JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta disiplin dalam menggunakan mobil dinas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan personal. Seperti dipakai untuk mudik lebaran sebentar lagi.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, pucak kegiatan mudik lebaran diperkirakan mulai terjadi akhir pekan ini. Sebab pada 21 Juli sudah masuk libur sekolah. Meskipun birokrat baru libur pada 25 Juli atau 26 Juli, biasanya sudah ada pegawai yang mencuri start libur lebaran.
Tumpak mengatakan BKN tidak bisa mengontrol secara intensif penggunaan mobil dinas di luar kegiatan kedinasan itu. Untuk itu Tumpak mengharapkan pimpinan instansi pusat maupun daerah serta para kepala satuan kerja (satker) untuk mengawasi pegawainya. “Mobil dinas lebih baik diistirahatkan. Selama libur lebaran bisa dipakai untuk kegiatan perawatan,” tandasnya kemarin.
Ia berharap seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik atau sejenisnya. Termasuk juga jenis sanksi ketika ada PNS yang membandel menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pribadi. Di sejumlah daerah, Tumpak menerima kabar sudah ada aturan tentang larangan tersebut.
Tumpak mengatakan tidak selayaknya mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran atau kegiatan pribadi lainnya selama lebaran. Sebab biaya pengadaan, pembelian bahan bakar, hingga perawatan rutinnya menggunakan APBN atau APBD. “Pengadaan mobil dinas itu untuk keperluan dinas. Bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga,” ujarnya.
Tumpak juga mengingatkan kedisiplinan mengikuti aturan libur dan cuti bersama menyambut lebaran 2014. Pemerintah menetapkan libur lebaran pada 28-29 Juli. Kemudian libur cuti lebaran pada 30 Juli hingga 1 Agustus. Dengan ketentuan ini, pelayanan birokrasi harus mulai efektif kembali pada Senin, 4 Agustus. Sanksi bagi PNS akibat bolos bekerja beragam. Mulai dari sanksi ringan, hingga sanksi berujung pemecatan. Jenis-jenis sanksi itu berdasarkan jumlah hari PNS itu tidak masuk kerja tanpa alasan alias membolos.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Informasi Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mendukung larangan penggunaan mobil dinas itu untuk mudik. Tetapi dia mengatakan, sampai kemarin belum ada surat resmi dari Kemen PAN-RB untuk urusan penggunaan mobil dinas di luar urusan kedinasan itu. “Idealnya atau menurut etika, mobil dinas dilarang untuk dipakai mudik,” ujar Herman. (wan/ca)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta disiplin dalam menggunakan mobil dinas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan personal. Seperti dipakai untuk mudik lebaran sebentar lagi.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, pucak kegiatan mudik lebaran diperkirakan mulai terjadi akhir pekan ini. Sebab pada 21 Juli sudah masuk libur sekolah. Meskipun birokrat baru libur pada 25 Juli atau 26 Juli, biasanya sudah ada pegawai yang mencuri start libur lebaran.
Tumpak mengatakan BKN tidak bisa mengontrol secara intensif penggunaan mobil dinas di luar kegiatan kedinasan itu. Untuk itu Tumpak mengharapkan pimpinan instansi pusat maupun daerah serta para kepala satuan kerja (satker) untuk mengawasi pegawainya. “Mobil dinas lebih baik diistirahatkan. Selama libur lebaran bisa dipakai untuk kegiatan perawatan,” tandasnya kemarin.
Ia berharap seluruh pejabat pembina kepegawaian untuk mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik atau sejenisnya. Termasuk juga jenis sanksi ketika ada PNS yang membandel menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pribadi. Di sejumlah daerah, Tumpak menerima kabar sudah ada aturan tentang larangan tersebut.
Tumpak mengatakan tidak selayaknya mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran atau kegiatan pribadi lainnya selama lebaran. Sebab biaya pengadaan, pembelian bahan bakar, hingga perawatan rutinnya menggunakan APBN atau APBD. “Pengadaan mobil dinas itu untuk keperluan dinas. Bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga,” ujarnya.
Tumpak juga mengingatkan kedisiplinan mengikuti aturan libur dan cuti bersama menyambut lebaran 2014. Pemerintah menetapkan libur lebaran pada 28-29 Juli. Kemudian libur cuti lebaran pada 30 Juli hingga 1 Agustus. Dengan ketentuan ini, pelayanan birokrasi harus mulai efektif kembali pada Senin, 4 Agustus. Sanksi bagi PNS akibat bolos bekerja beragam. Mulai dari sanksi ringan, hingga sanksi berujung pemecatan. Jenis-jenis sanksi itu berdasarkan jumlah hari PNS itu tidak masuk kerja tanpa alasan alias membolos.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Informasi Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mendukung larangan penggunaan mobil dinas itu untuk mudik. Tetapi dia mengatakan, sampai kemarin belum ada surat resmi dari Kemen PAN-RB untuk urusan penggunaan mobil dinas di luar urusan kedinasan itu. “Idealnya atau menurut etika, mobil dinas dilarang untuk dipakai mudik,” ujar Herman. (wan/ca)