BNN juga tengah mendalami modus baru digunakan jaringan ini. Mereka mendapati pil ekstasi berbentuk segitiga, menyerupai permen.
“Ini model baru, tidak umum. Kemasan happy fivenya juga baru. Sementara sabu-sabunya ditempatkan di kemasan minuman teh hijau China,” imbuh Budi.
Meski dikemas dalam kemasan permen, BNN mengaku belum menemukan adanya indikasi narkotika tersebut dijual kepada pelajar SD.
Bukan itu saja, petugas BNN juga menemukan bahan pembuat sabu, prekursor cair, yang dikemas seolah vitamin C. “Ini modus baru yang kita temukan di Medan,” lanjut Buwas.
Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini ancamannya hukuman mati,” tutup Budi.
Mengenai TG, Budi Waseso mengungkapkan kalau napi yang divonis selama 12 tahun itu mendapat fasilitas mewah di dalam Lapas Klas II A Lubukpakam.
Namun, Buwas enggan menjelaskan secara detail, fasilitas mewah apa yang didapat TG di dalam Lapas tersebut. Namun setindak, TG bebas menggunakan ponselnya dari balik jeruji besi untuk mengendalikan bisnis haramnya.
Menurut Buwas, TG menjalani masa tahanan di Lapas Lubukpakam terkait kasus yang sama. “Sekarang baru menjalani hukuman sekitar 5 tahun,” ujar Buwas. (gus/ted/adz)