Anggota DPD RI lainnya, Andry Garu mengungkapkan Ketua DPD Irman Gusman dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat, lantaran tidak bersedia mengesahkan Tata Tertib DPD yang telah direvisi, saat rapat paripurna sebelumnya.
Mosi tak percaya tersebut juga disampaikan tiga perwakilan anggota, yakni Abdul Aziz, Benny Rhamdani, dan Ahmad Nawardi ke Badan Kehormatan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4).
“Bahkan sikap pimpinan DPD yang telah secara nyata melakukan pembangkangan dan perlawanan sekaligus penistaan, baik terhadap keputusan sidang paripurna lembaga DPD RI, Tatib DPD RI maupun peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik,” kata Andry.
Adapun pelanggaran yang dilakukan keduanya adalah tidak bersedia menandatangani perubahan Tatib DPD hasil keputusan paripurna pada 15 Januari 2015.
Bahkan sikap pimpinan DPD, menurut Andry, telah secara nyata melakukan pembangkangan dan perlawanan sekaligus penistaan.
“Ya, penistaan baik terhadap keputusan sidang paripurna lembaga DPD RI, Tatib DPD RI maupun peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik,” katanya.
Selain itu, pada saat sidang paripurna pada 17 Maret 2016, keduanya bahkan menutup sidang secara sepihak tanpa disetujui forum.
“Pada saat rapat ditutup, BK DPD belum menyelesaikan penyampaian laporannya dan masih berdiri di mimbar, Kami akan menolak Irman Gusman untuk memimpin rapat. Pasalnya dia telah Melanggar dan mengabaikan keputusan paripurna,” ucap Andry.
Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa, menyatakan pihaknya akan mempelajari ajuan mosi tidak percaya itu dengan segera menggelar rapat pleno. Kemungkinan setelah disetujui di pleno, para pimpinan DPD RI akan dipanggil untuk bersaksi.
“Soal berapa lama waktunya, itu tergantung nanti. Kan nanti ada rapat paripurna. Sesudah Paripurna itu secepat mungkin kami akan adakan rapat pleno Badan Kehormatan,” kata Fatwa.
Bekas anggota DPD RI Amir Adam meminta anggota DPD RI menghentikan berbagai manuver politik yang kian hari mencederai lembaga tersebut di mata publik.
Pernyataan-pernyatan dari sejumlah angggota DPD RI mengarah kepada upaya kudeta terhadap pimpinan DPD RI saat ini harus segera dihentikan.
“Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba sejumlah anggota DPD RI mempersoalkan kepemimpinan Irman Gusman, GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Mereka tidak pernah melakukan pelanggaran. Apalagi ini namanya kalau bukan upaya kudeta,” tegas Amir, anggota DPD RI 2004-2009.
Amir mengimbau kepada segenap anggota DPD RI agar tetap menjaga kehormatan lembaga yang dihasilkan dari proses reformasi ini.
“Saya mohon agar mereka menghentikan polemik yang tidak berkualitas ini,” ucapnya.
Amir mengingatkan anggota DPD RI harus setia dan taat kepada konstitusi.
“Konstitusi kita jelas mengatur pimpinan DPD RI mengikuti rezim pemilu yaitu periode lima tahun. Jangan sampai rakyat tahu kalau motif dari semua ini adalah sekedar mengganti pimpinan dan rebutan jabatan,” jelasnya.
Secara terpisah Anggota DPD RI, Sofwat Hadi mengatakan polemik di DPD RI bisa semakin menurunkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara tersebut.
“Saat saya berada di Dapil, masyarakat bertanya ada apa dibalik kisruh DPD itu, Saya merasa malu atas kondisi DPD saat ini,” ujarnya.
Karena itu, Senator asal Kalimantan Selatan ini mengingatkan kepada seluruh Anggota DPD RI agar taat dan patuh kepada UUMD3 dan Peraturan Tata Tertib yang ada saat ini.
Sofwat juga mempertanyakan adanya upaya mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD RI saat ini dengan mengumpulkan tanda tangan yang dimotori beberapa Anggota yang tidak paham hukum ketatanegaraan kita.
“Mosi tidak percaya ini tidak ada dasar hukumnya, ini illegal dan harus disadari sbg legislator tidak pantas melakukan perbuatan illegal. Meskipun ini ranah politik tapi negara kita, negara hukum,” tegasnya. (jpnn/bbs/val)