27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Target Pelunasan BPIH Reguler Selama Puasa

JAKARTA – Meskipun besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler sudah disepakati pemerintah dengan DPR, namun calon jamaah belum bisa membayar pelunasan BPIH. Kementerian Agama (Kemenag) berharap peraturan presiden (perpres) tentang BPIH reguler segera terbit, sehingga calon jamaah bisa segera membayar pelunasan BPIH.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan belum ada tanda-tanda adanya pengesahan dan penerbitan perpres tentang BPIH reguler. Dia menjelaskan, BPIH reguler yang sudah disepakati antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR baru bisa dijalankan ketika sudah disepakati presiden.
“Mudah-mudahan sebelum Ramadan perpresnya sudah terbit,” tutur Bahrul ketika ditemui di kantor Kemenag kemarin (13/7). Sesuai dengan prosedur yang berlaku, keberadaan perpres tersebut lantas dijadikan dasar penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelunasan BPIH reguler.

Menurut Bahrul, hasil kesepakan BPIH reguler tegah dibahas presiden. Kemungkinan besar tidak akan ada perubahan lagi ketika sudah berada di meja presiden. Bahrul mengatakan, hasil BPIH yang sudah disepakati Kemenag dan Komisi VIII DPR Selasa lalu (10/7) merupakan angka yang cukup ideal.
“Cukup ideal mengingat adanya peningkatan biaya sejumlah komponen haji. Seperti biaya pemondokan dan ongkos penerbangan,” terang dia.
Dengan perkiraan perpres bisa terbit sebelum Ramadan, Bahrul mengatakan proses pelunasan BPIH dapat berjalan selama bulan puasa. Seperti tahun-tahun sebelummya, pelunasan BPIH reguler direncanakan berjalan maksimal dalam dua kali masa perpanjangan.

Masa perpanjangan pelunasan BPIH ini diambil untuk mengakomodasi potensi ada jamaah yang masih belum mampu menyediakan uang pelunasan. Jika sampai dua kali masa perpanjangan ada jamaah yang belum bisa melakukan pelunasan BPIH reguler, otomatis kursi akan ditarik dulu ke Kemenag pusat.
Selanjutnya kursi yang tidak terpenuhi tadi didistribusikan lagi ke daerah sekaligus dengan tambahan kuota haji pemberian kerjaan Arab Saudi. (wan/jpnn)

JAKARTA – Meskipun besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler sudah disepakati pemerintah dengan DPR, namun calon jamaah belum bisa membayar pelunasan BPIH. Kementerian Agama (Kemenag) berharap peraturan presiden (perpres) tentang BPIH reguler segera terbit, sehingga calon jamaah bisa segera membayar pelunasan BPIH.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan belum ada tanda-tanda adanya pengesahan dan penerbitan perpres tentang BPIH reguler. Dia menjelaskan, BPIH reguler yang sudah disepakati antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR baru bisa dijalankan ketika sudah disepakati presiden.
“Mudah-mudahan sebelum Ramadan perpresnya sudah terbit,” tutur Bahrul ketika ditemui di kantor Kemenag kemarin (13/7). Sesuai dengan prosedur yang berlaku, keberadaan perpres tersebut lantas dijadikan dasar penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelunasan BPIH reguler.

Menurut Bahrul, hasil kesepakan BPIH reguler tegah dibahas presiden. Kemungkinan besar tidak akan ada perubahan lagi ketika sudah berada di meja presiden. Bahrul mengatakan, hasil BPIH yang sudah disepakati Kemenag dan Komisi VIII DPR Selasa lalu (10/7) merupakan angka yang cukup ideal.
“Cukup ideal mengingat adanya peningkatan biaya sejumlah komponen haji. Seperti biaya pemondokan dan ongkos penerbangan,” terang dia.
Dengan perkiraan perpres bisa terbit sebelum Ramadan, Bahrul mengatakan proses pelunasan BPIH dapat berjalan selama bulan puasa. Seperti tahun-tahun sebelummya, pelunasan BPIH reguler direncanakan berjalan maksimal dalam dua kali masa perpanjangan.

Masa perpanjangan pelunasan BPIH ini diambil untuk mengakomodasi potensi ada jamaah yang masih belum mampu menyediakan uang pelunasan. Jika sampai dua kali masa perpanjangan ada jamaah yang belum bisa melakukan pelunasan BPIH reguler, otomatis kursi akan ditarik dulu ke Kemenag pusat.
Selanjutnya kursi yang tidak terpenuhi tadi didistribusikan lagi ke daerah sekaligus dengan tambahan kuota haji pemberian kerjaan Arab Saudi. (wan/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/