26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

KPK: Kasus RS Sumber Waras Selesai

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, diperiksa KPK terkait kasus RS Sumber Waras, 12 April lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, diperiksa KPK terkait kasus RS Sumber Waras, 12 April lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan “tidak menemukan perbuatan melawan hukum” dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

Menurut Agus, kesimpulan itu diperoleh setelah menyandingkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pendapat ahli antara lain dari UGM, UI, dan masyarakat Appraisal (MAPI), untuk menilai apakah terjadi kerugian negara seperti yang disebutkan BPK.

Agus mengatakan, dengan tidak ditemukannya pelanggaran hukum maka penyelidikan KPK akan kasus RS Sumber Waras “sudah selesai”.

“Karena dari situ kan sudah selesai, ya kalau perbuatan melawan hukumnya tidak ada kan (penyelidikan) sudah selesai. Jalan satu-satunya adalah mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kita,” kata Agus di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/06).

Agus mengatakan KPK akan mengundang BPK dalam waktu dekat, “sebelum Hari Raya”.

BERTOLAK BELAKANG
Hasil penyelidikan KPK bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, seperti penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

BPK menganggap prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI menyalahi aturan. Pasalnya, menurut BPK, Pemprov DKI membeli lahan senilai Rp800 miliar, lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang akrab disapa Ahok, telah diperiksa BPK pada 23 November 2015, yang kemudian menyerahkan kasus ini kepada KPK. Oleh KPK, Ahok diperiksa pada 12 April silam.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemudian menyebut BPK “ngaco”.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras untuk membangun rumah sakit khusus kanker, dilengkapi dengan sejumlah fasilitas pendukung, termasuk apartemen.

Ahok menilai lokasi pembangunan RS Sumber Waras sudah ideal, karena dekat dengan RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat. (bbc)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, diperiksa KPK terkait kasus RS Sumber Waras, 12 April lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, diperiksa KPK terkait kasus RS Sumber Waras, 12 April lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan “tidak menemukan perbuatan melawan hukum” dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

Menurut Agus, kesimpulan itu diperoleh setelah menyandingkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pendapat ahli antara lain dari UGM, UI, dan masyarakat Appraisal (MAPI), untuk menilai apakah terjadi kerugian negara seperti yang disebutkan BPK.

Agus mengatakan, dengan tidak ditemukannya pelanggaran hukum maka penyelidikan KPK akan kasus RS Sumber Waras “sudah selesai”.

“Karena dari situ kan sudah selesai, ya kalau perbuatan melawan hukumnya tidak ada kan (penyelidikan) sudah selesai. Jalan satu-satunya adalah mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kita,” kata Agus di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/06).

Agus mengatakan KPK akan mengundang BPK dalam waktu dekat, “sebelum Hari Raya”.

BERTOLAK BELAKANG
Hasil penyelidikan KPK bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, seperti penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

BPK menganggap prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI menyalahi aturan. Pasalnya, menurut BPK, Pemprov DKI membeli lahan senilai Rp800 miliar, lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang akrab disapa Ahok, telah diperiksa BPK pada 23 November 2015, yang kemudian menyerahkan kasus ini kepada KPK. Oleh KPK, Ahok diperiksa pada 12 April silam.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemudian menyebut BPK “ngaco”.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras untuk membangun rumah sakit khusus kanker, dilengkapi dengan sejumlah fasilitas pendukung, termasuk apartemen.

Ahok menilai lokasi pembangunan RS Sumber Waras sudah ideal, karena dekat dengan RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat. (bbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/