25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

ERRY Pasrah Nasib ISTRINYA

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erry mengaku istrinya, Evi Diana br Sitorus telah mengembalikan uang ke KPK dan tidak masalah bila istrinya ditetapkan sebagai tersangka.

ricardo/jpnn DIPERIKSA Plt Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin  (12/10).
ricardo/jpnn
DIPERIKSA
Plt Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin
(12/10).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Erry Nuradi tiba di gedung KPK sekitar Pukul 09.30 WIB, setelah 10 jam lebih menjalani pemeriksaan, suami dari Evi Diana br Sitorus keluar dari KPK sekira pukul 20.05 WIB. Ada sebanyak 20 pertanyaan yang ditanyakan mengenai dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2014.

Mantan Bupati Serdangbedagai itu membeberkan, pemeriksaan terkait dugaan suap anggota DPRD Sumut. Bahkan, tidak hanya istrinya yang telah diperiksa. Namun, sejumlah anggota dewan lainnya.

“Itu semua anggota DPR kan diperiksa kemarin dan Alhamdulillah ada sebagian yang sudah mengembalikan. Saya rasa pertanyaan itu ditanya ke penyidik saja,” ujarnya.

Bahkan, Erry menolak menyebut berapa besaran uang yang dikembalikan dan apakah benar uang tersebut sebelumnya ditujukan sebagai suap. “(Istri,red) Sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka. Untuk masalah teknisnya silahkan ditanya ke penyidik saja,” ujarnya. Saat disinggung apakah mengembalikan uang sampai Rp300 juta? “Oh enggak, enggak benar. Tidak mungkin sampai segitu,” tambahnya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (12/10) malam.

Saat ditanya apakah dirinya siap jika istrinya yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPD Partai NasDem Sumut ini mengatakan tidak ada masalah. Karena semua tergantung hasil pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

“Tidak ada masalah, semua kita serahkan kepada penyidik. Kita jangan berandai-andai. Sekali lagi saya minta jangan berandai-andai dan menduga-duga, kita bicara sesuai dengan bukti-bukti, sesuai dengan yang telah diperoleh penyidik,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Erry mengaku menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Termasuk seputar pertemuan di DPP Partai NasDem, pascabergulirnya pemanggilan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut memang ada, hanya saja tidak membicarakan kasus.

“Sebagaimana diketahui, selama ini mungkin masyarakat sudah banyak mengetahui komunikasi yang kurang begitu maksimal antara saya dan pak gubernur. Jadi itu (pertemuan,Red) untuk mendamaikan atau diislahkan oleh Bapak Surya Paloh. Jadi tidak ada membicarakan masalah lain. Pak Surya Paloh meminta agar saya dengan Pak Gubernur tetap kompak membangun Sumut.  Pak Surya Paloh juga kan orang Sumut, maka dia menginginkan kami tetap kompak agar Sumut bisa dibangun dengan baik,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah pertemuan membahas pengamanan Gatot atas kasus yang tengah ditangani kejaksaan, Erry membantah. Menurutnya, pertemuan sama sekali tidak berkaitan masalah-masalah hukum. Demikian juga saat ditanya apakah dirinya sengaja menjatuhkan Gatot.

Tengku Erry mengatakan hal tersebut hanya tudingan semata. “Itu kan tudingan saja (menjatuhkan Gatot, Red), tidak seperti itu. (Dengan Kejagung, Red) juga tidak ada hubungan sama sekali. Kan tadi sudah saya jelaskan, tidak ada hubungan (pertemuan di DPP NasDem, Red) dengan masalah-masalah berkaitan dengan hukum,” ujarnya.

Anehnya, meski menyebut pertemuan di DPP NasDem untuk mendamaikan hubungan dirinya dengan Gatot, saat ditanya apa sebenarnya persoalan yang terjadi antara ke duanya, Erry mengaku tidak ada masalah.

“Tidak ada masalah, hanya pembagian tugas. Tupoksi (tugas pokok dan fungsi,Red) itu tidak berlangsung dengan baik. Jadi selama ini, saya juga bersyukur tidak dikasih tugas apa-apa, selama dua tahun saya tidak dikasih tugas apa-apa, di bidang anggaran di bidang lain-lain. Saya bersyukur juga, makanya dapat dilihat setelah saya melakukan klarifikasi ini, kan saya berbeda kan. Saya lebih ceria, karena saya sudah menjelaskan ini kepada penyidik,” katanya.

Menurut Erry, selama dua tahun terakhir dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam sejumlah pembahasan pembangunan Sumut. Termasuk terkait penyusunan APBD, hingga akhirnya muncul wacana penggunaan interpelasi. “Saya tidak tahu (batalnya interpelasi DPRD, Red). Itu sudah saya katakan, saya tidak dilibatkan dalam dua tahun ini. (Dalam pembahasan APBD,red) saya juga tidak diikutkan,” ujarnya sembari bergegas menaiki mobil mini van berplat B 1392 RFJ.

