32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Bareskrim Kejar Pembuat Aplikasi Gay

Aplikasi gay-ilustrasi
Aplikasi gay-ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah mengembangkan kasus prostitusi anak ke gay. Lembaga yang dipimpin Komjen Ari Dono Sukmanto itu menilai aplikasi gay rentan dimanfaatkan untuk prostitusi anak. Karena itu, mereka menargetkan menangkap pengembang aplikasi tersebut.

Ari Dono memastikan pembuat aplikasi gay akan ditangkap oleh Bareskrim. ”Ya, yang ada di Indonesia, tentu dikejar,” kata jenderal bintang tiga tersebut.

Para pembuat aplikasi gay itu, lanjutnya, bisa dianggap sebagai pemberi fasilitas untuk transaksi dalam prostitusi anak dan menyebarkan konten pornografi. Sehingga, perannya cukup signifikan dalam kejahatan tersebut. ”Ancaman kejahatan seksual terhadap anak harus dituntaskan sampai akarnya,” tegasnya.

Saat ini tengah dilakukan pembahasan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang menyebarkan konten pornografi tersebut. ”Kami juga terus mencari aplikasi yang lainnya,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, untuk sementara ada sebanyak 18 aplikasi yang digunakan kaum gay untuk berkomunikasi dengan muncikari prostitusi anak berhasil ditemukan Bareskrim Polri. “Kita searching terus dengan Kemenkominfo, mencari konten-konten yang terkait prostitusi termasuk kejahatan lainnya,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Senin (12/9). “Tapi pastinya setiap konten yang berbau kejahatan pasti akan diblokir. Diminta atau tidak, yang merugikan orang lain, pasti Kemkominfo akan memblokir,” tambahnya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan bahwa tidak hanya proses penegakan hukum, namun payung hukum atau aturannya juga perlu perkuatan. ”Inikan sesuatu yang baru,” ujarnya.

Penguatan payung hukum semacam apa? Dia menjawab bahwa semua itu tergantung pembahasan antara Polri dengan sejumlah kementerian. ”Nanti semua itu akan diputuskan,” papar mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut.

Aplikasi gay-ilustrasi
Aplikasi gay-ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah mengembangkan kasus prostitusi anak ke gay. Lembaga yang dipimpin Komjen Ari Dono Sukmanto itu menilai aplikasi gay rentan dimanfaatkan untuk prostitusi anak. Karena itu, mereka menargetkan menangkap pengembang aplikasi tersebut.

Ari Dono memastikan pembuat aplikasi gay akan ditangkap oleh Bareskrim. ”Ya, yang ada di Indonesia, tentu dikejar,” kata jenderal bintang tiga tersebut.

Para pembuat aplikasi gay itu, lanjutnya, bisa dianggap sebagai pemberi fasilitas untuk transaksi dalam prostitusi anak dan menyebarkan konten pornografi. Sehingga, perannya cukup signifikan dalam kejahatan tersebut. ”Ancaman kejahatan seksual terhadap anak harus dituntaskan sampai akarnya,” tegasnya.

Saat ini tengah dilakukan pembahasan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang menyebarkan konten pornografi tersebut. ”Kami juga terus mencari aplikasi yang lainnya,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, untuk sementara ada sebanyak 18 aplikasi yang digunakan kaum gay untuk berkomunikasi dengan muncikari prostitusi anak berhasil ditemukan Bareskrim Polri. “Kita searching terus dengan Kemenkominfo, mencari konten-konten yang terkait prostitusi termasuk kejahatan lainnya,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Senin (12/9). “Tapi pastinya setiap konten yang berbau kejahatan pasti akan diblokir. Diminta atau tidak, yang merugikan orang lain, pasti Kemkominfo akan memblokir,” tambahnya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan bahwa tidak hanya proses penegakan hukum, namun payung hukum atau aturannya juga perlu perkuatan. ”Inikan sesuatu yang baru,” ujarnya.

Penguatan payung hukum semacam apa? Dia menjawab bahwa semua itu tergantung pembahasan antara Polri dengan sejumlah kementerian. ”Nanti semua itu akan diputuskan,” papar mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/