25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pilpres dan Pileg Masuk Cuti Bersama, Cuti Bersama 2024 Bisa 29 Hari

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahun 2024 bakal punya hari libur nasional dan cuti bersama terbanyak. Setelah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari, pemerintah masih berencana menambah libur nasional dalam rangka pemilihan umum presiden (Pilpres) dan pemilihan umum legislatif (Pileg). Sebagai informasi, Pilpres dan pileg dijadwalkan Rabu, 14 Februari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, jumlah libur 27 hari ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama (lihat grafis). Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini merujuk pada Keputusan Presiden (kepres) Nomor 251 tahun 1967 tentang hari libur, sebagaimana terakhir kali diubah dengan kepres nomor 3 tahun 1983 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 tahun 1967 tentang hari libur.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan,” tuturnya usai memimpin rapat koordinasi penetapan haru libur nasional dan cuti bersama 2024, di Kantor Kemenko PMK, kemarin (12/9).

Aturan libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Menko menyebut, SKB tiga menteri ini akan jadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.

Selanjutnya, MenPANRB akan menyusun rancangan keputusan presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Sedangkan untuk sektor swasta diatur lebih lanjut oleh Menaker.

Selain penetapan hari libur, dalam rakor juga turut disepakati perubahan nomenklatur terkait penggunaan nama Isa Al-Masih menjadi Yesus Kristus. Atas perubahan ini, Kementerian Agama akan menyusun usulan Peraturan Presiden sebagai payung hukumnya.

MenPANRB Azwar Anas menambahkan, hari libur terkait pilpres dan pileg akan diatur terpisah dalam keputusan presiden (kepres). Aturan ini turut mengantisipasi jika nantinya pilpres dilaksanakan dalam dua putaran. Yang artinya, bakal ada dua tambahan hari libur.

“Di luar yang tadi ya. Tadi kan 10 (libur nasional, kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari,” katanya. Dengan penambahan ini, maka libur tahun depan bakal jadi yang terbanyak dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Sementara putaran kedua digelar di hari Rabu, 26 Juni 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pilpres dua putaran bisa dilakukan jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Kondisi ini diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menambahkan, untuk sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. “Dan ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja,” katanya singkat.

Disinggung soal perubahan nomenklatur, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menegaskan, bahwa perubahan ini merupakan usulan dari umat kristen dan katolik. Mereka meminta agar nomenklatur Isa Al-Masih diubah menjadi Yesus Kristus sesuai dengan kepercayaan yang dianut. “Memang dari usulan mereka. Dan kita perjuangkan alhamdulillah diterima,” pungkasnya. (mia/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahun 2024 bakal punya hari libur nasional dan cuti bersama terbanyak. Setelah menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari, pemerintah masih berencana menambah libur nasional dalam rangka pemilihan umum presiden (Pilpres) dan pemilihan umum legislatif (Pileg). Sebagai informasi, Pilpres dan pileg dijadwalkan Rabu, 14 Februari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, jumlah libur 27 hari ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama (lihat grafis). Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini merujuk pada Keputusan Presiden (kepres) Nomor 251 tahun 1967 tentang hari libur, sebagaimana terakhir kali diubah dengan kepres nomor 3 tahun 1983 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 tahun 1967 tentang hari libur.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan,” tuturnya usai memimpin rapat koordinasi penetapan haru libur nasional dan cuti bersama 2024, di Kantor Kemenko PMK, kemarin (12/9).

Aturan libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Menko menyebut, SKB tiga menteri ini akan jadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.

Selanjutnya, MenPANRB akan menyusun rancangan keputusan presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Sedangkan untuk sektor swasta diatur lebih lanjut oleh Menaker.

Selain penetapan hari libur, dalam rakor juga turut disepakati perubahan nomenklatur terkait penggunaan nama Isa Al-Masih menjadi Yesus Kristus. Atas perubahan ini, Kementerian Agama akan menyusun usulan Peraturan Presiden sebagai payung hukumnya.

MenPANRB Azwar Anas menambahkan, hari libur terkait pilpres dan pileg akan diatur terpisah dalam keputusan presiden (kepres). Aturan ini turut mengantisipasi jika nantinya pilpres dilaksanakan dalam dua putaran. Yang artinya, bakal ada dua tambahan hari libur.

“Di luar yang tadi ya. Tadi kan 10 (libur nasional, kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari,” katanya. Dengan penambahan ini, maka libur tahun depan bakal jadi yang terbanyak dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Sementara putaran kedua digelar di hari Rabu, 26 Juni 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pilpres dua putaran bisa dilakukan jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Kondisi ini diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menambahkan, untuk sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. “Dan ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja,” katanya singkat.

Disinggung soal perubahan nomenklatur, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menegaskan, bahwa perubahan ini merupakan usulan dari umat kristen dan katolik. Mereka meminta agar nomenklatur Isa Al-Masih diubah menjadi Yesus Kristus sesuai dengan kepercayaan yang dianut. “Memang dari usulan mereka. Dan kita perjuangkan alhamdulillah diterima,” pungkasnya. (mia/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/