26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

e-KTP Diusulkan jadi DPT

JAKARTA – Ribut-ribut soal data pemilih di pilgub DKI harus dijadikan pelajaran penting bagi proses pendataan pemilih pilgub Sumut 2013 mendatang. Data penduduk yang sudah melakukan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), harus dijadikan acuan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilgub Sumut.

Koordinator Komite Pemilih untuk Indonesia (Tepi) Jeiry Sumampow mengatakan, memang aturan perundang-undangan belum mengatur penggunaan e-KTP untuk menyusun DPT. Tapi, lanjutnya, untuk menjamin akurasi data pemilih, penyelenggara pemilukada harus berani menggunakan e-KTP sebagai basis data. “Karena data e-KTP lebih valid, jauh lebih akurat,” ujar Jeiry Sumampow dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin (9/7).

Dijelaskan, data e-KTP bisa menghindari adanya pemilih yang namanya terdaftar secara ganda di DPT. Juga mencegah warga yang punya hak pilih tapi tidak terdata di daftar pemilih. “Karena ini menyangkut hak pemilih, mestinya seluruh data e-KTP yang sudah ada dipakai saja agar data sempurna,” ujar Jeiry.

Sebelumnya, kepada koran ini aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan juga mengingatkan agar pemilukada di daerah yang telah melakukan perekaman e-KTP, menggunakan data dari proyeknya kemendagri itu.

Abdullah Dahlan menjelaskan, jika perekaman e-KTP belum merata untuk seluruh warga, maka cukup yang sudah melakukan perekaman itu dulu saja yang dimasukkan ke data pemilih. Sisanya, menyisir lagi dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh pemda ke KPU Daerah. “Jadi, kalau pun dari DP4 tidak akurat, paling cuman sedikit karena mayoritas pasti sudah terekam di data e-KTP,” ulasnya.

Untuk pilgub Sumut, tahapan penyerahan DP4 dari Pemprov Sumut ke KPU Sumut dijadwalkan pada 14-23 September 2012. Dengan kata lain, mayoritas warga Sumut yang punya hak pilih sudah merekam e-KTP, karena proyek perekaman e-KTP ditargetkan sudah tuntas akhir 2012 di seluruh daerah.
Kalau data e-KTP itu digunakan, maka KPU Sumut tinggal menyisir saja data e-KTP anggota TNI/Polri, untuk dikeluarkan dari daftar pemilih.

Mendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah menyatakan kesanggupannya memberikan data penduduk hasil pengerjaan e-KTP untuk keperluan pendataan pemilih di pemilukada. Memang, dia mengatakan hal tersebut terkait ribut-ribut data pemilih pilgub DKI.

Ramai diberitakan, hingga menjelang pemungutan suara pilgub DKI, masalah data pemilih terus diributkan. Sejumlah partai pengusung pasangan calon mempersoalkan data pemilih pilgub DKI yang jauh melampaui data warga yang sudah merekam e-KTP.

Buntutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih. DKPP diperintahkan memperbaiki DPT. Tapi oleh sebagian kalangan, perbaikan sudah tak mungkin dilakukan karena waktunya sudah mepet.

Jeiry Sumampow menilai, masalah DPT ini akan terus menjadi sumber persoalan, meski pilgub DKI nantinya selesai digelar.
Di Sumut, program Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Sumatera Utara (Sumut), yang telah terselesaikan di 14 kabupaten/kota di Sumut, pada kenyataannya menimbulkan dilema bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.
Hal itu berkaca dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, yang akhir-akhir ini santer diperbincangkan banyak pihak, karena masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

KPUD Sumut tidak meyakini, jika pada akhirnya pembagian atau distribusi E-KTP kepada masyarakat, akan selesai pada Desember tahun ini.

