28 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Bupati Taput Langgar Surat Edaran Mendagri

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi lewat Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengaku sangat menyayangkan sikap Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumbantobing, jika memang benar mengangkat mantan narapidana menjadi seorang kepala dinas.

Karena hal tersebut menurutnya, sangat tidak sejalan dengan semangat reformasi yang berusaha terus dibangun pemerintah saat ini. Apalagi sebelumnya, 29 Oktober lalu, Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah yang ada.

“Kalau memang hal itu benar, tentu sangat disayangkan. Karena Mendagri sebelumnya kan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah pada 29 Oktober lalu. Intinya diminta baik gubernur, bupati dan walikota, untuk tidak mengangkat PNS yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan, dalam jabatan struktural pemerintahan di daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada koran ini di Jakarta, Rabu (12/12).

Selain itu menurut Donny, dalam surat edaran bernomor 800/4329/SJ tersebut, Mendagri juga meminta para kepala daerah berpedoman seutuhnya terkait pengangkatan pejabat, pada perundang-undangan yang berlaku. Baik itu UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian maupun PP Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara PNS.

Selain itu juga harus seutuhnya berpegang pada PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 44 Tahun 2011, PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Jadi dalam surat edaran tersebut sudah sangat jelas dan diminta kepala daerah segera mengindahkannya. Apalagi surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, Wapres (wakil presiden), Menko Polhukam, Kepala UKP4,” katanya.

Untuk itu jika memang benar surat edaran tersebut tidak diindahkan Bupati Taput, hal ini menurut Donny, amat disayangkan dan akan menjadi catatan tersendiri bagi Kemendagri. Namun meski demikian, tentu Kemendagri dalam hal ini perlu melihat terlebih dahulu apakah benar adanya demikian. Sebagaimana informasi yang diterima, Bupati Taput Torang Lumbantobing.

mengangkat mantan narapidana kasus korupsi, JM, menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Disebutkan, pria ini sebelumnya telah dipidana atas kasus korupsi. JM diketahui juga merupakan adik ipar kandung sang bupati.(gir)

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi lewat Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengaku sangat menyayangkan sikap Bupati Tapanuli Utara, Torang Lumbantobing, jika memang benar mengangkat mantan narapidana menjadi seorang kepala dinas.

Karena hal tersebut menurutnya, sangat tidak sejalan dengan semangat reformasi yang berusaha terus dibangun pemerintah saat ini. Apalagi sebelumnya, 29 Oktober lalu, Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah yang ada.

“Kalau memang hal itu benar, tentu sangat disayangkan. Karena Mendagri sebelumnya kan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah pada 29 Oktober lalu. Intinya diminta baik gubernur, bupati dan walikota, untuk tidak mengangkat PNS yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan, dalam jabatan struktural pemerintahan di daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada koran ini di Jakarta, Rabu (12/12).

Selain itu menurut Donny, dalam surat edaran bernomor 800/4329/SJ tersebut, Mendagri juga meminta para kepala daerah berpedoman seutuhnya terkait pengangkatan pejabat, pada perundang-undangan yang berlaku. Baik itu UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian maupun PP Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara PNS.

Selain itu juga harus seutuhnya berpegang pada PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 44 Tahun 2011, PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Jadi dalam surat edaran tersebut sudah sangat jelas dan diminta kepala daerah segera mengindahkannya. Apalagi surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, Wapres (wakil presiden), Menko Polhukam, Kepala UKP4,” katanya.

Untuk itu jika memang benar surat edaran tersebut tidak diindahkan Bupati Taput, hal ini menurut Donny, amat disayangkan dan akan menjadi catatan tersendiri bagi Kemendagri. Namun meski demikian, tentu Kemendagri dalam hal ini perlu melihat terlebih dahulu apakah benar adanya demikian. Sebagaimana informasi yang diterima, Bupati Taput Torang Lumbantobing.

mengangkat mantan narapidana kasus korupsi, JM, menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Disebutkan, pria ini sebelumnya telah dipidana atas kasus korupsi. JM diketahui juga merupakan adik ipar kandung sang bupati.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/