27.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

KPK Jemput Paksa SYL

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam, Kamis (12/10). Hal itu dilakukan penyidik, karena SYL dinilai tak ada itikad mendatangi KPK dan dikhawatirkan akan melarikan diri.

SYAHRUL Yasin Limpo tiba di kantor KPK sekira pukul 19.17 WIB, dengan pengawalan polisi menggunakan tiga mobil, masuk melalui lobi. Politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga Gedung KPK. Syahrul tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di gedung KPK. Politikus NasDem itu tak didampingi pengacara saat penjemputan paksa hingga dibawa ke markas KPK itu.

Pengacara Syahrul, Febri Diansyah yang dikonfirmasi wartawan tadi malam, mengaku tidak mengetahui penjemputan paksa tersebut. Untuk memastikan hal itu, ia langsung menyambangi KPK tadi malam. “Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar Pak SYL ditangkap KPK malam ini? Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?” kata Febri kepada wartawan, tadi malam.

Febri mengatakan, kliennya itu seharusnya diperiksa Jumat (13/10), hari ini. Karenanya, dia mengaku bingung atas penjemputan paksa tersebut. “Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok, Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan, besok (hari ini),” terang Febri.

“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok (hari ini), Jumat,” imbuhnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan SYL tadi malam. Disebutnya, SYL ditangkap di di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang belum dilakukan penahanan,” kata Ali kepada wartawan di markas KPK, tadi malam.

Dia memastikan, dalam konteks itu, KPK telah melakukan prosedur dari mulai pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan tersebut. “Tentu ketika dilakukan penangkapan, ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan,” sambungnya.

Ali Fikri pun mengonfirmasi alasan SYL kepada penyidik KPK tak bisa hadir pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, karena harus pulang kampung melihat ibunda yang sedang sakit. Namun, sambungnya, tim KPK pun menunggu itikad baik SYL pada Kamis kemarin, karena sudah ada di Jakarta sejak Rabu (11/10) malam. Namun, sambungnya, tak ada itikad dari SYL untuk mendatangi KPK sebelum dijemput paksa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam, Kamis (12/10). Hal itu dilakukan penyidik, karena SYL dinilai tak ada itikad mendatangi KPK dan dikhawatirkan akan melarikan diri.

SYAHRUL Yasin Limpo tiba di kantor KPK sekira pukul 19.17 WIB, dengan pengawalan polisi menggunakan tiga mobil, masuk melalui lobi. Politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga Gedung KPK. Syahrul tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di gedung KPK. Politikus NasDem itu tak didampingi pengacara saat penjemputan paksa hingga dibawa ke markas KPK itu.

Pengacara Syahrul, Febri Diansyah yang dikonfirmasi wartawan tadi malam, mengaku tidak mengetahui penjemputan paksa tersebut. Untuk memastikan hal itu, ia langsung menyambangi KPK tadi malam. “Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar Pak SYL ditangkap KPK malam ini? Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?” kata Febri kepada wartawan, tadi malam.

Febri mengatakan, kliennya itu seharusnya diperiksa Jumat (13/10), hari ini. Karenanya, dia mengaku bingung atas penjemputan paksa tersebut. “Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok, Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan, besok (hari ini),” terang Febri.

“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok (hari ini), Jumat,” imbuhnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan SYL tadi malam. Disebutnya, SYL ditangkap di di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang belum dilakukan penahanan,” kata Ali kepada wartawan di markas KPK, tadi malam.

Dia memastikan, dalam konteks itu, KPK telah melakukan prosedur dari mulai pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan tersebut. “Tentu ketika dilakukan penangkapan, ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan,” sambungnya.

Ali Fikri pun mengonfirmasi alasan SYL kepada penyidik KPK tak bisa hadir pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, karena harus pulang kampung melihat ibunda yang sedang sakit. Namun, sambungnya, tim KPK pun menunggu itikad baik SYL pada Kamis kemarin, karena sudah ada di Jakarta sejak Rabu (11/10) malam. Namun, sambungnya, tak ada itikad dari SYL untuk mendatangi KPK sebelum dijemput paksa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/