25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dewan: Evaluasi Kadis Pertanian Karo

KARO-Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan pimpinan DPRD melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2013. Penandatangan ini dilakukan usai rapat paripurna dewan digelar Selasa (11/12) petang kemarin.

Sidang paripurna yang di hadiri 28 anggota dewan itu langsung dipimpin Ketua DPRD Karo Efendy Sinukaban SE, bersama dua wakilnya Ferianta Purba SE dan Onasis Sitepu SE. Paripurna tersebut juga dihadiri Sekdakab Karo Ir Makmur Ginting MSc, Ketua PN Kabanjahe Sri Kuncoro SH, dan para SKPD di jajaran Pemkab Karo.

Sebelum penandatangan kesepakatan, masing-masing fraksi yakni F-PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PIS Bersatu, Fraksi Karo Bersatu, Fraksi PKB, dan Fraksi Pijer Podi, menyampaikan pendapatnya masing-masing terhadap pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Karo TA 2013.

Fraksi Golkar yang dibacakan wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba menyetujui penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dengan Bupati Karo terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2013 dengan catatatan, di dalam pemungutan retribusi daerah, penyediaan jasa atau manfaat berbasis pelayanan yang diberikan kepada wajib retribusi yang mutlak harus dilakukan pemkab.

Demikian juga dalam sektor belanja, Fraksi Golkar menyoroti penetapan belanja agar dihindari pola estimasi atau perkiraan yang tidak rasional serta memperkecil margin SILPA. Bukan itu saja, sambung, APBD TA 2013 agar dipublikasikan melalui website Pemkab Karo, sebagai bentuk perwujudan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal yang tidak diduga muncul ketika Fraksi Golkar, mengkritisi SKPD yang sudah dilantik namun tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang tidak memenuhi Peraturan Pemerintah tersebut, semisal Kepala Dinas Kesehatan.

Hal yang menarik menyoroti kinerja SKPD lainnya juga disampaikan Fraksi Pijer Podi. Suranta Sitepu yang membacakan pendapat fraksi Pijer Podi, mengkritisi Kepala Dinas Pertanian Pemkab Karo, yang menurutnya miskin prestasi.

“Satu tahun berlalu Kepala Dinas Pertanian terkesan tidak bisa berbuat apa-apa melihat keterpurukan petani Karo. Untuk itu diminta kepada Bupati Karo agar mengevaluasi kinerja SKPD-nya,” ujar Suranta tegas.

Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, dalam pendapat akhir Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tersebut mengatakan, Ranperda tentang APBD TA 2013 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk di evaluasi. Diharapkan proses evaluasi dapat dilakukan dalam waktu secepatnya, sehingga penetapan Perda tentang APBD 2013 dapat dilakukan pada pertengahan Desember ini. (wan)

KARO-Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan pimpinan DPRD melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2013. Penandatangan ini dilakukan usai rapat paripurna dewan digelar Selasa (11/12) petang kemarin.

Sidang paripurna yang di hadiri 28 anggota dewan itu langsung dipimpin Ketua DPRD Karo Efendy Sinukaban SE, bersama dua wakilnya Ferianta Purba SE dan Onasis Sitepu SE. Paripurna tersebut juga dihadiri Sekdakab Karo Ir Makmur Ginting MSc, Ketua PN Kabanjahe Sri Kuncoro SH, dan para SKPD di jajaran Pemkab Karo.

Sebelum penandatangan kesepakatan, masing-masing fraksi yakni F-PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PIS Bersatu, Fraksi Karo Bersatu, Fraksi PKB, dan Fraksi Pijer Podi, menyampaikan pendapatnya masing-masing terhadap pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Karo TA 2013.

Fraksi Golkar yang dibacakan wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba menyetujui penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dengan Bupati Karo terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2013 dengan catatatan, di dalam pemungutan retribusi daerah, penyediaan jasa atau manfaat berbasis pelayanan yang diberikan kepada wajib retribusi yang mutlak harus dilakukan pemkab.

Demikian juga dalam sektor belanja, Fraksi Golkar menyoroti penetapan belanja agar dihindari pola estimasi atau perkiraan yang tidak rasional serta memperkecil margin SILPA. Bukan itu saja, sambung, APBD TA 2013 agar dipublikasikan melalui website Pemkab Karo, sebagai bentuk perwujudan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal yang tidak diduga muncul ketika Fraksi Golkar, mengkritisi SKPD yang sudah dilantik namun tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang tidak memenuhi Peraturan Pemerintah tersebut, semisal Kepala Dinas Kesehatan.

Hal yang menarik menyoroti kinerja SKPD lainnya juga disampaikan Fraksi Pijer Podi. Suranta Sitepu yang membacakan pendapat fraksi Pijer Podi, mengkritisi Kepala Dinas Pertanian Pemkab Karo, yang menurutnya miskin prestasi.

“Satu tahun berlalu Kepala Dinas Pertanian terkesan tidak bisa berbuat apa-apa melihat keterpurukan petani Karo. Untuk itu diminta kepada Bupati Karo agar mengevaluasi kinerja SKPD-nya,” ujar Suranta tegas.

Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, dalam pendapat akhir Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tersebut mengatakan, Ranperda tentang APBD TA 2013 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk di evaluasi. Diharapkan proses evaluasi dapat dilakukan dalam waktu secepatnya, sehingga penetapan Perda tentang APBD 2013 dapat dilakukan pada pertengahan Desember ini. (wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/