26 C
Medan
Saturday, April 5, 2025

Tak Diberitahu Soal Kasus Dahlan, KPK Protes Kejagung & Polri

Untuk itu, Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejati DKI dan Kejati Jawa Timur untuk mencegah bentrok. โ€œKasus Dahlan, pemeriksaan akan dilakukan 17 Juni di Kejagung. Saya akan koordinaskan dengan Kejati agar mereka mengganti jadwal pemeriksaan,โ€ kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung, kemarin.

Kejagung, juga berencana mengambil alih dua kasus dugaan korupsi itu. Pengambil alihan kasus itu untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN itu.

โ€œLebih baik diambil alih oleh Kejagung semuanya. Penyidiknya gabungan dari Kejati DKI dan Jawa Timur,โ€ ungkap Maruli.

Sebelumnya, juga berbicara di gardudahlan.com, Dahlan menjelaskan sedikit soal prosedur proyek gardu induk PLN. Menurut Dahlan, proyek ini ditangani oleh satu organisasi yang disebut P2K (Pejabat Pembuat Komitmen).

P2K itu didampingi oleh bendahara, tim pemeriksa barang, tim penerima barang dan tim pengadaan. Menurut Dahlan, seluruh pejabat di situ pegawai PLN, tapi yang mengangkat mereka adalah menteri ESDM.

โ€œMengapa? Karena Pengguna Anggarannya (PA) adalah menteri ESDM. Dalam hal ini, Dirut PLN (waktu itu saya), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),โ€ jelas Dahlan. Ini sesuai dengan bunyi Keppres No 54 tahun 2010.

Dijelaskan Dahlan, P2K memiliki wewenang luar biasa besar. Merekalah yang melakukan lelang/tender, termasuk menentukan pemenang tender. Mereka juga yang membuat dan menandatangani kontrak. Merekalah yang melaksanakan pekerjaan. Dan mereka pulalah yang melakukan pembayaran. Untuk melakukan semua itu, P2K tidak perlu meminta persetujuan KPA/Dirut PLN. Ketentuannya memang begitu.

โ€œJadi kalau saya tidak mencampuri lelang, siapa pesertanya, siapa pemenangnya dan bagaimana pengadaan barangnya, memang karena mereka tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN. Demikian juga saat mereka membayar. Tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN,โ€ jelasnya.

Apalagi, kata Dahlan, dirinya hanya 22 bulan menjadi dirut PLN. โ€œDengan demikian, saya sudah tidak di PLN ketika kontrak-kontrak ditandatangani. Saya juga sudah tidak di PLN ketika pembayaran-pembayaran dilakukan,โ€ pungkasnya. (jpnn/val)

Untuk itu, Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejati DKI dan Kejati Jawa Timur untuk mencegah bentrok. โ€œKasus Dahlan, pemeriksaan akan dilakukan 17 Juni di Kejagung. Saya akan koordinaskan dengan Kejati agar mereka mengganti jadwal pemeriksaan,โ€ kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung, kemarin.

Kejagung, juga berencana mengambil alih dua kasus dugaan korupsi itu. Pengambil alihan kasus itu untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN itu.

โ€œLebih baik diambil alih oleh Kejagung semuanya. Penyidiknya gabungan dari Kejati DKI dan Jawa Timur,โ€ ungkap Maruli.

Sebelumnya, juga berbicara di gardudahlan.com, Dahlan menjelaskan sedikit soal prosedur proyek gardu induk PLN. Menurut Dahlan, proyek ini ditangani oleh satu organisasi yang disebut P2K (Pejabat Pembuat Komitmen).

P2K itu didampingi oleh bendahara, tim pemeriksa barang, tim penerima barang dan tim pengadaan. Menurut Dahlan, seluruh pejabat di situ pegawai PLN, tapi yang mengangkat mereka adalah menteri ESDM.

โ€œMengapa? Karena Pengguna Anggarannya (PA) adalah menteri ESDM. Dalam hal ini, Dirut PLN (waktu itu saya), sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),โ€ jelas Dahlan. Ini sesuai dengan bunyi Keppres No 54 tahun 2010.

Dijelaskan Dahlan, P2K memiliki wewenang luar biasa besar. Merekalah yang melakukan lelang/tender, termasuk menentukan pemenang tender. Mereka juga yang membuat dan menandatangani kontrak. Merekalah yang melaksanakan pekerjaan. Dan mereka pulalah yang melakukan pembayaran. Untuk melakukan semua itu, P2K tidak perlu meminta persetujuan KPA/Dirut PLN. Ketentuannya memang begitu.

โ€œJadi kalau saya tidak mencampuri lelang, siapa pesertanya, siapa pemenangnya dan bagaimana pengadaan barangnya, memang karena mereka tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN. Demikian juga saat mereka membayar. Tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN,โ€ jelasnya.

Apalagi, kata Dahlan, dirinya hanya 22 bulan menjadi dirut PLN. โ€œDengan demikian, saya sudah tidak di PLN ketika kontrak-kontrak ditandatangani. Saya juga sudah tidak di PLN ketika pembayaran-pembayaran dilakukan,โ€ pungkasnya. (jpnn/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru