30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Mendikbud Izinkan Sekolah Lakukan Pungutan ke Siswa

Namun, Pengamat Pendidikan Abdul Zein menolak keras keputusan Mendikbud. Dia menegaskan, undang-undang sistem pendidikan nasional sudah menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin tersedianya pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu tanpa memungut biaya. Itu artinya, siswa yang bersekolah di SD dan SMP harusnya bisa menuntut ilmu tanpa khawatir pungutan.

’’Pungutan sudah seharusnya dihapuskan dari lingkungan sekolah pada periode wajib belajar. Karena prinsipnya akses pendidikan memang harus merata,’’ tegasnya.

Dia menjelaskan, selama ini pungutan yang ada di sekolah sudah hampir pasti berbuntut kepada praktek pungli yang merugikan siswa kurang mampu. Hanya karena pungutan tersebut, siswa pintar dari keluarga kurang mampu tergeser dengan siswa anak orang kaya.

’’Dulu kan RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dihapus karena ada pungutan. Tapi, nyatanya sampai sekarang pun praktek pungutan hingga Rp400 ribu per bulan pun masih berlangsung,’’ imbuhnya.

Daripada mengizinkan pungutan, Zein menilai, pemerintah harusnya lebih fokus untuk membenahi penyaluran dana pendidikan yang 20 persen dari total APBN. Dengan begitu, pemerintah bakal punya dana cukup untuk memeratakan pendidikan wajib belajar. ’’Tahun lalu saja, Menkeu menungkapkan ada dana berlebih senilai Rp23,3 triliun untuk sertifikasi guru,’’ ucapnya. (bil/jpnn)

Namun, Pengamat Pendidikan Abdul Zein menolak keras keputusan Mendikbud. Dia menegaskan, undang-undang sistem pendidikan nasional sudah menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin tersedianya pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu tanpa memungut biaya. Itu artinya, siswa yang bersekolah di SD dan SMP harusnya bisa menuntut ilmu tanpa khawatir pungutan.

’’Pungutan sudah seharusnya dihapuskan dari lingkungan sekolah pada periode wajib belajar. Karena prinsipnya akses pendidikan memang harus merata,’’ tegasnya.

Dia menjelaskan, selama ini pungutan yang ada di sekolah sudah hampir pasti berbuntut kepada praktek pungli yang merugikan siswa kurang mampu. Hanya karena pungutan tersebut, siswa pintar dari keluarga kurang mampu tergeser dengan siswa anak orang kaya.

’’Dulu kan RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dihapus karena ada pungutan. Tapi, nyatanya sampai sekarang pun praktek pungutan hingga Rp400 ribu per bulan pun masih berlangsung,’’ imbuhnya.

Daripada mengizinkan pungutan, Zein menilai, pemerintah harusnya lebih fokus untuk membenahi penyaluran dana pendidikan yang 20 persen dari total APBN. Dengan begitu, pemerintah bakal punya dana cukup untuk memeratakan pendidikan wajib belajar. ’’Tahun lalu saja, Menkeu menungkapkan ada dana berlebih senilai Rp23,3 triliun untuk sertifikasi guru,’’ ucapnya. (bil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/