25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sebut Sertifikat Diambil dari Brankas Kemudian Diagunkan di Bank

JPU Hadirkan Tiga Saksi Penggelapan Sertifikat

“Saya bahkan sempat menanyakan proses balik nama ke notaris. Tapi saya tidak mendapat jawaban yang jelas soal status sertifikat ini,” kata Trisia.

Sertifikat nomor 1313, kata Trisia saat ini sudah diagunkan di salah satu bank. Untuk saksi Suriansyah, pertanyaan JPU lebih fokus terkait sertifikat nomor 9605 yang tercatat sebagai aset perusahaan. Sertifikat tersebut, dikatakan Suriansyah juga atas nama Zainal Muttaqin.

Sertifikat tersebut dikatakan Suriansyah sebelumnya selalu berada dalam penguasaan perusahaan setidaknya sejak dia bekerja di PT Duta Banua Banjar pada 2006.

Namun pada awal April 2017, sertifikat diminta oleh PT Duta Manuntung untuk dibaliknama atas nama perusahaan. “Sertifikat lalu diantar oleh Manager HRGA PT Duta Banua Banjar ke Balikpapan,” ujar dia.

Bukannya dibaliknama atas nama perusahaan, terdakwa Zainal Muttaqin di kemudian hari justru meminta saksi Suriansyah untuk mengurus pemecahan sertifikat karena ada masalah tumpang tindih.

“Akhirnya saya membantu menguruskan ke BPN untuk mengurus pemecahan ini. Jadi sertifikat 9605 ini merupakan pecahan dari sertifikat induk 5346 atas nama Zainal Muttaqin,” terang dia.

Sertifikat tersebut, dijelaskan kini diagunkan di sebuah bank oleh Zainal Muttaqin setelah proses pemecahan sertifikat selesai. “Saya tidak tahu untuk keperluan apa (diagunkan),” kata Suriansyah.

Saksi ketiga, Wakil Direktur PT Duta Manuntung Supriyono oleh JPU diminta untuk menjelaskan bagaimana perolehan aset-aset perusahaan yang kini atas nama Zainal Muttaqin. Meski tak mengalami secara langsung, Supriyono yang pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Duta Manuntung mengetahui perolehan aset-aset tersebut melalui dokumen cek dan giro perusahaan. Dokumen cek dan giro tersebut juga ditunjukkan dalam persidangan.

Pada persidangan itu, terdakwa juga membantah sejumlah keterangan saksi. Salah satunya adalah klaim membeli aset di Banjarbaru dengan uang pribadi, berbeda dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa aset di Banjarbaru, Kalsel dibeli dengan uang perusahaan sejak tahun 1999.i Sdang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/10) pagi. (rel)

“Saya bahkan sempat menanyakan proses balik nama ke notaris. Tapi saya tidak mendapat jawaban yang jelas soal status sertifikat ini,” kata Trisia.

Sertifikat nomor 1313, kata Trisia saat ini sudah diagunkan di salah satu bank. Untuk saksi Suriansyah, pertanyaan JPU lebih fokus terkait sertifikat nomor 9605 yang tercatat sebagai aset perusahaan. Sertifikat tersebut, dikatakan Suriansyah juga atas nama Zainal Muttaqin.

Sertifikat tersebut dikatakan Suriansyah sebelumnya selalu berada dalam penguasaan perusahaan setidaknya sejak dia bekerja di PT Duta Banua Banjar pada 2006.

Namun pada awal April 2017, sertifikat diminta oleh PT Duta Manuntung untuk dibaliknama atas nama perusahaan. “Sertifikat lalu diantar oleh Manager HRGA PT Duta Banua Banjar ke Balikpapan,” ujar dia.

Bukannya dibaliknama atas nama perusahaan, terdakwa Zainal Muttaqin di kemudian hari justru meminta saksi Suriansyah untuk mengurus pemecahan sertifikat karena ada masalah tumpang tindih.

“Akhirnya saya membantu menguruskan ke BPN untuk mengurus pemecahan ini. Jadi sertifikat 9605 ini merupakan pecahan dari sertifikat induk 5346 atas nama Zainal Muttaqin,” terang dia.

Sertifikat tersebut, dijelaskan kini diagunkan di sebuah bank oleh Zainal Muttaqin setelah proses pemecahan sertifikat selesai. “Saya tidak tahu untuk keperluan apa (diagunkan),” kata Suriansyah.

Saksi ketiga, Wakil Direktur PT Duta Manuntung Supriyono oleh JPU diminta untuk menjelaskan bagaimana perolehan aset-aset perusahaan yang kini atas nama Zainal Muttaqin. Meski tak mengalami secara langsung, Supriyono yang pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Duta Manuntung mengetahui perolehan aset-aset tersebut melalui dokumen cek dan giro perusahaan. Dokumen cek dan giro tersebut juga ditunjukkan dalam persidangan.

Pada persidangan itu, terdakwa juga membantah sejumlah keterangan saksi. Salah satunya adalah klaim membeli aset di Banjarbaru dengan uang pribadi, berbeda dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa aset di Banjarbaru, Kalsel dibeli dengan uang perusahaan sejak tahun 1999.i Sdang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/10) pagi. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/