25.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Jalani Pemeriksaan Keempat Kalinya di Bareskrim, Presiden ACT Bawa Koper

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar terlihat membawa sejumlah tas dan koper ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7). Dia diperiksa untuk keempat kalinya dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Didampingi tim pengacaranya, Ibnu Khajar tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri sekitar pukul 15.19 WIB, langsung menuju mesin e-ray untuk pemeriksaan bawaannya. Tak banyak berkomentar, Ibnu Khajar masuk ke ruangan.

Sementara itu, Widad Thalib selaku pengacaranya mengatakan, kliennya akan memberikann

waktu untuk menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan. “Izinkan, kami fokus dulu pada pemeriksaan hari ini, nanti ada waktunya kami akan bicara. Akan tetapi, tidak hari ini,” kata Widad.

Saat ditanya untuk apa membawa koper dan apa isi koper tersebut, apakah berisikan dokumen atau justru pakaian? Widad menjelaskan, koper itu untuk keperluan pemeriksaan kemarin. “Nanti, ya, (koper) untuk pemeriksaan hari ini pastinya,” ujarnya.

Koper berukuran sekitar 24 inci berwarna terang itu dibawa oleh tim pengacara Ibnu Khajar masuk ke ruangan Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memeriksa Ibnu Khajar serta pendiri ACT Ahyudin.

Keduanya dijadwalkan pemeriksaan dengan waktu berbeda, Ahyudin pada pukul 13.00 WIB tiba di Bareskrim Polri, sedangkan Ibnu Khajar pada pukul 15.00 WIB. “Pemeriksaan hari ini Ahyudin pada pukul 13.00, Ibnu Khajar pada pukul 15.00, keduanya sudah conform datang,” kata Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Andri Sudarmaji.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan pada hari Senin (11/7).

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat buatan Boeing.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022 penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu, kata dia, dipimpin langsung Direktur Eksus. Hasil gelar perkara tersebut sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar telah berjalan sejak Jumat 8 Juli 2022, kemudian berlanjut pada hari Senin 11 Juli, Selasa 12 Juli, dan Rabu 13 Juli. Selain keduanya, penyidik juga meminta keterangan dari bagian kemitraan dan keuangan ACT.

Usut Aset dan Kekayaan ACT

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan mempelajari hasil laporan dari PPATK mengenai keuangan dan rekening-rekening yang terafiliasi dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT). “Akan melakukan tracing asset dan harta kekayaan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (13/7).

Kasus pengadaan dana ACT kini naik sudah naik tahap penyidikan. “Hasil gelar perkara pada 11 Juli kemarin sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi,” ungkapnya.

Di antaranya kasus mengalihkan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat 1 dan 2 jo pasal 5 uu nomor 16 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU no 28 tahun 2004 tentang yayasan. Kedua Penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP.

Ramadhan mengatakan, nantinya akan ada tim khusus yang akan menjalani kasus tersebut secara cepat, serius dan profesional. “Akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A dan IH. Mengambil keterangan delapan saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi dan enam orang dari perangkat yayasan dan staff yayasan,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu khajar kembali menyambangi Bareskrim, Rabu (13/7). Ia tiba pukul 15.25 WIB. Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri, mengatakan, pemeriksaan kemarin sudah tidak lagi soal legalitas. Melainkan penggunaan dana.

“Sudah ke materi inti seperti penggunaan dana dan lain-lain,” ungkapnya.

Ahyudin Siap Jadi Tersangka

Sebelumnya, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menyatakan siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Hal itu ia ucapkan usai menjalani pemeriksaan ketiga di Bareskrim Polri. “Oh iya apapun dong, apapun. Jika waktu-waktu ke depan begitu, ya saya harus berkorban dan atau dikorbankan,” kata Ahyudin, Selasa (12/7).

Ahyudin mengatakan, hal itu ia lakukan untuk ACT. Dia berharap, ACT tetap bisa beroperasi menyalurkan dana umat. “Asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis memberikan manfaat kepada masyarakat luas, saya terima dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Sebelumnya, muncul dugaan penyelewengan dana ACT. Dalam laporan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan jika pendiri ACT, Ahyudin mendapat gaji sampai dengan Rp250 juta per bulan. Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa 1 unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Sedangkan untuk jabatan di bawah Ahyudin juga mendapat gaji yang fasilitas yang tak kalah mewah. Para petinggi ACT juga disebut-sebut mendulang cuan dari anak perusahaan ACT. Uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian rumah, pembelian perabot rumah.

Selain itu, Ahyudin bersama istri dan anaknya juga disebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT. Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Dugaan penyelewengan dana juga dilaporkan terjadi di luar Jakarta. Misalnya, dugaan penggelapan lumbung ternak wakaf di Blora, Jawa Tengah. Selain itu ada pula laporan penyelewengan duit kompensasi dari Boeing atas jatuhnya Lion Air JT-610 untuk pembangunan sekolah, namun sebagian dananya dipakai untuk menutup pembiayaan ACT. Hingga akhirnya pada Januari 2022 lalu, pendiri ACT Ahyudin mengundurkan diri usai diminta oleh para pimpinan.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah berjalan sejak Jumat (8/7), dan berlanjut sampai Senin (11/7) hingga hari ini. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (jpc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar terlihat membawa sejumlah tas dan koper ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7). Dia diperiksa untuk keempat kalinya dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Didampingi tim pengacaranya, Ibnu Khajar tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri sekitar pukul 15.19 WIB, langsung menuju mesin e-ray untuk pemeriksaan bawaannya. Tak banyak berkomentar, Ibnu Khajar masuk ke ruangan.