Bersamaan dengan Tengku Erry, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya Evi Susanti. Ke duanya yang tiba sekitar Senin siang, baru usai menjalani pemeriksaan sekitar Pukul 20.56 WIB. Tak ada sepatah kata yang terucap. Gatot hanya mencium kening Evy, sesaat sebelum mereka berpisah di depan lobi gedung KPK. Dengan sama-sama mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK, Gatot dibawa dengan kendaraan tahanan berplat B 2040 BQ, menuju Rumah Tahanan Cipinang. Sementara Evi mengendarai mobil lainnya berplat B 8593 WU, di bawa ke lantai basement gedung KPK.

Terpisah, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga mengakui melalui laporan Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Sulaiman Hasibuan. Bahwa Plt Gubsu Erry Nuradi memang berada di Jakarta perihal panggilan oleh penyidik KPK.

Menurut Hasban lagi, bahwa Plt Gubsu akan berada di Jakarta selama dua hari. Itu artinya mantan Bupati Serdang Bedagai itu baru akan kembali ke Medan, Selasa (13/10) petang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, pemanggilan Tengku Erry. Diduga kuat untuk mendalami pertemuannya dengan Gatot juga turut dihadiri oleh OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Dia belum mau mengungkapkan materi apa saja yang akan dtanyakan kepada Tengku Erry,  kali ini selain masalah interpelasi DPRD Sumut yang diduga terdapat unsur tindak pidana korupsinya.

Sementara itu, Plt pimpinan KPK lainnya, Johan Budi mengungkapkan, lembaganya akan melakukan gelar perkara atau ekspose terkait hak interpelasi DPRD Sumatera Utara. Ekspose ini untuk menentukan status hukum perkara tersebut.

Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Mendagri No 900-3673/2014 tentang Evaluasi Ranperda Sumut tentang P-APBD 2014 dan rancangan Pergub tentang penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.

DPRD Sumut diketahui pernah mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada Maret 2015 lalu. Salah satu alasan interpelasi ini adalah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Sumut 2013.

Namun, sebulan kemudian sebagian besar anggota DPRD tiba-tiba berubah sikap. Pada rapat paripurna yang diselengarakan pada bulan itu, mereka sepakat hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak hak interpelasi, 35 menyatakan setuju, dan 1 orang abstain.

Perkara ini terkuak setelah Gubernur Gatot ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap hakim PTUN Medan. Dalam sebuah proses penggeledahan mencari barang bukti, penyidik KPK sempat menemukan dokumen mengenai hak interpelasi. (gir/prn/val/ril)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erry mengaku istrinya, Evi Diana br Sitorus telah mengembalikan uang ke KPK dan tidak masalah bila istrinya ditetapkan sebagai tersangka.

ricardo/jpnn DIPERIKSA Plt Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin  (12/10).
ricardo/jpnn
DIPERIKSA
Plt Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin
(12/10).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Erry Nuradi tiba di gedung KPK sekitar Pukul 09.30 WIB, setelah 10 jam lebih menjalani pemeriksaan, suami dari Evi Diana br Sitorus keluar dari KPK sekira pukul 20.05 WIB. Ada sebanyak 20 pertanyaan yang ditanyakan mengenai dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2014.

Mantan Bupati Serdangbedagai itu membeberkan, pemeriksaan terkait dugaan suap anggota DPRD Sumut. Bahkan, tidak hanya istrinya yang telah diperiksa. Namun, sejumlah anggota dewan lainnya.

“Itu semua anggota DPR kan diperiksa kemarin dan Alhamdulillah ada sebagian yang sudah mengembalikan. Saya rasa pertanyaan itu ditanya ke penyidik saja,” ujarnya.

Bahkan, Erry menolak menyebut berapa besaran uang yang dikembalikan dan apakah benar uang tersebut sebelumnya ditujukan sebagai suap. “(Istri,red) Sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka. Untuk masalah teknisnya silahkan ditanya ke penyidik saja,” ujarnya. Saat disinggung apakah mengembalikan uang sampai Rp300 juta? “Oh enggak, enggak benar. Tidak mungkin sampai segitu,” tambahnya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (12/10) malam.

Saat ditanya apakah dirinya siap jika istrinya yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPD Partai NasDem Sumut ini mengatakan tidak ada masalah. Karena semua tergantung hasil pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

“Tidak ada masalah, semua kita serahkan kepada penyidik. Kita jangan berandai-andai. Sekali lagi saya minta jangan berandai-andai dan menduga-duga, kita bicara sesuai dengan bukti-bukti, sesuai dengan yang telah diperoleh penyidik,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Erry mengaku menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Termasuk seputar pertemuan di DPP Partai NasDem, pascabergulirnya pemanggilan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut memang ada, hanya saja tidak membicarakan kasus.

