30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PGRI Minta Dispensasi Batas Usia

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Sejumlah guru honorer melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan, beberapa waktu lalu.  PGRI minta dispensasi terkait batas usia guru honorer yang akan diangkat jadi PNS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana pengangkatan masal guru honorer menjadi CPNS masih menyisakan masalah. Yakni terkait batas usia saat pendaftaran. Di dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan batas usia maksimal adalah 35 tahun. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta ada dispensasi.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mendapatkan informasi bahwa kuota CPNS baru tahun ini mencapai 100 ribu kursi. Dia berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur dispensasi syarat pendaftaran. ’’Kalau bisa batas usia pendaftaran 35 tahun sampai 45 tahun,’’ katanya di Jakarta kemarin (13/2).

Unifah mengatakan, saat ini sebagian besar guru honorer usianya sudah lebih dari 35 tahun. Sehingga jika pemerintah tetap berpatokan pada UU tentang ASN, maka sebagian besar guru honorer tidak bisa mendaftar CPNS baru. Sementara kinerja para guru honorer yang selama ini membantu pemerintah mengatasi kekurangan guru, harus mendapatkan apresiasi.

Dispensasi lain yang menurut Unifah perlu diambil adalah syarat mendaftar CPNS guru wajib memiliki sertifikat profesi guru. Menurut dia syarat ini seharusnya bisa ditangguhkan terlebih dahulu. Sehingga guru honorer yang belum bersertifikat, selama sudah berijazah S1 bisa ikut mendaftar CPNS.

Nah baru setelah dinyatakan lolos, guru honorer yang menjadi CPNS itu wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat profesi. Selama belum mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat profesi, status kelulusannya bisa ditunda sementara.

’’Harus ada pemihakan kepada guru honorer,’’ katanya. Sehingga sudah seharusnya pemerintah mencari jalan keluar supaya para guru honorer itu tidak tertutup peluangnya untuk mendaftar CPNS baru.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud Reni Yunus mengugkapkan bahwa sebenarnya Kemendikbud sudah mencanangkan program pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Terutama di daerah-daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Sejumlah guru honorer melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan, beberapa waktu lalu.  PGRI minta dispensasi terkait batas usia guru honorer yang akan diangkat jadi PNS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana pengangkatan masal guru honorer menjadi CPNS masih menyisakan masalah. Yakni terkait batas usia saat pendaftaran. Di dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan batas usia maksimal adalah 35 tahun. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta ada dispensasi.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mendapatkan informasi bahwa kuota CPNS baru tahun ini mencapai 100 ribu kursi. Dia berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur dispensasi syarat pendaftaran. ’’Kalau bisa batas usia pendaftaran 35 tahun sampai 45 tahun,’’ katanya di Jakarta kemarin (13/2).

Unifah mengatakan, saat ini sebagian besar guru honorer usianya sudah lebih dari 35 tahun. Sehingga jika pemerintah tetap berpatokan pada UU tentang ASN, maka sebagian besar guru honorer tidak bisa mendaftar CPNS baru. Sementara kinerja para guru honorer yang selama ini membantu pemerintah mengatasi kekurangan guru, harus mendapatkan apresiasi.

Dispensasi lain yang menurut Unifah perlu diambil adalah syarat mendaftar CPNS guru wajib memiliki sertifikat profesi guru. Menurut dia syarat ini seharusnya bisa ditangguhkan terlebih dahulu. Sehingga guru honorer yang belum bersertifikat, selama sudah berijazah S1 bisa ikut mendaftar CPNS.

Nah baru setelah dinyatakan lolos, guru honorer yang menjadi CPNS itu wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat profesi. Selama belum mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat profesi, status kelulusannya bisa ditunda sementara.

’’Harus ada pemihakan kepada guru honorer,’’ katanya. Sehingga sudah seharusnya pemerintah mencari jalan keluar supaya para guru honorer itu tidak tertutup peluangnya untuk mendaftar CPNS baru.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud Reni Yunus mengugkapkan bahwa sebenarnya Kemendikbud sudah mencanangkan program pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Terutama di daerah-daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/