26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mendikbud Izinkan Sekolah Lakukan Pungutan ke Siswa

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendidikan dan Budaya Muhadjir Effendy memberikan lampu hijau kepada sekolah untuk melakukan pungutan. Alasannya, sekolah tak akan maju jika hanya mengandalkan aliran dana dari pemerintah. Namun, keputusan dari mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut dinilai kembali membuka lebar pintu pungli yang berusaha keras dicegah.

Muhadjir mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk mencegah praktek pungli terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Selain membentuk unit pemberantasan pungutan liar wilayah Kemendikbud, dia juga merancang agar akses pembayaran terkait fasilitas pendidikan bersistem elektronik. Sehingga, semua transaksi yang terjadi di lingkup pendidikan bisa tercatat.

’’Mulai pengadaan barang hingga pembelian buku akan akan kami terapkan dengan sistem transaksi online. Sehingga, kasus-kasus (pembayaran untuk masuk sekolah favorit, Red) tidak terjadi lagi tahun ini,’’ tegasnya.

Namun, lanjut dia, pungutan liar tersebut tak berbanding lurus dengan pungutan resmi yang dilakukan sekolah. Menurutnya, praktek pungutan biaya sekolah sah-sah saja dilakukan. Asal, pungutan tersebut tidak memaksa. ’’Kami menekankan agar ada penguatan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, pungutan tersebut bisa didapatkan dari berbagai sumber. Bukan hanya dari orang tua siswa, namun alumni atau masyarakat sekitar juga bisa menghibahkan uang. Sehingga, kegiatan positif di sekolah bisa bertambah tanpa harus mengandalkan bantuan operasional sekolah (BOS).

’’Mohon dibedakan antara pungutan liar dan resmi. Kami sudah konsultasi dengan menkopolhumkam terkait hal itu ternyata tak masalah asal resmi dan untuk pengembangan sekolah,’’ jelasnya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendidikan dan Budaya Muhadjir Effendy memberikan lampu hijau kepada sekolah untuk melakukan pungutan. Alasannya, sekolah tak akan maju jika hanya mengandalkan aliran dana dari pemerintah. Namun, keputusan dari mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut dinilai kembali membuka lebar pintu pungli yang berusaha keras dicegah.

Muhadjir mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk mencegah praktek pungli terjadi di lingkungan lembaga pendidikan. Selain membentuk unit pemberantasan pungutan liar wilayah Kemendikbud, dia juga merancang agar akses pembayaran terkait fasilitas pendidikan bersistem elektronik. Sehingga, semua transaksi yang terjadi di lingkup pendidikan bisa tercatat.

’’Mulai pengadaan barang hingga pembelian buku akan akan kami terapkan dengan sistem transaksi online. Sehingga, kasus-kasus (pembayaran untuk masuk sekolah favorit, Red) tidak terjadi lagi tahun ini,’’ tegasnya.

Namun, lanjut dia, pungutan liar tersebut tak berbanding lurus dengan pungutan resmi yang dilakukan sekolah. Menurutnya, praktek pungutan biaya sekolah sah-sah saja dilakukan. Asal, pungutan tersebut tidak memaksa. ’’Kami menekankan agar ada penguatan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, pungutan tersebut bisa didapatkan dari berbagai sumber. Bukan hanya dari orang tua siswa, namun alumni atau masyarakat sekitar juga bisa menghibahkan uang. Sehingga, kegiatan positif di sekolah bisa bertambah tanpa harus mengandalkan bantuan operasional sekolah (BOS).

’’Mohon dibedakan antara pungutan liar dan resmi. Kami sudah konsultasi dengan menkopolhumkam terkait hal itu ternyata tak masalah asal resmi dan untuk pengembangan sekolah,’’ jelasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/