SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum mendakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengarahkan pemenang proyek pengadaan KTP elektronik yang digelar Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 hingga 2013.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/08), jaksa menyatakan perbuatan itu memperkaya Andi dan sejumlah pejabat, anggota DPR, perusahaan, termasuk pengusaha Johannes Marliem yang dikabarkan tewas di Amerika Serikat, Jumat pekan lalu.
Jaksa menyebut Andi meraih setidaknya Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi itu. Sementara itu, Johannes selaku peyedia sistem pemindai sidik jari pada proyek e-KTP disebut meraup Rp25,2 miliar.
Tak hanya Andi dan Johannes, serupa berkas dakwaan serta tuntutan untuk eks Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pembuat komitmen pada proyek e-KTP, Sugiharto, jaksa merinci nama-nama yang mendapatkan ‘uang haram’ dalam proyek itu.
Kepada majelis hakim, Jaksa KPK Irene Putri mengatakan jumlah saksi yang akan diajukan pihaknya lebih banyak daripada yang mereka hadirkan di persidangan Irman dan Sugiharto.
Berkas dakwaan yang mereka susun, kata Irene, ditulis berdasarkan keterangan 150 saksi dan delapan ahli. Ia berkata, beragam kesaksian itu saling terkait, terutama untuk membuktikan proses korupsi yang mereka duga dilakukan secara bersama-sama.
“Akan tambahan beberapa saksi dibandingkan sidang sebelumnya karena ada tahapan yang ingin kami buktikan,” kata Irene.
Saat dijumpai usai sidang, tim jaksa KPK yakin dakwaan terhadap Andi tetap akan terbukti meski Johannes telah meninggal. “Perkara ini tetap bisa disidang walaupun JM tidak bersaksi di perkara ini. Kami masih punya bukti lain yang menguatkan keterlibatan Andi.”
Selain Johannes, jaksa juga tak dapat menghadirkan dua nama lain yang mereka sebut dalam berkas dakwaan Andi, yakni eks anggota DPR dari Fraksi Demokrat Ignasius Mulyono dan Mustokoweni dari Fraksi Golkar. Mereka meninggal saat KPK mulai menyidik kasus ini.
Merujuk catatan persidangan Irman dan Sugiharto, Mulyono dan Mustokoweni juga serupa Andi, tak bersaksi di persidangan. Namun majelis hakim menganggap jaksa KPK mampu membuktikan dakwaan.
Akhir Juli lalu, Irman dan Sugiharto divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhi pidana penjara sesuai tuntutan jaksa KPK, masing-masing selama tujuh dan lima tahun.
Ditemui terpisah usai sidang, penasihat hukum Andi, Samsul Hadi, enggan berkomentar tentang pengarug kematian Johannes terhadap nasib hukum kliennya.
“Saya prihatin dengan kematian Johannes Marliem. Tentang dampak pada kasus ini, saya tidak bisa berkomentar,” ucapnya.