“Pemberian penghargaan kepada 14 kabupaten/kota itu kan secara simbolis. Nah, pertanyaannya apakah pada kenyataannya sudah seperti itu di lapangan? Di Kota Medan saja, sejauh ini masih belum selesai. Penyelesaian E-KTP yang katanya melampaui target 10,2 persen di 14 kabupaten/kota, di satu sisi mengapresiasi itu untuk membantu penyelenggaraan pilkada. Namun di satu sisi kita merasa dilemma, melihat adanya kekisruhan masalah DPT yang terjadi di Pilgub DKI. Ya, ini dilematis,” tegas Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, Selasa (10/7).

Ditambahkannya, pihaknya tidak ingin melihat adanya duplikasi data, terlebih Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) pada 1 Juni 2012 lalu. “Kami tidak ingin terjadi duplikasi data. Kita menyambut baik penyelesaian program E-KTP di 14 kabupaten/kota itu. Tapi di satu sisi kita tidak ingin timbul masalah. Perlu ada pengawasan dari masyarakat, partai politik (parpol), pasangan calon dan sebagainya,” tukasnya.

Menurutnya, kendati jika nantinya E-KTP diserahkan kepada KPUD Sumut, dibutuhkan adanya pengecekan ulang terhadap E-KTP tersebut.
“Nantinya dibutuhkan pengecekan ulang. Apakah pada E-KTP tersebut sudah secara valid kebenarannya, misalnya yang sudah meninggal, yang sudah berumur di atas 17 tahun, anggota dan mantan anggota TNI/Polri dan sebagainya,” ucapnya.

Irham juga sempat menyatakan, dirinya tidak optimis pada akhirnya program E-KTP di 19 kabupaten/kota lainnya di Sumut, akan terselesaikan hingga pelaksanaan pemungutan suara Pilgubsu yang rencananya akan digelar 7 Maret 2013 mendatang.

“Sepertinya untuk 19 kabupaten/kota lainnya, belum tentu akan siap hingga Maret 2013. Jangan kan itu dulu. Yang 14 kabupaten/kota saja yang mendapat penghargaan secara simbolis, kenyataannya di lapangan juga masih banyak masalah. Apa benar satu atau dua bulan nanti, ke masyarakat di 14 kabupaten/kota itu sudah menerima E-KTP dan selesai Desember tahun ini?” tukasnya. (sam/ari)

JAKARTA – Ribut-ribut soal data pemilih di pilgub DKI harus dijadikan pelajaran penting bagi proses pendataan pemilih pilgub Sumut 2013 mendatang. Data penduduk yang sudah melakukan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), harus dijadikan acuan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilgub Sumut.

Koordinator Komite Pemilih untuk Indonesia (Tepi) Jeiry Sumampow mengatakan, memang aturan perundang-undangan belum mengatur penggunaan e-KTP untuk menyusun DPT. Tapi, lanjutnya, untuk menjamin akurasi data pemilih, penyelenggara pemilukada harus berani menggunakan e-KTP sebagai basis data. “Karena data e-KTP lebih valid, jauh lebih akurat,” ujar Jeiry Sumampow dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin (9/7).

Dijelaskan, data e-KTP bisa menghindari adanya pemilih yang namanya terdaftar secara ganda di DPT. Juga mencegah warga yang punya hak pilih tapi tidak terdata di daftar pemilih. “Karena ini menyangkut hak pemilih, mestinya seluruh data e-KTP yang sudah ada dipakai saja agar data sempurna,” ujar Jeiry.

Sebelumnya, kepada koran ini aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan juga mengingatkan agar pemilukada di daerah yang telah melakukan perekaman e-KTP, menggunakan data dari proyeknya kemendagri itu.

Abdullah Dahlan menjelaskan, jika perekaman e-KTP belum merata untuk seluruh warga, maka cukup yang sudah melakukan perekaman itu dulu saja yang dimasukkan ke data pemilih. Sisanya, menyisir lagi dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh pemda ke KPU Daerah. “Jadi, kalau pun dari DP4 tidak akurat, paling cuman sedikit karena mayoritas pasti sudah terekam di data e-KTP,” ulasnya.

