31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Besok, Kejatisu Periksa Januar Siregar

Rusunawa Sibolga.
Rusunawa Sibolga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Januar Effendi Siregar, pada Kamis (16/6) besok. Pemeriksaan dilakukan atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rumah susun warga (Rusunawa) di Kota Sibolga, dengan anggaran Rp 6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012 lalu.

Sebelumnya, pada Senin (13/6) kemarin, mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga, Januar Effendi Siregar mangkir dari pemanggilan Kejati Sumut.

“Januar Effendi Siregar diimbau hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan pada Kamis besok,” ungkap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian, kepada Sumut Pos, Selasa (14/6).

Novan menjelaskan, pemeriksaan kali ini untuk menyelesaikan perkara sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

.Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menahan Adely Lis sebagai rekanan Kadis PKAD dalam kasus ini. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, karena tersangka dinilai tidak kooperatif. “Tersangka tidak kooperatif, dan menghilangkan barang bukti serta cenderung mengulangi perbuatannya,” jelas Novan Hadian.

Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, tersangka Adely Lis diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Senin (13/6).  “Kita tahan sembari melakukan pemberkasan,” tuturnya.

Adely Lis dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.‬
Penyidik tengah menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sumut. Tim auditor BPK Sumut tengah melakukan penghitungan kerugian.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar serta rekanan Adely Lis. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2, di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga, sebesar Rp5,312 miliar.

Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara. Pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya.

Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar, kemudian dinaikkan Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012.(gus)

Rusunawa Sibolga.
Rusunawa Sibolga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Januar Effendi Siregar, pada Kamis (16/6) besok. Pemeriksaan dilakukan atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rumah susun warga (Rusunawa) di Kota Sibolga, dengan anggaran Rp 6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012 lalu.

Sebelumnya, pada Senin (13/6) kemarin, mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga, Januar Effendi Siregar mangkir dari pemanggilan Kejati Sumut.

“Januar Effendi Siregar diimbau hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan pada Kamis besok,” ungkap Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian, kepada Sumut Pos, Selasa (14/6).

Novan menjelaskan, pemeriksaan kali ini untuk menyelesaikan perkara sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

.Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menahan Adely Lis sebagai rekanan Kadis PKAD dalam kasus ini. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, karena tersangka dinilai tidak kooperatif. “Tersangka tidak kooperatif, dan menghilangkan barang bukti serta cenderung mengulangi perbuatannya,” jelas Novan Hadian.

Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, tersangka Adely Lis diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Senin (13/6).  “Kita tahan sembari melakukan pemberkasan,” tuturnya.

Adely Lis dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.‬
Penyidik tengah menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sumut. Tim auditor BPK Sumut tengah melakukan penghitungan kerugian.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar serta rekanan Adely Lis. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2, di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga, sebesar Rp5,312 miliar.

Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara. Pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya.

Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar, kemudian dinaikkan Rp5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp6,8 miliar dari APBD 2012.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/