25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

KPK Jemput Paksa SYL

“Kami dapat info yang bersangkutan sudah di Jakarta tadi malam. Saya pikir sesuai komitmen, akan kooperatif semestinya datang hari ini (kemarin) menemui tim penyidik. Tapi kemudian sampai tadi sore enggak muncul di KPK,” ujar pria berlatar belakang jaksa itu.

Selanjutnya, dia menyatakan, untuk saat ini KPK baru melakukan upaya jemput paksa dan belum memutuskan menahan SYL pada malam ini. “Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya itu kewenangan penyidik,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan orang yang dijemput paksa, apakah akan ditahan atau tidak guna keperluan penyidikan.

Direncanakan Datangi KPK Hari Ini

Sebelumnya, SYL direncanakan datang ke KPK hari ini. Setelah pada panggilan pemeriksaan pada Rabu (11/10) tak didatanginya. KPK sedang usut perluasan korupsi yang dilakukan SYL terkait isu privat jet, mark up anggaran di Kementerian Pertanian, hingga aliran dana masuk ke partai politik.

SYL dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dirinya sudah sampai di Jakarta dini hari kemarin. “Ini sebagai wujud komitmen saya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan bathin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai Tersangka”, ujar SYL yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

SYL berharap, perkara yang sedang dijalaninya murni sebagai perkara hukum. Bukan seperti mencari-cari kesalahan saja. “ Dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik”, terang SYL.

Tim Kuasa Hukum Febri Diansyah mengatakan, tim telah berkoodinasi dengan penyidik KPK. Dan telah mendapatkan konfirmasi pemeriksan akan dilakukan pada hari ini, Jumat (12/10). “Klien kami, Pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK memenuhi kewajiban hukumnya,” katanya.

Di satu sisi, SYL juga sedang mengajukan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdana bakal berlangsung Senin (30/10).

Berdasarkan salinan surat permohonan yang diperoleh Jawa Pos, ada bebera poin keberatan penetapan tersangka itu diajukan di sidang. Di antaranya adalah terkait penetapan sebagai tersangka yang tidak sesuai prosedur. SYL telah ditetapkannsenagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bakal mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka SYL, KS, dan MH. Termasuk dugaan privat jet, terjadinya mark up pengadaan di Kementan, dan aliran dana ke partai politik Nasdem. “Soal aliran dana ke Nasdem akan kami dalami,” katanya.

Sementara untuk urusan biaya politik, Yanak mengatakan KPK tidak ikut campur terlalu dalam. Namun, jika ditemukan ada aset aset kerugian negara yang mengarah ke wilayah itu, akan ditelusuri. “Jadi penelusuran tanpa pengecualian,” paparnya.

Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri mempersilahkan SYL mengajukan pra peradilan. “Itu merupakan hak. Silakan saja. Kami siap hadapi,” paparnya. KPK yakin penetapan tersangka SYL telah sesuai prosedur.

Toh, yang diuji dalam materi pra peradilan itu adalah proseduralnya. Bukan substansi perkara. Dan KPK sudah melalukan prosesnya sesuai dengan SOP. Namun, Ali berharap pengajuan pra peradilan tersebut bukan sebagai modus. Untuk menghindari proses penyidikan yang dilakukan. (bbs/elo/jpg/adz)

“Kami dapat info yang bersangkutan sudah di Jakarta tadi malam. Saya pikir sesuai komitmen, akan kooperatif semestinya datang hari ini (kemarin) menemui tim penyidik. Tapi kemudian sampai tadi sore enggak muncul di KPK,” ujar pria berlatar belakang jaksa itu.

Selanjutnya, dia menyatakan, untuk saat ini KPK baru melakukan upaya jemput paksa dan belum memutuskan menahan SYL pada malam ini. “Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya itu kewenangan penyidik,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan orang yang dijemput paksa, apakah akan ditahan atau tidak guna keperluan penyidikan.

Direncanakan Datangi KPK Hari Ini

Sebelumnya, SYL direncanakan datang ke KPK hari ini. Setelah pada panggilan pemeriksaan pada Rabu (11/10) tak didatanginya. KPK sedang usut perluasan korupsi yang dilakukan SYL terkait isu privat jet, mark up anggaran di Kementerian Pertanian, hingga aliran dana masuk ke partai politik.

SYL dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dirinya sudah sampai di Jakarta dini hari kemarin. “Ini sebagai wujud komitmen saya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK. Saya sudah siap lahir dan bathin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai Tersangka”, ujar SYL yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

SYL berharap, perkara yang sedang dijalaninya murni sebagai perkara hukum. Bukan seperti mencari-cari kesalahan saja. “ Dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik”, terang SYL.

Tim Kuasa Hukum Febri Diansyah mengatakan, tim telah berkoodinasi dengan penyidik KPK. Dan telah mendapatkan konfirmasi pemeriksan akan dilakukan pada hari ini, Jumat (12/10). “Klien kami, Pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK memenuhi kewajiban hukumnya,” katanya.

Di satu sisi, SYL juga sedang mengajukan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdana bakal berlangsung Senin (30/10).

Berdasarkan salinan surat permohonan yang diperoleh Jawa Pos, ada bebera poin keberatan penetapan tersangka itu diajukan di sidang. Di antaranya adalah terkait penetapan sebagai tersangka yang tidak sesuai prosedur. SYL telah ditetapkannsenagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bakal mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka SYL, KS, dan MH. Termasuk dugaan privat jet, terjadinya mark up pengadaan di Kementan, dan aliran dana ke partai politik Nasdem. “Soal aliran dana ke Nasdem akan kami dalami,” katanya.

Sementara untuk urusan biaya politik, Yanak mengatakan KPK tidak ikut campur terlalu dalam. Namun, jika ditemukan ada aset aset kerugian negara yang mengarah ke wilayah itu, akan ditelusuri. “Jadi penelusuran tanpa pengecualian,” paparnya.

Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri mempersilahkan SYL mengajukan pra peradilan. “Itu merupakan hak. Silakan saja. Kami siap hadapi,” paparnya. KPK yakin penetapan tersangka SYL telah sesuai prosedur.

Toh, yang diuji dalam materi pra peradilan itu adalah proseduralnya. Bukan substansi perkara. Dan KPK sudah melalukan prosesnya sesuai dengan SOP. Namun, Ali berharap pengajuan pra peradilan tersebut bukan sebagai modus. Untuk menghindari proses penyidikan yang dilakukan. (bbs/elo/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/