Untuk pilgub Sumut, tahapan penyerahan DP4 dari Pemprov Sumut ke KPU Sumut dijadwalkan pada 14-23 September 2012. Dengan kata lain, mayoritas warga Sumut yang punya hak pilih sudah merekam e-KTP, karena proyek perekaman e-KTP ditargetkan sudah tuntas akhir 2012 di seluruh daerah.
Kalau data e-KTP itu digunakan, maka KPU Sumut tinggal menyisir saja data e-KTP anggota TNI/Polri, untuk dikeluarkan dari daftar pemilih.

Mendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah menyatakan kesanggupannya memberikan data penduduk hasil pengerjaan e-KTP untuk keperluan pendataan pemilih di pemilukada. Memang, dia mengatakan hal tersebut terkait ribut-ribut data pemilih pilgub DKI.

Ramai diberitakan, hingga menjelang pemungutan suara pilgub DKI, masalah data pemilih terus diributkan. Sejumlah partai pengusung pasangan calon mempersoalkan data pemilih pilgub DKI yang jauh melampaui data warga yang sudah merekam e-KTP.

Buntutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih. DKPP diperintahkan memperbaiki DPT. Tapi oleh sebagian kalangan, perbaikan sudah tak mungkin dilakukan karena waktunya sudah mepet.

Jeiry Sumampow menilai, masalah DPT ini akan terus menjadi sumber persoalan, meski pilgub DKI nantinya selesai digelar.
Di Sumut, program Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Sumatera Utara (Sumut), yang telah terselesaikan di 14 kabupaten/kota di Sumut, pada kenyataannya menimbulkan dilema bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.
Hal itu berkaca dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, yang akhir-akhir ini santer diperbincangkan banyak pihak, karena masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

KPUD Sumut tidak meyakini, jika pada akhirnya pembagian atau distribusi E-KTP kepada masyarakat, akan selesai pada Desember tahun ini.

“Pemberian penghargaan kepada 14 kabupaten/kota itu kan secara simbolis. Nah, pertanyaannya apakah pada kenyataannya sudah seperti itu di lapangan? Di Kota Medan saja, sejauh ini masih belum selesai. Penyelesaian E-KTP yang katanya melampaui target 10,2 persen di 14 kabupaten/kota, di satu sisi mengapresiasi itu untuk membantu penyelenggaraan pilkada. Namun di satu sisi kita merasa dilemma, melihat adanya kekisruhan masalah DPT yang terjadi di Pilgub DKI. Ya, ini dilematis,” tegas Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, Selasa (10/7).

Ditambahkannya, pihaknya tidak ingin melihat adanya duplikasi data, terlebih Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) pada 1 Juni 2012 lalu. “Kami tidak ingin terjadi duplikasi data. Kita menyambut baik penyelesaian program E-KTP di 14 kabupaten/kota itu. Tapi di satu sisi kita tidak ingin timbul masalah. Perlu ada pengawasan dari masyarakat, partai politik (parpol), pasangan calon dan sebagainya,” tukasnya.

Menurutnya, kendati jika nantinya E-KTP diserahkan kepada KPUD Sumut, dibutuhkan adanya pengecekan ulang terhadap E-KTP tersebut.
“Nantinya dibutuhkan pengecekan ulang. Apakah pada E-KTP tersebut sudah secara valid kebenarannya, misalnya yang sudah meninggal, yang sudah berumur di atas 17 tahun, anggota dan mantan anggota TNI/Polri dan sebagainya,” ucapnya.

Irham juga sempat menyatakan, dirinya tidak optimis pada akhirnya program E-KTP di 19 kabupaten/kota lainnya di Sumut, akan terselesaikan hingga pelaksanaan pemungutan suara Pilgubsu yang rencananya akan digelar 7 Maret 2013 mendatang.

“Sepertinya untuk 19 kabupaten/kota lainnya, belum tentu akan siap hingga Maret 2013. Jangan kan itu dulu. Yang 14 kabupaten/kota saja yang mendapat penghargaan secara simbolis, kenyataannya di lapangan juga masih banyak masalah. Apa benar satu atau dua bulan nanti, ke masyarakat di 14 kabupaten/kota itu sudah menerima E-KTP dan selesai Desember tahun ini?” tukasnya. (sam/ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/