JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga rumah di Solo, Jogjakarta, dan Semarang, yang diduga milik Irjen Pol Djoko Susilo. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
“Hari ini (kemarin) KPK melakukan pemasangan plang sita di sejumlah rumah yang diduga milik DS (Djoko Susilo) di Solo, Jogja, dan Semarang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin (13/2).
Di Solo, Djoko diduga memiliki rumah yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Laweyan, Solo. Di Jogjakarta, Djoko diduga memiliki rumah di Jalan Langenastran Kidul nomor 7 Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Jogjakarta. Aset-aset tersebut diduga bernilai puluhan miliar.
Johan belum memberikan informasi apakah kepemilikan rumah tersebut atas nama Djoko sendiri ataukah pihak lain. “Yang jelas itu diduga milik Djoko,” katanya. Dalam sangkaan tindak pidana pencucian uang, biasanya aset yang diduga berasal dari hasil korupsi telah disamarkan atau dialihkan dengan nama orang lain.
Kemarin KPK kembali memeriksa Dipta Anindita, Putri Solo tahun 2008. Perempuan 24 tahun yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Djoko tersebut kemarin diperiksa penyidik sekitar enam jam.
Dipta yang kemarin tampil cantik dengan jilbab merah muda tersebut tak bersedia memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Dipta meninggalkan KPK setelah dibantu petugas KPK yang memanggilkan taksi untuknya.
Sejak 21 Januari lalu, KPK telah mencegah Dipta bepergian ke luar negeri. Dipta dianggap mengetahui informasi tentang harta kekayaan yang dimiliki Djoko.
Johan belum bisa memastikan apakah Dipta juga terlibat dalam kasus ini. (sof/jpnn)
Perempuan Simpanannya Kembali Diperiksa
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga rumah di Solo, Jogjakarta, dan Semarang, yang diduga milik Irjen Pol Djoko Susilo. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
“Hari ini (kemarin) KPK melakukan pemasangan plang sita di sejumlah rumah yang diduga milik DS (Djoko Susilo) di Solo, Jogja, dan Semarang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin (13/2).
Di Solo, Djoko diduga memiliki rumah yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Laweyan, Solo. Di Jogjakarta, Djoko diduga memiliki rumah di Jalan Langenastran Kidul nomor 7 Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Jogjakarta. Aset-aset tersebut diduga bernilai puluhan miliar.
Johan belum memberikan informasi apakah kepemilikan rumah tersebut atas nama Djoko sendiri ataukah pihak lain. “Yang jelas itu diduga milik Djoko,” katanya. Dalam sangkaan tindak pidana pencucian uang, biasanya aset yang diduga berasal dari hasil korupsi telah disamarkan atau dialihkan dengan nama orang lain.
Kemarin KPK kembali memeriksa Dipta Anindita, Putri Solo tahun 2008. Perempuan 24 tahun yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Djoko tersebut kemarin diperiksa penyidik sekitar enam jam.
Dipta yang kemarin tampil cantik dengan jilbab merah muda tersebut tak bersedia memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Dipta meninggalkan KPK setelah dibantu petugas KPK yang memanggilkan taksi untuknya.
Sejak 21 Januari lalu, KPK telah mencegah Dipta bepergian ke luar negeri. Dipta dianggap mengetahui informasi tentang harta kekayaan yang dimiliki Djoko.
Johan belum bisa memastikan apakah Dipta juga terlibat dalam kasus ini. (sof/jpnn)