26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dirapel Juli Bersama Gaji ke 13

Gaji PNS naik.
Gaji PNS naik.

Ini kabar baik menghampiri PNS dan para peminat kursi CPNS. Pemerintah memutuskan menaikkan gaji PNS sekaligus membuka kran penerimaan CPNS bagi seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Khusus PNS di Pemko Medan, bulan ini bahkan menerima gaji ke-13.

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah tampaknya menaruh perhatian cukup besar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali mendapat kenaikan gaji. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei lalu.

Rata-rata kenaikan gaji PNS di semua tingkat tersebut sekitar satu sampai dua persen. Seperti yang tertuang dalam lampiran PP, disebutkan gaji PNS terendah atau golongan Ia adalah Rp1.402.400, dimana sebelumnya Rp1.323.000. Sedangkan gaji PNS atau golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp5.302.100, sebelumnya Rp5.002.000. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji tersebut telah berlaku 21 Mei 2014.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 itu.

Sementara itu, untuk rincian kenaikan gaji PNS, bagi golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp1.816.900 dimana sebelumnya Rp1.714.100. Gaji tertinggi bagi PNS golongan tersebut adalah Rp3.031.100, sebelumnya Rp2.859.500. Sedangkan gaji PNS golongan IIb terendah Rp1.984.200, sebelumnya Rp1.871.900. Gaji PNS golongan IIb yang tertinggi Rp3.159.500, sebelumnya Rp2.980.500.

Untuk gaji PNS golongan IIc terendah adalah Rp2.068.00,sebelumnya Rp1.951.100. Sedangkan yang tertinggi pada golongan tersebut adalah Rp3.293.000,sebelumnya Rp3.106.600. Gaji PNS golongan IId terendah Rp2.155.600, sebelumnya Rp2.033.600. Untuk yang tertinggi Rp3.432.300, di mana sebelumnya Rp3.238.000.

Kemudian, bagi PNS golongan IIIa, gaji terendahnya kini Rp2.317.600,sebelumnya Rp2.186.400. Bagi yang tertinggi adalah Rp3.806.300, sebelumnya Rp3.590.900. Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp2.415.600, sebelumnya Rp2.278.900. Sedangkan yang tertinggi Rp3.967.300, sebelumnya Rp3.742.800. Golongan IIIc tertinggi kini Rp2.517.800, sebelumnya Rp2.375.300. Yang tertinggi adalah Rp4.135.200, sebelumnya Rp3.901.100. Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp2.155.600, sebelumnya Rp2.066.100.

Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp2.735.300, sebelumnya Rp2.580.500. Lalu bagi yang tertinggi Rp4.492.400, sebelumnya Rp4.238.100. Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp2.851.000, sebelumnya Rp2.689.600, kemudian bagi tertinggi Rp4.682.400, sebelumnya Rp4.417.400. Untuk gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp2.976.600, sebelumnya Rp2.803.400. Sementara yang tertinggi Rp4.880.500, sebelumnya Rp4.604.200. Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp3.097.300, sebelumnya Rp2.922.000. Bagi yang tertinggi Rp5.086.900, sebelumnya Rp4.799.000. Dan yang terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp3.228.300, sebelumnya Rp3.045.600. Untuk yang tertinggi Rp5.302.100, sebelumnya Rp5.002.000.

Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Pubilk Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, informasi utuh terkait keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu belum sampai ke kantornya. “Saya akan cek dulu ke Kementerian Keuangan,” katanya kemarin. Herman mengaku belum bisa memastikan apakah gaji PNS bulan ini sudah naik sesuai dengan PP yang baru itu.

Herman mengatakan meskipun terkait dengan PNS, aturan soal gaji itu ada di Kemenkeu. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok dari Kemen PAN-RB merupakan melakukan pembinaan dan pendayagunaan aparatur negara. Menurut analisis Kemen PAN-RB, kenaikan gaji PNS ini sudah rutin dilakukan pemerintah. Sehingga tidak terlalu mengganggu postur keuangan negara karena sudah diantisipasi sebelumnya.

 

Pemerintah Kota Medan sudah mempersiapkan kenaikan gaji PNS hingga 6 persen, sejak Januari 2014 silam. Dan pembayaran kenaikan gaji PNS tesebut baru dapat dilakukan setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“PMK nya baru dikeluarkan bulan ini, jadi kenaikan gaji PNS dibayarkan pada Juli mendatang,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga tadi malam.

Penerimaan gaji Juli, kata dia, PNS juga akan menerima rapel kenaikan gaji yang belum dibayarkan sejak Januari silam.