Sementara itu, Widad Thalib selaku pengacaranya mengatakan, kliennya akan memberikann

waktu untuk menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan. “Izinkan, kami fokus dulu pada pemeriksaan hari ini, nanti ada waktunya kami akan bicara. Akan tetapi, tidak hari ini,” kata Widad.

Saat ditanya untuk apa membawa koper dan apa isi koper tersebut, apakah berisikan dokumen atau justru pakaian? Widad menjelaskan, koper itu untuk keperluan pemeriksaan kemarin. “Nanti, ya, (koper) untuk pemeriksaan hari ini pastinya,” ujarnya.

Koper berukuran sekitar 24 inci berwarna terang itu dibawa oleh tim pengacara Ibnu Khajar masuk ke ruangan Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memeriksa Ibnu Khajar serta pendiri ACT Ahyudin.

Keduanya dijadwalkan pemeriksaan dengan waktu berbeda, Ahyudin pada pukul 13.00 WIB tiba di Bareskrim Polri, sedangkan Ibnu Khajar pada pukul 15.00 WIB. “Pemeriksaan hari ini Ahyudin pada pukul 13.00, Ibnu Khajar pada pukul 15.00, keduanya sudah conform datang,” kata Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Andri Sudarmaji.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan pada hari Senin (11/7).

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat buatan Boeing.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022 penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu, kata dia, dipimpin langsung Direktur Eksus. Hasil gelar perkara tersebut sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar telah berjalan sejak Jumat 8 Juli 2022, kemudian berlanjut pada hari Senin 11 Juli, Selasa 12 Juli, dan Rabu 13 Juli. Selain keduanya, penyidik juga meminta keterangan dari bagian kemitraan dan keuangan ACT.

Usut Aset dan Kekayaan ACT

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan mempelajari hasil laporan dari PPATK mengenai keuangan dan rekening-rekening yang terafiliasi dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT). “Akan melakukan tracing asset dan harta kekayaan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (13/7).

Kasus pengadaan dana ACT kini naik sudah naik tahap penyidikan. “Hasil gelar perkara pada 11 Juli kemarin sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi,” ungkapnya.

Di antaranya kasus mengalihkan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat 1 dan 2 jo pasal 5 uu nomor 16 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU no 28 tahun 2004 tentang yayasan. Kedua Penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP.

Ramadhan mengatakan, nantinya akan ada tim khusus yang akan menjalani kasus tersebut secara cepat, serius dan profesional. “Akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A dan IH. Mengambil keterangan delapan saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi dan enam orang dari perangkat yayasan dan staff yayasan,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu khajar kembali menyambangi Bareskrim, Rabu (13/7). Ia tiba pukul 15.25 WIB. Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri, mengatakan, pemeriksaan kemarin sudah tidak lagi soal legalitas. Melainkan penggunaan dana.

“Sudah ke materi inti seperti penggunaan dana dan lain-lain,” ungkapnya.

Ahyudin Siap Jadi Tersangka

Sebelumnya, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menyatakan siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Hal itu ia ucapkan usai menjalani pemeriksaan ketiga di Bareskrim Polri. “Oh iya apapun dong, apapun. Jika waktu-waktu ke depan begitu, ya saya harus berkorban dan atau dikorbankan,” kata Ahyudin, Selasa (12/7).

Ahyudin mengatakan, hal itu ia lakukan untuk ACT. Dia berharap, ACT tetap bisa beroperasi menyalurkan dana umat. “Asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis memberikan manfaat kepada masyarakat luas, saya terima dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Sebelumnya, muncul dugaan penyelewengan dana ACT. Dalam laporan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan jika pendiri ACT, Ahyudin mendapat gaji sampai dengan Rp250 juta per bulan. Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa 1 unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Sedangkan untuk jabatan di bawah Ahyudin juga mendapat gaji yang fasilitas yang tak kalah mewah. Para petinggi ACT juga disebut-sebut mendulang cuan dari anak perusahaan ACT. Uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian rumah, pembelian perabot rumah.

Selain itu, Ahyudin bersama istri dan anaknya juga disebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT. Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Dugaan penyelewengan dana juga dilaporkan terjadi di luar Jakarta. Misalnya, dugaan penggelapan lumbung ternak wakaf di Blora, Jawa Tengah. Selain itu ada pula laporan penyelewengan duit kompensasi dari Boeing atas jatuhnya Lion Air JT-610 untuk pembangunan sekolah, namun sebagian dananya dipakai untuk menutup pembiayaan ACT. Hingga akhirnya pada Januari 2022 lalu, pendiri ACT Ahyudin mengundurkan diri usai diminta oleh para pimpinan.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah berjalan sejak Jumat (8/7), dan berlanjut sampai Senin (11/7) hingga hari ini. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (jpc/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/