25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Rp6 Triliun untuk Gaji ke-14 PNS, Honorer K2 Iri

Foto: RIO SUSANTO/BENGKULU EKSPRESS/JPNN Ribuan Guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Bengkulu mengikuti peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-70  di Balai Buntar Kota Bengkulu,Rabu (25/11).
Foto: RIO SUSANTO/BENGKULU EKSPRESS/JPNN
Ribuan Guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Bengkulu mengikuti peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-70 di Balai Buntar Kota Bengkulu,Rabu (25/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016 untuk pembayaran gaji ke-14 PNS.

Gaji ke-14 tersebut akan dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah. Jadi, sekitar Juni-Juli. Sedang gaji ke-13 yang mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan jelang lebaran.

Kebijakan pemerintah tersebut rupanya memicu reaksi honorer kategori dua (K2). Mereka menilai, hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak adil.

Pasalnya, pemerintah selama ini berdalih pengangkatan tenaga honorer terganjal antara lain karena beratnya beban keuangan negara, yang harus mengalokasikan gaji cukup besar.

“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Pemerintah mau mencairkan gaji ke-14 untuk PNS. Ini sangat kontradiktif dengan alasan pemerintah yang menolak mengangkat honorer K2 karena anggaran negara membengkak,” kata Korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Syamsul Bahri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/4).

Syamsul mengatakan, sudah jelas beban keuangan negara juga berat untuk dana gaji ke-14 PNS itu. Jika pemerintah mau bersikap adil, lanjutnya, mestinya dana tersebut dialihkan untuk pengangkatan 439 ribu honorer K2 menjadi PNS.

Dia mengaku semakin sulit memahami alasan pemerintah ogah mengangkat honorer K2. Jika asalannya beban keuangan negara berat, tapi PNS mendapatkan bonus gaji hingga dua kali, yakni gaji ke-13 dan ke-14.

“Mereka sudah diberi gaji ke-13, dikasih lagi gaji ke-14. Apa itu bukan memperbesar belanja negara. Kami jadi bingung melihat sikap pemerintah. Di satu sisi minta berhemat, sisi lain malah boros,” ucapnya.

Diketahui, tahun 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji PNS. Alasannya, pertumbuhan ekonomi belum dapat mencapai 7 persen, sehingga beban APBN cukup berat. Sebagai gantinya, PNS diberi gaji ke-14.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani pernah menyebutkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016 untuk gaji ke-14 PNS.

Foto: RIO SUSANTO/BENGKULU EKSPRESS/JPNN Ribuan Guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Bengkulu mengikuti peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-70  di Balai Buntar Kota Bengkulu,Rabu (25/11).
Foto: RIO SUSANTO/BENGKULU EKSPRESS/JPNN
Ribuan Guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Bengkulu mengikuti peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-70 di Balai Buntar Kota Bengkulu,Rabu (25/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016 untuk pembayaran gaji ke-14 PNS.

Gaji ke-14 tersebut akan dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah. Jadi, sekitar Juni-Juli. Sedang gaji ke-13 yang mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan jelang lebaran.

Kebijakan pemerintah tersebut rupanya memicu reaksi honorer kategori dua (K2). Mereka menilai, hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak adil.

Pasalnya, pemerintah selama ini berdalih pengangkatan tenaga honorer terganjal antara lain karena beratnya beban keuangan negara, yang harus mengalokasikan gaji cukup besar.

“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Pemerintah mau mencairkan gaji ke-14 untuk PNS. Ini sangat kontradiktif dengan alasan pemerintah yang menolak mengangkat honorer K2 karena anggaran negara membengkak,” kata Korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Syamsul Bahri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/4).

Syamsul mengatakan, sudah jelas beban keuangan negara juga berat untuk dana gaji ke-14 PNS itu. Jika pemerintah mau bersikap adil, lanjutnya, mestinya dana tersebut dialihkan untuk pengangkatan 439 ribu honorer K2 menjadi PNS.

Dia mengaku semakin sulit memahami alasan pemerintah ogah mengangkat honorer K2. Jika asalannya beban keuangan negara berat, tapi PNS mendapatkan bonus gaji hingga dua kali, yakni gaji ke-13 dan ke-14.

“Mereka sudah diberi gaji ke-13, dikasih lagi gaji ke-14. Apa itu bukan memperbesar belanja negara. Kami jadi bingung melihat sikap pemerintah. Di satu sisi minta berhemat, sisi lain malah boros,” ucapnya.

Diketahui, tahun 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji PNS. Alasannya, pertumbuhan ekonomi belum dapat mencapai 7 persen, sehingga beban APBN cukup berat. Sebagai gantinya, PNS diberi gaji ke-14.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani pernah menyebutkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016 untuk gaji ke-14 PNS.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/