuh Sobandi.

Selain Sambo, kemarin MA juga membacakan vonis kasasi untuk Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Secara berurutan ketiga terdakwa tersebut disidangkan dalam perkara bernomor 816 K/Pid/2023, 815 K/Pid/2023, dan 814 K/Pid/2023. Oleh majelis hakim kasasi, Putri dihukum lebih ringan dari 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat kedua menjadi sepuluh tahun penjara. Sementara Kuat dikurangi hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara. Dan Ricky dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.

Berkaitan dengan pertimbangan atas putusan kasasi untuk empat terdakwa itu, Sobandi belum bisa menjelaskan secara terperinci. Dia menyebut pihaknya juga masih menunggu salinan lengkap atas putusan yang dibacakan kemarin. “Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya,” kata dia. Sobandi memastikan salinan putusan itu juga bisa diakses oleh publik secara terbuka. Sebab akan diunggah ke laman Direktori Putusan MA.

Atas putusan tersebut, Arman Hanis sebagai penasihat hukum Sambo dan Putri menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan kasasi yang sudah diketok oleh MA. Namun demikian, dia masih menunggu salinan putusan untuk membaca pertimbangan majelis hakim secara lebih terperinci. “Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” jelas Arman.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti perkembangan perkara Sambo dan terdakwa lainnya sejak awal. “KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA,” bebernya.

Hanya, pihaknya tidak bisa masuk lebih jauh ke ranah putusan. Sebab, hal itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim.

Kemarin, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyampaikan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah menjalani program cuti bersyarat sejak 4 Agustus lalu. “Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” imbuhnya. Dia menyebut, cuti bersyarat itu diberikan berdasar pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022. (syn/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/