Bukan hanya itu, pada minggu kedua atau minggu ketiga Juli, PNS dilingkungan Pemko Medan juga akan menerima gaji ke 13.

“PMK untuk pembayaran gaji 13 juga baru keluar, jadi dibayarkan dalam waktu yang berdekatan,” jelasnya.

Irwan menambahkan besaran dana alokasi umum (DAU) yang akan diterima Pemko Medan tahun ini tidak akan mengalami perubahan sama sekali.

Pasalnya, kenaikan gaji PNS sudah dicantumkan dalam R-APBN 2013. “Kalau untuk DAU tidak ada perubahan,” tukasnya.

 

Semua Daerah Boleh Buka Lowongan CPNS

Selain kavar baik untuk para PNS, para peminat CPNS pun mendapat kabar bagus. Tahun ini, seluruh kabupaten/kota di Indonesia diperbolehkan membuka lowongan kursi CPNS untuk jalur pelamar umum. Hal ini berbeda dengan 2012 dan 2013, dimana kabupaten/kota yang porsi belanja pegawai di APBD lebih dari 50 persen, dilarang ikut merekrut CPNS.

Untuk tahun ini memang aturan tersebut masih berlaku. Hanya saja diberi kelonggaran, daerah yang porsi belanja pegawainya di APBD di atas 50 persen, tetap boleh ikut membuka lowongan. Dengan catatan, jumlah yang direkrut hanya untuk menutupi jumlah PNS yang pensiun.

Dengan demikian, dipastikan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia hanya akan mendapatkan jatah kursi CPNS yang jumlahnya terbatas, sesuai dengan jumlah PNS yang pensiun. Pasalnya, masih cukup banyak kabupaten/kota porsi belanja pegawainya masih berada di atas 50 persen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, kebijakan tersebu ditempuh untuk menekan jumlah PNS, yang hingga saat ini dirasakan masih cukup gemuk.

Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya menerapkan zero growth, yakni penambahan formasi dihitung berdasarkan berapa PNS yang pensiun. Harapannya, jumlah pegawai tetap dan tidak mengalami penambahan signifikan.

“Untuk tahun ini tetap diberlakukan rasio belanja pegawai harus di bawah 50 persen. Kalau rasio belanja pegawainya sudah di atas 50 persen, sementara jumlah pensiunnya sedikit, maka formasi yang diberikan hanya mengisi jumlah PNS yang pensiun saja. Di luar itu tidak bisa lagi karena beban APBD sudah berat ke belanja aparatur. Hal ini karena jumlah pegawai kita sudah cukup besar,” beber Azwar di Jakarta, kemarin (10/6). (ken/wan/jpnn/sam/dik/tom)

 

 

Kenaikan Gaji PNS

 

Golongan                                Gaji Lama                   Gaji Baru

Ia (terendah/0 tahun bekerja)    Rp 1.323.000               Rp1.402.400

IIa (terendah)                           Rp1.714.100                Rp1.816.900

IIa (tertinggi)                             Rp2.859.500                Rp3.031.100

IIb (terendah)                           Rp1.871.900                Rp1.984.200

IIb (tertinggi)                            Rp2.980.500                Rp3.159.500

IIc (terendah)                           Rp1.951.100                Rp2.068.00

IIc (tertinggi)                             Rp3.106.600                Rp3.293.000

IId (terendah)                           Rp2.033.600                Rp2.155.600

IId (tertinggi)                            Rp3.432.300                Rp3.238.000.

IIIa (terendah)                          Rp2.186.400                Rp2.317.600

IIIa (tertinggi)                           Rp3.590.900                Rp3.806.300

IIIb (terendah)                          Rp2.278.900                Rp2.415.600

IIIb (tertinggi)                           Rp3.742.800                Rp3.967.300

IIIc (terendah)              Rp2.375.300                Rp2.517.800

IIIc (tertinggi)                           Rp3.901.100                Rp4.135.200

IVa (terendah)                          Rp2.580.500                Rp2.735.300

IVa (tertinggi)               Rp4.238.100                Rp4.492.400

IVb (terendah)                          Rp2.689.600                Rp2.851.000

IVb (tertinggi)                           Rp4.417.400                Rp4.682.400

IVc (terendah)                          Rp2.803.400                Rp2.976.600

IVc (tertinggi)                           Rp4.604.200                Rp4.880.500

IVd (terendah)              Rp2.922.000                Rp3.097.300

IVd (tertinggi)                           Rp4.799.000                Rp5.086.900

IVe (terendah)                          Rp3.045.600                Rp3.228.300

IVe (tertinggi/32 tahun kerja)    Rp5.002.000                Rp5.302.100    .

* Keterangan: berlaku per 21 Mei 2014

 

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014.

 

Gaji PNS naik.
Gaji PNS naik.

Ini kabar baik menghampiri PNS dan para peminat kursi CPNS. Pemerintah memutuskan menaikkan gaji PNS sekaligus membuka kran penerimaan CPNS bagi seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Khusus PNS di Pemko Medan, bulan ini bahkan menerima gaji ke-13.

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah tampaknya menaruh perhatian cukup besar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali mendapat kenaikan gaji. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei lalu.

Rata-rata kenaikan gaji PNS di semua tingkat tersebut sekitar satu sampai dua persen. Seperti yang tertuang dalam lampiran PP, disebutkan gaji PNS terendah atau golongan Ia adalah Rp1.402.400, dimana sebelumnya Rp1.323.000. Sedangkan gaji PNS atau golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp5.302.100, sebelumnya Rp5.002.000. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji tersebut telah berlaku 21 Mei 2014.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 itu.

Sementara itu, untuk rincian kenaikan gaji PNS, bagi golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp1.816.900 dimana sebelumnya Rp1.714.100. Gaji tertinggi bagi PNS golongan tersebut adalah Rp3.031.100, sebelumnya Rp2.859.500. Sedangkan gaji PNS golongan IIb terendah Rp1.984.200, sebelumnya Rp1.871.900. Gaji PNS golongan IIb yang tertinggi Rp3.159.500, sebelumnya Rp2.980.500.

Untuk gaji PNS golongan IIc terendah adalah Rp2.068.00,sebelumnya Rp1.951.100. Sedangkan yang tertinggi pada golongan tersebut adalah Rp3.293.000,sebelumnya Rp3.106.600. Gaji PNS golongan IId terendah Rp2.155.600, sebelumnya Rp2.033.600. Untuk yang tertinggi Rp3.432.300, di mana sebelumnya Rp3.238.000.

Kemudian, bagi PNS golongan IIIa, gaji terendahnya kini Rp2.317.600,sebelumnya Rp2.186.400. Bagi yang tertinggi adalah Rp3.806.300, sebelumnya Rp3.590.900. Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp2.415.600, sebelumnya Rp2.278.900. Sedangkan yang tertinggi Rp3.967.300, sebelumnya Rp3.742.800. Golongan IIIc tertinggi kini Rp2.517.800, sebelumnya Rp2.375.300. Yang tertinggi adalah Rp4.135.200, sebelumnya Rp3.901.100. Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp2.155.600, sebelumnya Rp2.066.100.

Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp2.735.300, sebelumnya Rp2.580.500. Lalu bagi yang tertinggi Rp4.492.400, sebelumnya Rp4.238.100. Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp2.851.000, sebelumnya Rp2.689.600, kemudian bagi tertinggi Rp4.682.400, sebelumnya Rp4.417.400. Untuk gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp2.976.600, sebelumnya Rp2.803.400. Sementara yang tertinggi Rp4.880.500, sebelumnya Rp4.604.200. Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp3.097.300, sebelumnya Rp2.922.000. Bagi yang tertinggi Rp5.086.900, sebelumnya Rp4.799.000. Dan yang terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp3.228.300, sebelumnya Rp3.045.600. Untuk yang tertinggi Rp5.302.100, sebelumnya Rp5.002.000.

Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Pubilk Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, informasi utuh terkait keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu belum sampai ke kantornya. “Saya akan cek dulu ke Kementerian Keuangan,” katanya kemarin. Herman mengaku belum bisa memastikan apakah gaji PNS bulan ini sudah naik sesuai dengan PP yang baru itu.

Herman mengatakan meskipun terkait dengan PNS, aturan soal gaji itu ada di Kemenkeu. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok dari Kemen PAN-RB merupakan melakukan pembinaan dan pendayagunaan aparatur negara. Menurut analisis Kemen PAN-RB, kenaikan gaji PNS ini sudah rutin dilakukan pemerintah. Sehingga tidak terlalu mengganggu postur keuangan negara karena sudah diantisipasi sebelumnya.

 

Pemerintah Kota Medan sudah mempersiapkan kenaikan gaji PNS hingga 6 persen, sejak Januari 2014 silam. Dan pembayaran kenaikan gaji PNS tesebut baru dapat dilakukan setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“PMK nya baru dikeluarkan bulan ini, jadi kenaikan gaji PNS dibayarkan pada Juli mendatang,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga tadi malam.

Penerimaan gaji Juli, kata dia, PNS juga akan menerima rapel kenaikan gaji yang belum dibayarkan sejak Januari silam.

Bukan hanya itu, pada minggu kedua atau minggu ketiga Juli, PNS dilingkungan Pemko Medan juga akan menerima gaji ke 13.

