31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dashboard Pemantau Taksi Online Aktif Hari Ini

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

   JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menuntaskan penyediaan dashboard untuk memantau operasional taksi online. Sementara Kemenkominfo baru akan memberikan kunci akses dashboard tersebut ke Kemenhub dan Dinas Perhubungan (Dishub) di berbagai provinsi hari ini (14/2).

Penyediaan dashboard adalah amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang Mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

”Kami meminta Kemenkominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksi-nya. Agar kita bisa mengimplementasikan Permenhub 108/2017 secara efisien dan efektif,” papar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana kemarin (13/2).

Menurut dia, keberadaan dashboard menjadi hal yang penting dan krusial untuk melaksanakan Permenhub 108/2017. ”Salah satunya agar kami (Kemenhub) bisa tahu berapa jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator,” kata Cucu.

Selain itu, kata Cucu, petugas Dishub provinsi dapat melaksanakan monitoring sehingga hasilnya akan menjadi bahan pengambilan kebijakan di daerah. ”Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah,” tegasnya.

Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu wilayah. Semua data bisa disajikan secara real time.

Lebih lanjut Cucu mengatakan, isu pengaturan taksi online membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan. Tak terkecuali Kemenkominfo. Kata Cucu, Kemenkominfo wajib membuat aturan untuk para pemilik aplikasi (aplikator) karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operasional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

   JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menuntaskan penyediaan dashboard untuk memantau operasional taksi online. Sementara Kemenkominfo baru akan memberikan kunci akses dashboard tersebut ke Kemenhub dan Dinas Perhubungan (Dishub) di berbagai provinsi hari ini (14/2).

Penyediaan dashboard adalah amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang Mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

”Kami meminta Kemenkominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksi-nya. Agar kita bisa mengimplementasikan Permenhub 108/2017 secara efisien dan efektif,” papar Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana kemarin (13/2).

Menurut dia, keberadaan dashboard menjadi hal yang penting dan krusial untuk melaksanakan Permenhub 108/2017. ”Salah satunya agar kami (Kemenhub) bisa tahu berapa jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator,” kata Cucu.

Selain itu, kata Cucu, petugas Dishub provinsi dapat melaksanakan monitoring sehingga hasilnya akan menjadi bahan pengambilan kebijakan di daerah. ”Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah,” tegasnya.

Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu wilayah. Semua data bisa disajikan secara real time.

Lebih lanjut Cucu mengatakan, isu pengaturan taksi online membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan. Tak terkecuali Kemenkominfo. Kata Cucu, Kemenkominfo wajib membuat aturan untuk para pemilik aplikasi (aplikator) karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operasional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/