SUMUTPOS.CO – Rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta Kamis (13/11) memutuskan akan mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok Jumat (14/11) sebagai Gubenur Jakarta.
“Jadi saya ambil keputusan yang tegas, besok rapat paripurna dilaksanakan. Teman-teman yang mungkin tidak sependapat dengan keputusan saya, silahkan mengambil jalur hukum,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Keputusan ini diambil meski terdapat beberapa fraksi dalam DPRD yang tidak menyetujui hal tersebut.
Partai Hanura, PKB dan Nasdem sependapat untuk mengesahkan Ahok sebagai gubenur Jakarta, namun fraksi PKS, Demokrat, dan PAN menolak menjadikan Ahok gubenur Jakarta.
Salah satunya adalah wakil ketua DPRD dari Demokrat Ferrial Sofyan.
“Pada saat rapat pimpinan gabungan yang lalu, kita memutuskan dua point (hal). Hal yang pertama, kita melayangkan surat ke Mahkamah Agung, menanyakan mengenai masalah ini. Sedangkan yang kedua, pimpinan dewan lima orang akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung dan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Ferrial Sofyan.
Ke MA tidak efektif
Namun, pengamat tata negara Refly Harun menjelaskan apabila ada anggota DPRD yang akan ke MA, maka hal tersebut tidak akan efektif.
“Kalau ke MA itu, dia minta fatwa hukum. Dan fatwa itu bukan produk hukum yang mengikat. Itu cuman pendapat saja yang sebenarnya tidak bisa mengikat para pihak. Bisa diikuti, bisa tidak,” kata Refly kepada wartawan BBC Indonesia Rizki Washarti.
Polemik mengenai pantas tidaknya Ahok menjadi gubenur DKI Jakarta berawal ketika Ahok keluar dari partai Gerindra yang mengusungnya menjadi wakil gubenur Jakarta bersama dengan Jokowi.
Menurut Perpu Nomor satu tahun 2014, jika Ahok sudah dilantik menjadi Gubenur Jakarta dia mempunyai waktu 30 hari untuk memilih dan melantik wakil gubenurnya. (BBC)