29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Lebih dari 202 Juta Nomor Sudah Registrasi

Kebijakan registrasi subcriber identification module (SIM card) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Hingga 10 Februari, sudah lebih dari 202 juta SIM card prabayar yang beredar di Indonesia telah teregistrasi. “Berdasarkan data yang masuk, jumlah yang telah teregistrasi dan tervalidasi sejumlah 202.454.119 nomor,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad Ramli kemarin (11/2).

Angka tersebut melebihi target yang diharapkan Kemenkominfo. Sebelumnya, Kemenkominfo memasang target 200 juta pelanggan kartu seluler prabayar meregistrasi ulang nomornya hingga 28 Februari. Melihat jumlah nomor yang sudah teregistrasi dan periode registrasi yang masih cukup panjang, Ramli mengaku optimistis jumlahnya terus meningkat. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta SIM card yang beredar di Indonesia. Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta. “Kami yakin dan optimis, bahkan bisa melebihi target lebih besar lagi,” ujar Ramli.

Ramli mengatakan, jumlah SIM card teregistrasi yang cukup besar itu membuktikan bahwa masyarakat telah menaruh kepercayaan untuk memberikan data pribadi mereka. Di sisi lain, Kemenkominfo juga terus memastikan jaminan keamanan data pelanggan dengan menerapkan aturan bahwa setiap operator seluler harus menerapkan standard keamanan data dengan ISO 27001.

Berhasilnya program registrasi SIM card diharapkan mampu meminimalkan penyalahgunaan nomor yang tujuannya digunakan untuk perbuatan kriminal maupun sekadar iseng. “Dengan keberhasilan program registrasi nomor prabayar ini, Kemenkominfo akan memperkuat pengendalian penyalahgunaan nomor pelanggan yang tentu kami akan bekerja sama dengan Kepolisian,” ungkap Ramli.

Meskipun angkanya sudah melampaui target, pihak operator terus mendorong agar proses registrasi terus berjalan. “Melalui penyuluhan langsung, penyebaran rilis pers, informasi di media sosial, serta kerja sama dengan operator seluler mengirimkan SMS blast,” terang Ramli. Hal tersebut dibenarkan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys. Pihaknya terus mendorong registrasi SIM card. Baik untuk pelanggan baru maupun pelanggan lama. “Yang masih perlu didorong adalah re-registrasi pelanggan lama,” ujarnya. (and/oki/jp/smg)

Kebijakan registrasi subcriber identification module (SIM card) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Hingga 10 Februari, sudah lebih dari 202 juta SIM card prabayar yang beredar di Indonesia telah teregistrasi. “Berdasarkan data yang masuk, jumlah yang telah teregistrasi dan tervalidasi sejumlah 202.454.119 nomor,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad Ramli kemarin (11/2).

Angka tersebut melebihi target yang diharapkan Kemenkominfo. Sebelumnya, Kemenkominfo memasang target 200 juta pelanggan kartu seluler prabayar meregistrasi ulang nomornya hingga 28 Februari. Melihat jumlah nomor yang sudah teregistrasi dan periode registrasi yang masih cukup panjang, Ramli mengaku optimistis jumlahnya terus meningkat. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta SIM card yang beredar di Indonesia. Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta. “Kami yakin dan optimis, bahkan bisa melebihi target lebih besar lagi,” ujar Ramli.

Ramli mengatakan, jumlah SIM card teregistrasi yang cukup besar itu membuktikan bahwa masyarakat telah menaruh kepercayaan untuk memberikan data pribadi mereka. Di sisi lain, Kemenkominfo juga terus memastikan jaminan keamanan data pelanggan dengan menerapkan aturan bahwa setiap operator seluler harus menerapkan standard keamanan data dengan ISO 27001.

Berhasilnya program registrasi SIM card diharapkan mampu meminimalkan penyalahgunaan nomor yang tujuannya digunakan untuk perbuatan kriminal maupun sekadar iseng. “Dengan keberhasilan program registrasi nomor prabayar ini, Kemenkominfo akan memperkuat pengendalian penyalahgunaan nomor pelanggan yang tentu kami akan bekerja sama dengan Kepolisian,” ungkap Ramli.

Meskipun angkanya sudah melampaui target, pihak operator terus mendorong agar proses registrasi terus berjalan. “Melalui penyuluhan langsung, penyebaran rilis pers, informasi di media sosial, serta kerja sama dengan operator seluler mengirimkan SMS blast,” terang Ramli. Hal tersebut dibenarkan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys. Pihaknya terus mendorong registrasi SIM card. Baik untuk pelanggan baru maupun pelanggan lama. “Yang masih perlu didorong adalah re-registrasi pelanggan lama,” ujarnya. (and/oki/jp/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/