26 C
Medan
Sunday, March 30, 2025

Peran Anas Urbaningrum Didalami dalam Proyek e-KTP

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dokumen dakwaan setebal 1.791 halaman dan menuntut Anas selama 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam kasus korupsi pengadaan proyek elektronik KTP (e-KTP). Selama dua hari berturut-turut, mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR itu dimintai keterangan soal dugaan bagi-bagi uang hasil korupsi senilai Rp2,3 triliun.

Anas datang ke KPK, Rabu (11/1) sekira pukul 16.30 WIB tersebut ,diperiksa seiring โ€œnyanyianโ€ M. Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Nazaruddin mengatakan adanya aliran uang ke Anas dan Setya Novanto (Setnov) dari hasil korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. โ€œKeterangan Nazaruddin kami dalami lebih lanjut, tidak hanya satu atau dua orang, tapi pada pihak lain (selain Anas dan Setnov, Red),โ€ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pada Selasa (10/1), Anas juga diperiksa KPK. Pada saat bersamaan, Setnov juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tentang kasus yang sama. Peran keduanya pada saat pengadaan e-KTP menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar dan Partai Demokrat disebut-sebut Nazaruddin mengatur alur proyek senilai Rp6 triliun. Mulai dari penganggaran di tingkat awal hingga implementasi.

Febri menerangkan, sejauh ini informasi dari para saksi e-KTP terus didalami. Terutama yang berkaitan dengan bagian-bagian krusial dari rangkaian peristiwa e-KTP. Target penyidik, informasi yang dikumpulkan bisa menjadi petunjuk yang lebih terang untuk mengungkap pengadaan di kementerian dalam negeri (kemendagri). โ€œDan juga bagaimana proyek ini diatur dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat disana,โ€ jelasnya. Sejauh ini, lebih dari 250 saksi yang dimintai keterangan KPK.

Khusus Anas, penyidik KPK bakal melakukan pemeriksaan lanjutan selama dua hari kedepan berturut-turut. Anas bakal dititipkan di rumah tahanan (rutan) Guntur. Setelah itu, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang tersebut akan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin. โ€œSelama dua hari ini (pemeriksaan Anas, Red) kami belum dapat info soal itu (aliran dana),โ€ ujarnya.

Meski sudah memeriksa ratusan saksi, sampai saat ini KPK belum berencana melangkah ke tahapan selanjutnya. Febri mengatakan, diantara 250 saksi yang dipanggil KPK sejak kasus e-KTP diungkap, penyidik belum menemukan titik terang siapa aktor atau dalang utama megakorupsi tersebut. (tyo/jpg/ril)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dokumen dakwaan setebal 1.791 halaman dan menuntut Anas selama 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dalam kasus korupsi pengadaan proyek elektronik KTP (e-KTP). Selama dua hari berturut-turut, mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR itu dimintai keterangan soal dugaan bagi-bagi uang hasil korupsi senilai Rp2,3 triliun.

Anas datang ke KPK, Rabu (11/1) sekira pukul 16.30 WIB tersebut ,diperiksa seiring โ€œnyanyianโ€ M. Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. Nazaruddin mengatakan adanya aliran uang ke Anas dan Setya Novanto (Setnov) dari hasil korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. โ€œKeterangan Nazaruddin kami dalami lebih lanjut, tidak hanya satu atau dua orang, tapi pada pihak lain (selain Anas dan Setnov, Red),โ€ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pada Selasa (10/1), Anas juga diperiksa KPK. Pada saat bersamaan, Setnov juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tentang kasus yang sama. Peran keduanya pada saat pengadaan e-KTP menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar dan Partai Demokrat disebut-sebut Nazaruddin mengatur alur proyek senilai Rp6 triliun. Mulai dari penganggaran di tingkat awal hingga implementasi.

Febri menerangkan, sejauh ini informasi dari para saksi e-KTP terus didalami. Terutama yang berkaitan dengan bagian-bagian krusial dari rangkaian peristiwa e-KTP. Target penyidik, informasi yang dikumpulkan bisa menjadi petunjuk yang lebih terang untuk mengungkap pengadaan di kementerian dalam negeri (kemendagri). โ€œDan juga bagaimana proyek ini diatur dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat disana,โ€ jelasnya. Sejauh ini, lebih dari 250 saksi yang dimintai keterangan KPK.

Khusus Anas, penyidik KPK bakal melakukan pemeriksaan lanjutan selama dua hari kedepan berturut-turut. Anas bakal dititipkan di rumah tahanan (rutan) Guntur. Setelah itu, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang tersebut akan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin. โ€œSelama dua hari ini (pemeriksaan Anas, Red) kami belum dapat info soal itu (aliran dana),โ€ ujarnya.

Meski sudah memeriksa ratusan saksi, sampai saat ini KPK belum berencana melangkah ke tahapan selanjutnya. Febri mengatakan, diantara 250 saksi yang dipanggil KPK sejak kasus e-KTP diungkap, penyidik belum menemukan titik terang siapa aktor atau dalang utama megakorupsi tersebut. (tyo/jpg/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru