SUMUTPOS.CO – Penantian jamaah Indonesia untuk dapat menunaikan ibadah umrah segera berakhir. Kerajaan Arab Saudi memberikan lampu hijau bagi umat Islam Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci. Informasi tersebut disampaikan melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tertanggal 8 Oktober 2021. Namun, kepastian penyelenggaraannya menunggu persiapan dari pemerintah Arab Saudi.
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan, pembahasan tentang umrah cukup lama di level Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Selain itu, melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik, sehingga menjadi alasan diperbolehkannya umat Islam Indonesia untuk umrah. “Komite khusus di Kerajaan Arab Saudi saat ini sedang bekerja guna meminimalkan segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jamaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah,” kata Retno, kemarin.
Dalam nota diplomatik itu juga disebutkan, kedua pihak sedang membahas pertukaran informasi berkaitan dengan vaksin dan proses masuknya jamaah. “Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa karantina selama lima hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” jelas dia.
Retno menegaskan, kabar itu akan ditindaklanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaan. “Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta otoritas terkait,” ucapnya.
Retno mengaku telah berkoordinasi dengan menteri kesehatan maupun menteri agama. Selain itu, dia bertemu dengan menteri dari Saudi di sela pelaksanaan Sidang Majelis Umum Ke-76 PBB di New York.
Mengutip dari Saudi Gazette, Minggu (10/10/2021), setelah umrah dibuka untuk RI, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan aturan baru bahwa hanya jamaah yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis yang akan diizinkan memasuki Masjidil Haram. Aturan yang sama juga akan berlaku pada permohonan izin untuk mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi di Madinah.
Kementerian mengklarifikasi bahwa kategori yang dikecualikan dari vaksinasi, seperti yang ditunjukkan oleh aplikasi Tawakkalna tidak akan terpengaruh oleh aturan tersebut. “Semua orang yang telah diberi izin untuk mengambil dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan. Janji temu tersedia di pusat vaksinasi di seluruh Kerajaan,” tulis Kementerian itu.
Pengumuman tersebut mempertegas bahwa calon jamaah umrah yang baru mendapatkan satu dosis Covid-19 atau baru sembuh dari infeksi, tidak bisa mendapatkan izin untuk melakukan umrah dan shalat di Masjidil Haram serta untuk kunjungan ke Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad (SAW) di Masjid Nabawi di Madinah melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Kementerian mengindikasikan, semua tindakan pencegahan dan pencegahan yang terkait dengan pandemi tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis. Sedangkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengumumkan, bahwa status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna akan diperbarui efektif setelah 10 Oktober dan di mana status kekebalan akan diberikan hanya untuk orang-orang yang telah menyelesaikan vaksinasi.
Menurut pembaruan aplikasi, status kesehatan akan ditampilkan pada aplikasi Tawakkalna hanya untuk mereka yang menerima dua dosis vaksin Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson yang merupakan vaksin Covid-19 rekomendasi di Saudi.
Kemenkes Saudi juga menekankan, status kesehatan kekebalan tidak akan mencakup mereka yang telah menerima satu dosis vaksin dan pulih dari infeksi virus Corona sebelum atau setelah tanggal pengambilan dosis pertama.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menanggapi positif rencana Pemerintah Saudi untuk kembali membuka keran umrah untuk jemaah asal Indonesia. Kendati dalam rencana tersebut, ada aturan karantina bagi jamaah yang harus dipatuhi.
Menanggapi prasyarat tersebut, Anwar mengatakan, sebagai orang beragama selain harus memperhatikan ketentuan-kentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya, yaitu dengan ayat Qouliyah dan sabda rasul-Nya. Umat muslim juga dituntut untuk memperhatikan ayat-ayat-Nya yang lain yang disebut dengan ayat-ayat Kauniyah.
“Ayat-ayat Kauniyah ini adalah ayat-ayat Allah yang bisa dipahami oleh para ilmuwan dan atau scientist. Oleh karena itu kesimpulan mereka tentang apa yang harus kita lakukan (syarat karantina) tentu harus kita perhatikan,” kata Anwar, melalui pesan singkat diterima, Minggu (10/10).
Kepada para jamaah Indonesia, dia pun berharap agar mereka yang akan menjalankan ibadah umrah benar-benar memperhatikan ayat-ayat Qouliyah dan ayat-ayat Kauniyah. Sebab, Pemerintah Saudi dalam kebijakannya sudah memperhatikan dan mempertimbangkan kedua hal tersebut. “Untuk itu MUI mengimbau kepada jemaah yang ingin melaksanakan umrah agar mematuhi ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya,” harap dia.
Anwar meyakini, ketentuan diberlakukan Saudi tidak hanya baik bagi para pelaku umrah, tetapi juga baik bagi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ke depannya.
Menanggapi kabar tersebut, Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umrah Haji (AMPUH), Wawan Suhada mengapresiasi Kemenlu yang melakukan diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi. “Diterimanya nota diplomatik tersebut menjadi angin segar bagi PPIU dan seluruh jamaah umrah di tanah air agar dapat segera melaksanakan ibadah,” kata Wawan.
Meski begitu, lanjut dia, umrah belum dibuka hingga kemarin. Wawan tidak ingin masyarakat salah paham atas pernyataan Menlu Retno. “Ketentuan karantina lima hari menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah Indonesia agar dapat memenuhi standar ketentuan menteri kesehatan Arab Saudi,” ujar Wawan.
Dia mencontohkan standardisasi swab PCR, sertifikat, dan jenis vaksin. “Semoga dengan disediakannya booster Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca dapat menghindari ketentuan karantina lima hari tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah terus mengupayakan agar jamaah Indonesia bisa segera berangkat umrah. Kamis (7/10), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al Thaqafi. Pertemuan itu membahas penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
“Kepada Dubes, saya menyampaikan bahwa jamaah Indonesia sudah merindukan proses umrah yang indah dan proses haji yang khusyuk. Mereka betul-betul menunggu angin segar yang bisa memberikan kemudahan untuk bisa melaksanakan ibadah umrah dan haji,” terang Hilman.
Dia juga menyinggung soal mitigasi penyelenggaraan umrah saat pandemi. Menurut Hilman, perlu ada skema khusus. Pihaknya saat ini terus bersinergi dan berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, maskapai penerbangan, serta instansi terkait lainnya. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat semakin klir dan skema tata cara serta penanganan pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi bisa diterbitkan. Tentu dibutuhkan juga kedisiplinan jamaah dalam menaati prokes,” paparnya.
Hilman mengapresiasi respons Dubes Saudi Essam bin Abed. Kepada Hilman, Essam juga menegaskan keinginan pemerintah Saudi agar jamaah Indonesia bisa kembali menunaikan ibadah umrah. Namun, di tengah pandemi, regulasi yang diterapkan sangat ketat demi kenyamanan dan keamanan jamaah yang datang dari berbagai negara. (jpc/bbs)