30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Waspada Manuver Setnov

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Agenda sidang perdana Ketua DPR (nonaktif) Setya Novanto (Setnov) yang digelar hari ini (13/12) harus mendapat perhatian khusus. Sebab, tim kuasa hukum Setnov menyatakan kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu up and down dan belum tentu bisa mengikuti sidang.

”Kita berharap tetap fit. Tapi terakhir bertemu dengan beliau, kondisi beliau (Setnov, Red) tidak terlalu fit,” kata kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya usai mendampingi pemeriksaan Setnov di KPK, kemarin (12/12). Setnov kemarin diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo.

Alasan sakit dalam menghadapi proses hukum memang harus diwaspadai. Sebab, tidak tertutup kemungkinan Setnov kembali menggunakan jurus itu agar sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK itu batal digelar. Strategi itu bisa digunakan untuk mengulur waktu agar proses praperadilan di PN Jakarta Selatan tetap dilanjutkan hingga putusan pada Kamis (14/12).

Firman mengatakan tim penasehat hukum (PH) sejatinya siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Hanya, dia juga tidak memungkiri bahwa pihaknya mengharapkan proses praperadilan bisa tetap dilanjutkan sampai hakim membacakan putusan. ”Karena menyangkut hak seseorang, maka praperadilan sebaikanya sampai putusan,” ungkapnya.

Kubu Setnov memang terkesan ingin sidang perdana pokok perkara digelar setelah putusan praperadilan dibacakan. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-X III/2015, praperadilan otomatis gugur bila sidang perdana pokok perkara dimulai. Nah, bila hari ini sidang pokok batal digelar, kubu Setnov bisa mendapat celah kembali menang praperadilan.

Firman menjelaskan, proses praperadilan bukan hanya untuk kepentingan hukum formil saja. Tapi juga menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM) seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Biarkan saja proses praperadilan tetap berjalan sampai pada proses pemeriksaan perkara,” terang Firman yang pernah mendampingi Setnov dalam dugaan Papa Minta Saham itu.

Untuk itu, Firman berharap majelis hakim pengadilan tipikor yang memimpin persidangan Setnov hari ini memperhatikan aspek kesehatan kliennya. Khususnya, tidak memaksakan sidang digelar ketika terdakwa sedang sakit. ”Toh, beliau (Setnov) tidak kemana-mana. Kenapa harus memaksa-maksa seseorang untuk hadir dalam pemeriksaan (sidang, Red),” imbuhnya.

Meski demikian, hadir tidaknya Setnov dalam sidang hari ini bergantung jaksa penuntut KPK. Sebab, saat ini Setnov berada di bawah kewenangan jaksa. Pun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, hadir atau tidak Setnov dalam sidang hari ini tetap bisa menggugurkan praperadilan.

”Kalaupun SN dan lawyer boikot tidak mau hadir dengan harapan sidang tidak bisa dimulai, maka jadwal sidang pemeriksaan pertama telah menggugurkan praperadilan,” ungkapnya. Sebab, dalam putusan MK jelas menyebut bahwa praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Agenda sidang perdana Ketua DPR (nonaktif) Setya Novanto (Setnov) yang digelar hari ini (13/12) harus mendapat perhatian khusus. Sebab, tim kuasa hukum Setnov menyatakan kondisi kesehatan terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu up and down dan belum tentu bisa mengikuti sidang.

”Kita berharap tetap fit. Tapi terakhir bertemu dengan beliau, kondisi beliau (Setnov, Red) tidak terlalu fit,” kata kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya usai mendampingi pemeriksaan Setnov di KPK, kemarin (12/12). Setnov kemarin diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo.

Alasan sakit dalam menghadapi proses hukum memang harus diwaspadai. Sebab, tidak tertutup kemungkinan Setnov kembali menggunakan jurus itu agar sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK itu batal digelar. Strategi itu bisa digunakan untuk mengulur waktu agar proses praperadilan di PN Jakarta Selatan tetap dilanjutkan hingga putusan pada Kamis (14/12).

Firman mengatakan tim penasehat hukum (PH) sejatinya siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Hanya, dia juga tidak memungkiri bahwa pihaknya mengharapkan proses praperadilan bisa tetap dilanjutkan sampai hakim membacakan putusan. ”Karena menyangkut hak seseorang, maka praperadilan sebaikanya sampai putusan,” ungkapnya.

Kubu Setnov memang terkesan ingin sidang perdana pokok perkara digelar setelah putusan praperadilan dibacakan. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-X III/2015, praperadilan otomatis gugur bila sidang perdana pokok perkara dimulai. Nah, bila hari ini sidang pokok batal digelar, kubu Setnov bisa mendapat celah kembali menang praperadilan.

Firman menjelaskan, proses praperadilan bukan hanya untuk kepentingan hukum formil saja. Tapi juga menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM) seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Biarkan saja proses praperadilan tetap berjalan sampai pada proses pemeriksaan perkara,” terang Firman yang pernah mendampingi Setnov dalam dugaan Papa Minta Saham itu.

Untuk itu, Firman berharap majelis hakim pengadilan tipikor yang memimpin persidangan Setnov hari ini memperhatikan aspek kesehatan kliennya. Khususnya, tidak memaksakan sidang digelar ketika terdakwa sedang sakit. ”Toh, beliau (Setnov) tidak kemana-mana. Kenapa harus memaksa-maksa seseorang untuk hadir dalam pemeriksaan (sidang, Red),” imbuhnya.

Meski demikian, hadir tidaknya Setnov dalam sidang hari ini bergantung jaksa penuntut KPK. Sebab, saat ini Setnov berada di bawah kewenangan jaksa. Pun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, hadir atau tidak Setnov dalam sidang hari ini tetap bisa menggugurkan praperadilan.

”Kalaupun SN dan lawyer boikot tidak mau hadir dengan harapan sidang tidak bisa dimulai, maka jadwal sidang pemeriksaan pertama telah menggugurkan praperadilan,” ungkapnya. Sebab, dalam putusan MK jelas menyebut bahwa praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/