“Sebagaimana diketahui, selama ini mungkin masyarakat sudah banyak mengetahui komunikasi yang kurang begitu maksimal antara saya dan pak gubernur. Jadi itu (pertemuan,Red) untuk mendamaikan atau diislahkan oleh Bapak Surya Paloh. Jadi tidak ada membicarakan masalah lain. Pak Surya Paloh meminta agar saya dengan Pak Gubernur tetap kompak membangun Sumut.  Pak Surya Paloh juga kan orang Sumut, maka dia menginginkan kami tetap kompak agar Sumut bisa dibangun dengan baik,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah pertemuan membahas pengamanan Gatot atas kasus yang tengah ditangani kejaksaan, Erry membantah. Menurutnya, pertemuan sama sekali tidak berkaitan masalah-masalah hukum. Demikian juga saat ditanya apakah dirinya sengaja menjatuhkan Gatot.

Tengku Erry mengatakan hal tersebut hanya tudingan semata. “Itu kan tudingan saja (menjatuhkan Gatot, Red), tidak seperti itu. (Dengan Kejagung, Red) juga tidak ada hubungan sama sekali. Kan tadi sudah saya jelaskan, tidak ada hubungan (pertemuan di DPP NasDem, Red) dengan masalah-masalah berkaitan dengan hukum,” ujarnya.

Anehnya, meski menyebut pertemuan di DPP NasDem untuk mendamaikan hubungan dirinya dengan Gatot, saat ditanya apa sebenarnya persoalan yang terjadi antara ke duanya, Erry mengaku tidak ada masalah.

“Tidak ada masalah, hanya pembagian tugas. Tupoksi (tugas pokok dan fungsi,Red) itu tidak berlangsung dengan baik. Jadi selama ini, saya juga bersyukur tidak dikasih tugas apa-apa, selama dua tahun saya tidak dikasih tugas apa-apa, di bidang anggaran di bidang lain-lain. Saya bersyukur juga, makanya dapat dilihat setelah saya melakukan klarifikasi ini, kan saya berbeda kan. Saya lebih ceria, karena saya sudah menjelaskan ini kepada penyidik,” katanya.

Menurut Erry, selama dua tahun terakhir dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam sejumlah pembahasan pembangunan Sumut. Termasuk terkait penyusunan APBD, hingga akhirnya muncul wacana penggunaan interpelasi. “Saya tidak tahu (batalnya interpelasi DPRD, Red). Itu sudah saya katakan, saya tidak dilibatkan dalam dua tahun ini. (Dalam pembahasan APBD,red) saya juga tidak diikutkan,” ujarnya sembari bergegas menaiki mobil mini van berplat B 1392 RFJ.

Bersamaan dengan Tengku Erry, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya Evi Susanti. Ke duanya yang tiba sekitar Senin siang, baru usai menjalani pemeriksaan sekitar Pukul 20.56 WIB. Tak ada sepatah kata yang terucap. Gatot hanya mencium kening Evy, sesaat sebelum mereka berpisah di depan lobi gedung KPK. Dengan sama-sama mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK, Gatot dibawa dengan kendaraan tahanan berplat B 2040 BQ, menuju Rumah Tahanan Cipinang. Sementara Evi mengendarai mobil lainnya berplat B 8593 WU, di bawa ke lantai basement gedung KPK.

Terpisah, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga mengakui melalui laporan Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Sulaiman Hasibuan. Bahwa Plt Gubsu Erry Nuradi memang berada di Jakarta perihal panggilan oleh penyidik KPK.

Menurut Hasban lagi, bahwa Plt Gubsu akan berada di Jakarta selama dua hari. Itu artinya mantan Bupati Serdang Bedagai itu baru akan kembali ke Medan, Selasa (13/10) petang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, pemanggilan Tengku Erry. Diduga kuat untuk mendalami pertemuannya dengan Gatot juga turut dihadiri oleh OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Dia belum mau mengungkapkan materi apa saja yang akan dtanyakan kepada Tengku Erry,  kali ini selain masalah interpelasi DPRD Sumut yang diduga terdapat unsur tindak pidana korupsinya.

Sementara itu, Plt pimpinan KPK lainnya, Johan Budi mengungkapkan, lembaganya akan melakukan gelar perkara atau ekspose terkait hak interpelasi DPRD Sumatera Utara. Ekspose ini untuk menentukan status hukum perkara tersebut.

Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Mendagri No 900-3673/2014 tentang Evaluasi Ranperda Sumut tentang P-APBD 2014 dan rancangan Pergub tentang penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.

DPRD Sumut diketahui pernah mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada Maret 2015 lalu. Salah satu alasan interpelasi ini adalah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Sumut 2013.

Namun, sebulan kemudian sebagian besar anggota DPRD tiba-tiba berubah sikap. Pada rapat paripurna yang diselengarakan pada bulan itu, mereka sepakat hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak hak interpelasi, 35 menyatakan setuju, dan 1 orang abstain.

Perkara ini terkuak setelah Gubernur Gatot ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap hakim PTUN Medan. Dalam sebuah proses penggeledahan mencari barang bukti, penyidik KPK sempat menemukan dokumen mengenai hak interpelasi. (gir/prn/val/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/