Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan bahwa selama belum ada pemblokiran aplikasi tersebut, maka dihimbau agar orang tua lebih mengawasi penggunaan smartphone anak.
”Sebenarnya ada aplikasi yang bisa mencegah konten pornografi, cara itu bisa digunakan mengantisipisi anak diracuni konten dewasa. Kami masih terus berupaya,” tuturnya.
Aplikasi gay itu selama ini digunakan salah satu tersangka mucikari anak untuk gay, AR. Dengan aplikasi itu, AR memasarkan 148 anak yang dikoordinirnya. Komunikasi untuk transaksi juga dilakukan melalui aplikasi yang sangat mudah didownload di playstore dan app store.
Sayangnya, hingga saat ini aplikasi gay itu masih bisa diunduh dan dibuka dengan mudah. Anak-anak masih terancam dengan aplikasi tersebut. Tindakan yang lebih cepat sangat dibutuhkan. (idr/ang/elf/jpg/ril)