“PMK untuk pembayaran gaji 13 juga baru keluar, jadi dibayarkan dalam waktu yang berdekatan,” jelasnya.

Irwan menambahkan besaran dana alokasi umum (DAU) yang akan diterima Pemko Medan tahun ini tidak akan mengalami perubahan sama sekali.

Pasalnya, kenaikan gaji PNS sudah dicantumkan dalam R-APBN 2013. “Kalau untuk DAU tidak ada perubahan,” tukasnya.

 

Semua Daerah Boleh Buka Lowongan CPNS

Selain kavar baik untuk para PNS, para peminat CPNS pun mendapat kabar bagus. Tahun ini, seluruh kabupaten/kota di Indonesia diperbolehkan membuka lowongan kursi CPNS untuk jalur pelamar umum. Hal ini berbeda dengan 2012 dan 2013, dimana kabupaten/kota yang porsi belanja pegawai di APBD lebih dari 50 persen, dilarang ikut merekrut CPNS.

Untuk tahun ini memang aturan tersebut masih berlaku. Hanya saja diberi kelonggaran, daerah yang porsi belanja pegawainya di APBD di atas 50 persen, tetap boleh ikut membuka lowongan. Dengan catatan, jumlah yang direkrut hanya untuk menutupi jumlah PNS yang pensiun.

Dengan demikian, dipastikan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia hanya akan mendapatkan jatah kursi CPNS yang jumlahnya terbatas, sesuai dengan jumlah PNS yang pensiun. Pasalnya, masih cukup banyak kabupaten/kota porsi belanja pegawainya masih berada di atas 50 persen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, kebijakan tersebu ditempuh untuk menekan jumlah PNS, yang hingga saat ini dirasakan masih cukup gemuk.

Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya menerapkan zero growth, yakni penambahan formasi dihitung berdasarkan berapa PNS yang pensiun. Harapannya, jumlah pegawai tetap dan tidak mengalami penambahan signifikan.

“Untuk tahun ini tetap diberlakukan rasio belanja pegawai harus di bawah 50 persen. Kalau rasio belanja pegawainya sudah di atas 50 persen, sementara jumlah pensiunnya sedikit, maka formasi yang diberikan hanya mengisi jumlah PNS yang pensiun saja. Di luar itu tidak bisa lagi karena beban APBD sudah berat ke belanja aparatur. Hal ini karena jumlah pegawai kita sudah cukup besar,” beber Azwar di Jakarta, kemarin (10/6). (ken/wan/jpnn/sam/dik/tom)

 

 

Kenaikan Gaji PNS

 

Golongan                                Gaji Lama                   Gaji Baru

Ia (terendah/0 tahun bekerja)    Rp 1.323.000               Rp1.402.400

IIa (terendah)                           Rp1.714.100                Rp1.816.900

IIa (tertinggi)                             Rp2.859.500                Rp3.031.100

IIb (terendah)                           Rp1.871.900                Rp1.984.200

IIb (tertinggi)                            Rp2.980.500                Rp3.159.500

IIc (terendah)                           Rp1.951.100                Rp2.068.00

IIc (tertinggi)                             Rp3.106.600                Rp3.293.000

IId (terendah)                           Rp2.033.600                Rp2.155.600

IId (tertinggi)                            Rp3.432.300                Rp3.238.000.

IIIa (terendah)                          Rp2.186.400                Rp2.317.600

IIIa (tertinggi)                           Rp3.590.900                Rp3.806.300

IIIb (terendah)                          Rp2.278.900                Rp2.415.600

IIIb (tertinggi)                           Rp3.742.800                Rp3.967.300

IIIc (terendah)              Rp2.375.300                Rp2.517.800

IIIc (tertinggi)                           Rp3.901.100                Rp4.135.200

IVa (terendah)                          Rp2.580.500                Rp2.735.300

IVa (tertinggi)               Rp4.238.100                Rp4.492.400

IVb (terendah)                          Rp2.689.600                Rp2.851.000

IVb (tertinggi)                           Rp4.417.400                Rp4.682.400

IVc (terendah)                          Rp2.803.400                Rp2.976.600

IVc (tertinggi)                           Rp4.604.200                Rp4.880.500

IVd (terendah)              Rp2.922.000                Rp3.097.300

IVd (tertinggi)                           Rp4.799.000                Rp5.086.900

IVe (terendah)                          Rp3.045.600                Rp3.228.300

IVe (tertinggi/32 tahun kerja)    Rp5.002.000                Rp5.302.100    .

* Keterangan: berlaku per 21 Mei 2014

 

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/