27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Dugaan Suap DAK APBN, Bupati Labura Ditahan KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkanĀ Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus (KSS) sebagai tersangka kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Lembaga antirasuah juga menetapkan Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan KPK.

DITAHAN: Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus mengenakan rompi tahanan KPK.
DITAHAN: Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus mengenakan rompi tahanan KPK.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp400 juta pada 4 Mei 2018 lalu.

ā€œSetelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka,ā€ kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

KPK menduga, Kharuddin yang akrab disapa Haji Buyung ini memberikan suap senilai total SGD 290.000 untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.

Selain itu, sambung Lili, Haji Buyung melalui Agusman juga diduga mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono. ā€œDugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH (Puji) tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,ā€ cetus Lili.

Menurut Lili, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2020 mendatang guna kepentingan penyidikan. Khaeruddin akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Puji bakal menjalani penahanan di Polres Jakarta Timur. ā€œUntuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka,ā€ ujar Lili.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, di antaranya dua mantan Anggota DPR RI Amin Santono dan Sukiman, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo; mantan Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba; kemudian dua pihak swasta bernama Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.

Keenam tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman yang perkaranya saat ini masih dalam tahap penyidikan. ā€œSekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di Pusat dan Daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat,ā€ tegas Lili.

Atas perbuatannya, Haji Buyung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Pernah Akui Terima Uang Korupsi PBB

Selain terjerat kasus pengurusan DAK, nama Buyung juga sempat masuk pusaran kasus korupsi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan. Dalam persidangan sebagai saksi dalam kasus korupsi PBB di Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Agustus lalu, Buyung mengakui pernah menerima uang Rp545 juta.

Uang tersebut bersumber dari kasus korupsi biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan yang diterima Pemkab Labura Tahun Anggaran 2013-2015. Namun, ia menyatakan sudah mengembalikan uang korupsi itu. ā€œUang itu tidak semua saya pegang. Misalnya 100 persen, 60 persennya sama saya, dan 40 persennya untuk Wakil Bupati,ā€ kata Buyung di persidangan saat itu.

Buyung beralasan, pengambilan uang itu sudah sesuai dengan aturan dari Dirjen Keuangan.

Buyung menyebutkan, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas Pemkab Labura, sehingga dia tidak ada menikmati uang tersebut.

Mendengar pengakuan Buyung, hakim anggota Syafril Batubara lantas mengatakan bahwa Buyung bisa dijadikan tersangka. ā€œKamu tadi bilang sudah dikembalikan. Kamu tahu kalau dua orang ini juga dikembalikan uangnya. Ya sudah, berarti bisa jadi kan, orang yang sudah mengembalikan uang tetap bisa dijadikan tersangka. Betulkan pak jaksa,ā€ kata hakim Syafril sembari menoleh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Robertson.

Seperti diketahui, Buyung terpilih dua periode sebagai Bupati Labura pada 2010-2015 dan 2016-2021. Ia juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (2004ā€“2009) dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (2009ā€“2010). (jpc/trb)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkanĀ Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus (KSS) sebagai tersangka kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Lembaga antirasuah juga menetapkan Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan KPK.

DITAHAN: Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus mengenakan rompi tahanan KPK.
DITAHAN: Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus mengenakan rompi tahanan KPK.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp400 juta pada 4 Mei 2018 lalu.

ā€œSetelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka,ā€ kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

KPK menduga, Kharuddin yang akrab disapa Haji Buyung ini memberikan suap senilai total SGD 290.000 untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.

Selain itu, sambung Lili, Haji Buyung melalui Agusman juga diduga mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono. ā€œDugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH (Puji) tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,ā€ cetus Lili.

Menurut Lili, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2020 mendatang guna kepentingan penyidikan. Khaeruddin akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Puji bakal menjalani penahanan di Polres Jakarta Timur. ā€œUntuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka,ā€ ujar Lili.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, di antaranya dua mantan Anggota DPR RI Amin Santono dan Sukiman, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo; mantan Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba; kemudian dua pihak swasta bernama Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.

Keenam tersangka tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman yang perkaranya saat ini masih dalam tahap penyidikan. ā€œSekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di Pusat dan Daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat,ā€ tegas Lili.

Atas perbuatannya, Haji Buyung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Pernah Akui Terima Uang Korupsi PBB

Selain terjerat kasus pengurusan DAK, nama Buyung juga sempat masuk pusaran kasus korupsi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan. Dalam persidangan sebagai saksi dalam kasus korupsi PBB di Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Agustus lalu, Buyung mengakui pernah menerima uang Rp545 juta.

Uang tersebut bersumber dari kasus korupsi biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan yang diterima Pemkab Labura Tahun Anggaran 2013-2015. Namun, ia menyatakan sudah mengembalikan uang korupsi itu. ā€œUang itu tidak semua saya pegang. Misalnya 100 persen, 60 persennya sama saya, dan 40 persennya untuk Wakil Bupati,ā€ kata Buyung di persidangan saat itu.

Buyung beralasan, pengambilan uang itu sudah sesuai dengan aturan dari Dirjen Keuangan.

Buyung menyebutkan, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas Pemkab Labura, sehingga dia tidak ada menikmati uang tersebut.

Mendengar pengakuan Buyung, hakim anggota Syafril Batubara lantas mengatakan bahwa Buyung bisa dijadikan tersangka. ā€œKamu tadi bilang sudah dikembalikan. Kamu tahu kalau dua orang ini juga dikembalikan uangnya. Ya sudah, berarti bisa jadi kan, orang yang sudah mengembalikan uang tetap bisa dijadikan tersangka. Betulkan pak jaksa,ā€ kata hakim Syafril sembari menoleh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Robertson.

Seperti diketahui, Buyung terpilih dua periode sebagai Bupati Labura pada 2010-2015 dan 2016-2021. Ia juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (2004ā€“2009) dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (2009ā€“2010). (jpc/trb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/