Komisioner Ombudsman RI lainnya, Alamsyah Saragih mengatakan, pada 2015, juga ada temuan rumah sakit yang memungut biaya pelayanan kesehatan. Permasalahan lain yang dilaporkan Ombudsman menyangkut biaya tindakan suatu penyakit yang melebihi dari harga paket. “Sehingga selisih biaya penambahan rumah sakit yang harus ditanggung pasien,” ujar Alamsyah.
Atas dasar itulah, Ombudsman meminta berbagai masalah itu segera diatasi BPJS. Apalagi saat ini telah diberlakukan kenaikan iuran sesuai Perpres 19/2016.
Sebagaimana diketahui, saat ini telah diterapkan kenaikan iuran BPJS untuk kelas 1 dan 2. Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016. Sebelumnya, peserta kelas 1 membayar sebesar Rp 59.500 per bulan dan kini naik menjadi Rp 80.000 per bulan. Dan untuk kelas 2 naik dari Rp 42.500 per bulan menjadi Rp 51.000 per bulan.(gun/agm/jpg/adz)