25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tahun 2013, Polres akan Miliki Sat Pam Obvit Sendiri

MEDAN- Delapan Polisi Resort (Polres) di jajaran Polda Sumut bakal memiliki Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pam Obvit) sendiri pada tahun 2013 yang akan datang. Pernyataan tersebut disampaikan Kasubdit Pariwisata Pamobvit Poldasu AKBP AL Pasaribu pada wartawan Selasa (11/12) malam di Mapolsekta Medan Baru.

“Selama ini Pam Obvit di jajaran polres hanya unit. Dan keberadaan Pam Obvit ini dibawah naungan Sat Sabhara polres masing-masing, karena sifatnya unit maka Pam Obvit harus berkoordinasi dengan Sat Sabhara,’’ tegas AKBP AL Pasaribu.

Lanjut AL Pasaribu sesuai dengan Perkap No.22 Tahun 2010 status Pam Obvit masih unit dan bukannya satuan dimana unit Pam Obvit ini harus tetap merujuk pada Satuan Sabhara sesuai dengan peraturan yang ada.

‘’Dengan keputusan dan peraturan yang baru ini, maka di tahun 2013 yang akan datang maka Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pam Obvit) akan berdiri sendiri di polres masing-masing di jajaran Polda Sumut,’’ ucap Pasaribu.

Peraturan dan undang-undang yang baru ini, sambung Pasaribu, di tahun 2013 maka ada 8 polres akan memiliki Satuan Pam Obvit sendiri termasuk Polresta Medan. Dengan perubahan nama dari unit ke satuan maka Satuan Pam Obvit akan mendapatkan anggaran.

Pada anggaran tahun 2013 yang akan datang sesuai DIPA, maka nama unit akan dirubah menjadi satuan di masing-masing polres. Berdasarkan alokasi dana DIPA tahun 2013 inilah, maka Polda Sumut mengajukan pergantian nama tersebut.

Ketika disinggung mengenai dana remunisasi (dana tunjangan untuk personel), AL Pasaribu, melanjutkan Satuan Pam Obvit tidak mendapatkan dana tersebut. “Untuk dana remunisasi personel Satuan Pam Obvit tidak akan mendapatkannya namun akan mendapatkan semacam uang pengganti remunisasi dari tempat mereka mengawal objek vital dan itu tanggung jawab dari tempat objek vital yang mereka jaga,” bebernya.

AL Pasaribu juga mengatakan tidak adanya Sat Pam Obvit di tingkat polsek, karena pembahasan di tingkat DPR pusat pada saat rapat anggaran dana untuk kepolisian, masalah ini hanya dibahas ditingkat polres saja sedangkan tingkat polsek blum dibahas.(jon)

MEDAN- Delapan Polisi Resort (Polres) di jajaran Polda Sumut bakal memiliki Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pam Obvit) sendiri pada tahun 2013 yang akan datang. Pernyataan tersebut disampaikan Kasubdit Pariwisata Pamobvit Poldasu AKBP AL Pasaribu pada wartawan Selasa (11/12) malam di Mapolsekta Medan Baru.

“Selama ini Pam Obvit di jajaran polres hanya unit. Dan keberadaan Pam Obvit ini dibawah naungan Sat Sabhara polres masing-masing, karena sifatnya unit maka Pam Obvit harus berkoordinasi dengan Sat Sabhara,’’ tegas AKBP AL Pasaribu.

Lanjut AL Pasaribu sesuai dengan Perkap No.22 Tahun 2010 status Pam Obvit masih unit dan bukannya satuan dimana unit Pam Obvit ini harus tetap merujuk pada Satuan Sabhara sesuai dengan peraturan yang ada.

‘’Dengan keputusan dan peraturan yang baru ini, maka di tahun 2013 yang akan datang maka Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pam Obvit) akan berdiri sendiri di polres masing-masing di jajaran Polda Sumut,’’ ucap Pasaribu.

Peraturan dan undang-undang yang baru ini, sambung Pasaribu, di tahun 2013 maka ada 8 polres akan memiliki Satuan Pam Obvit sendiri termasuk Polresta Medan. Dengan perubahan nama dari unit ke satuan maka Satuan Pam Obvit akan mendapatkan anggaran.

Pada anggaran tahun 2013 yang akan datang sesuai DIPA, maka nama unit akan dirubah menjadi satuan di masing-masing polres. Berdasarkan alokasi dana DIPA tahun 2013 inilah, maka Polda Sumut mengajukan pergantian nama tersebut.

Ketika disinggung mengenai dana remunisasi (dana tunjangan untuk personel), AL Pasaribu, melanjutkan Satuan Pam Obvit tidak mendapatkan dana tersebut. “Untuk dana remunisasi personel Satuan Pam Obvit tidak akan mendapatkannya namun akan mendapatkan semacam uang pengganti remunisasi dari tempat mereka mengawal objek vital dan itu tanggung jawab dari tempat objek vital yang mereka jaga,” bebernya.

AL Pasaribu juga mengatakan tidak adanya Sat Pam Obvit di tingkat polsek, karena pembahasan di tingkat DPR pusat pada saat rapat anggaran dana untuk kepolisian, masalah ini hanya dibahas ditingkat polres saja sedangkan tingkat polsek blum dibahas.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/