SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kemungkinan aliran uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem. Pasalnya, Syahrul Yasin Limpo merupakan kader Partai NasDem.
STATUS hukum mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu resmi diumumkan KPK sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Rabu (11/10) malam. ”Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10) malam.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama, hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan. Karena keduanya bersurat ke KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. ”Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ucap Johanis.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard. Johanis juga memastikan, tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo, bersama Kasdi dan Muhammad Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL Melawan
Sementara,Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum peraperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Politikus Partai NasDem itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam hal ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. “Pemohon, Syahrul Yasin Limpo. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” sebagaimana dikutip dalam laman resmi PN Jaksel, Rabu (11/10).
Dalam gugatannya, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, dirinya telah berstatus sebagai tersangka sejak 27 September 2023 atas dasar proses penyidikan yang baru dilaksanakan sejak 26 September 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor Spgl/6809/DIK.01.00/23/10/2023 dengan isi surat menyatakan ‘untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka’, yang diterbitkan pada 9 September 2023.
Yasin Limpo menyebut, penetapan tersangka itu sebagai sebelum KPK meminta keterangan terhadap dirinya. Ia menegaskan, tidak sesuai dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. “Termohon (KPK) belum pernah meminta keterangan Pemohon sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilaksanakan atas dasar Sprindik I dan Sprindik II sejak adanya LKTPK,” bunyi gugatan itu.
Syahrul Yasin Limpo mengaku baru satu kali diperiksa KPK, dalam proses penyelidikan. Karena itu, ia mempertanyakan atas dasar apa dirinya menyandang status tersangka. “Pemohon baru satu kali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelum adanya Sprindik I dan Sprindik II serta LKTPK yaitu dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 Sprinlidik,” ucap Syahrul. Oleh karena itu, Syahrul Yasin Limpo meyakini, penetapan tersangka terhadapnya melanggar ketentuan Undang-Undang.
Sementara, SYL tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin. Politikus Partai NasDem itu sedianya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL beralasan menemui ibunya yang berumur 88 tahun di kampung halaman. Menyusul alasan tersebut, beredar foto Syahrul Yasin Limpo yang mengenakan kemeja berwarna putih tengah menjenguk sang ibu yang terbaring lemah di kasur rumah sakit.
Dalam foto yang beredar itu, terlihat ibu dari SYL sedang dicek kesehatan oleh seorang dokter rumah sakit. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berada di samping sang ibunda, yang tengah melihat kondisi kesehatan.
Syahrul Yasin Limpo mengaku menghormati panggilan pemeriksaan KPK. Karena itu, Yasin Limpo melalui tim kuasa hukumnya meminta KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang. “Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya, Rabu (11/10).
Sementara itu, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis mengatakan, pihaknya mengantarkan surat kepada KPK untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Surat itu disampaikan, karena Syahrul Yasin Limpo menemui sang ibu di kampung. “Pada surat tersebut disampaikan, pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini,” ucap Ervin.
Menurut Ervin, kliennya menjenguk orang tuanya yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Karena itu, sebelum menjalani proses hukum di KPK, Syahrul Yasin Limpo ingin terlebih dahulu menemui ibunya. “Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ungkap Ervin.
Ia mengungkapkan, surat permohonan penjadwalan ulang yang diserahkan kepada KPK itu ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo. Mereka di antaranya Ervin Lubis, Arianto W Soegio dan Anggi Alwik Juli Siregar, serta dengan melampirkan copy surat kuasa khusus yang diberikan Syahrul kepada Tim Hukum. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” tegas Ervin Lubis.
Di sisi lain, KPK menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan SYL. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Silakan ajukan. Kami siap hadapi, karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara,” kata Ali, Rabu (11/10).
Ali berharap, praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK. “Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK,” lanjutnya.
Sementara terkait ketidakhadiran SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam pemeriksaan di KPK kemarin, Ali menyebut, SYL memberi konfirmasi kepada penyidik. “Memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya, yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” terang Ali.
“Tentu kami hargai itu, karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang,” imbuhnya.
KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI. Dalam proses penyidikan ini,KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. (jpc/bbs/adz)