JAKARTA- Partai Bulan Bintang (PBB) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sombong. Penilaian tersebut karena KPU menolak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.
Menurut Ketua Bidang Hukum PBB, Panhar Makawi, KPU makin terlihat tak menghormati putusan Pengadilan setelah seorang pimpinannya, Ida Budhiarti, mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Padahal, putusan Pengadilan telah jelas dan terang memerintahkan KPU untuk mengesahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu.
“Ini adalah bentuk kesombongan sektoral penyelenggara negara,” ujar Panhar, dalam sebuah forum diskusi yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (12/3).
Panhar mengutip Undang-Undang Pemilu yang menyebutkan bahwa para pihak yang merasa dirugikan atas putusan PTTUN dapat mengajukan kasasi ke MA. Dalam hal ini, katanya, KPU tak mengalami kerugian apa pun atas putusan Pengadilan, dan karenanya tidak perlu mengajukan kasasi ke MA.
KPU, imbuhnya, tidak dirugikan sedikit pun apabila lembaga itu memasukkan PBB sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Apa ruginya KPU menerima PBB menjadi peserta Pemilu? Apakah anggarannya dikurangi atau komisioner akan dipenjara, kalau PBB diloloskan? Kan tidak,” keluhnya.
PBB merupakan satu dari 24 partai politik yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014. Partai tersebut pun mengajukan keberatan ke Bawaslu, namun ditolak.
Partai yang dipimpin MS Kaban itu pun mengajukan banding ke PTTUN. Majelis Hakim PTTUN, pada 7 Maret 2013, mengabulkan gugatan PBB, dan menyatakan partai tersebut memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu.
Pengadilan bahkan memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014. KPU diwajibkan melakukan perubahan sekaligus menambahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.
Kuasa Hukum PBB, Yusril Ihza Mahendra, pada kesempatan itu mengatakan, KPU tak berhak mengajukan keberatan atau kasasi ke MA. Sebab, langkah hukum mengajukan kasasi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilu, hanya dapat dilakukan oleh pihak Penggugat, yakni PBB. KPU sebagai pihak yang kalah, tidak berhak mengajukan kasasi.
Lagi pula, kata Yusril, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PTTUN telah jelas dan terang menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi faktual itu dinyatakan cacat hukum. (net/jpnn)