JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus bergulir. Tiga tersangka telah ditetapkan. Mereka adalah Endang Sudarmo, Meizi Syelfia, dan Abdu Rasid. Ketiga pelaku tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenhub.
Ketiga pelaku menjabat pada posisi berbeda. Yakni Endang menjabat sebagai ahli ukur Dit Pengukuran, pedaftaran, dan kebangsaan kapal. Meizi menjabat kasi pedaftaran dan kebangsaan kapal. Sedangkan Abdu Rasid sebagai staff Pengurusan Izin.
Kasus itu terbongkar bermula tertangkapnya Endang Sudarmo. Ketika itu, Endang tertangkap tangan menerima suap dari AF, pihak PT LUA di lantai dasar. ”Dari tangan Endang uang tunai sebesar Rp4,5 juta berhasil ditemukan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan, kemarin (12/10).
Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, Endang bercerita berkas para pemohon diberikan ke Abdu Rasid yang berada di lantai 6. Agar proses pengurusan izin berjalan cepat, Endang memberikan uang sesuai kesepakatan bersama.
Dari tangan Rasid uang tunai Rp46 juta didapat. Selain itu 152 izin pemberian akta hipotik kapal, pembelian akta balik nama, permintaan aktap barang-barang kapal, surat ukur sementara, surat laut dan surat kebangsaan kapal, ditemukan. Yakni seluruh berkas dan uang tersebut diserahka ke Meizi yang berada di lantai 12.
”Di ruangan Meizi uang tunai Rp68 juta berserta delapan buku tambungan dengan saldo Rp1 miliar ditemukan,” ujar pria berpangkat dua bintang di atas pundaknya itu.
Terjadi pungutan liar (Pungli) di Kemenhub tidak lagi merupakan rahasia umum. Menurut pengakuan dari ketiga pelaku, mereka telah menjalankan aksinya tersebut selama bertahun – tahun. Dan pungli tersebut dilakukan secara terang-terangan. Dalam artian kebanyakan pegawai sudah mengetahuinya. Sehingga pungli selalu berjalan dengan lancar.
Tiga oknum dari pihak swasta, diduga terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pemeriksaan. Sebab, tiga oknum itu bisa dikatakan menjadi korban pungli. Mereka melakukannya atas dasar keterpaksaan. Oleh karena itu, pihaknya belum menetapkan tersangka.
”Kebanyakan para pihak swasta menuruti kemauan pelaku atas dasar terpaksa. Sebab, kalau tidak dituruti, proses pembuatan dokumen akan berjalan lama,” ucap dia.
Kasus pungutan liar tidak hanya terjadi di lingkungan Kemenhub saja. Pihaknya menduga pungli terjadi di kementrian lainnya. Bahkan di lingkungan kepolisian pun kerap terjadi. Hal itu terbukti terbongkarnya percaloan pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat. Untuk memberikan efek jera, pihaknya tidak segan – segan memecat oknum tersebut.